Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum & HAM : Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
10 November 2022 13:15 WIB
Tulisan dari Muhammad Sidiq Alfatoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
HAM adalah puncak konseptualisasi manusia tentang dirinya. Oleh karena itu, jika disebutkan sebagai konsepsi, maka itu berarti pula sebuah upaya maksimal dalam melakukan formulasi pemikiran strategi tentang hak dasar yang dimiliki manusia. Perbincangan itu sulit dipisahkan dari manusia dan peradabannya. Dalam konteks Indonesia, wacana HAM masuk dengan “indah” kedalam pemikiran anak bangsa Indonesia. HAM diterima, dipahami selanjutnya diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan dan perkembangan sosiohistoris dan sosiopolitis.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang hak asasi manusia berarti berbicara tentang dimensi kehidupan manusia. Hak asasi manusia ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan negara, tetapi berdasarkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan keberadaan manusia menunjukkan bahwa manusia sebagai makhluk hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang patut diapresiasi secara positif.
• Pekembangan Pemikiran Demokrasi & Negara Hukum
Kini, hak asasi manusia dibicarakan secara intens seiring dengan intensitas kesadaran manusia akan hak-hak yang dimilikinya. Dengan dan atas nama hak asasi manusia, hak asasi manusia yang sebenarnya dimaksudkan untuk menerima dimensi otoritas manusia sebagai makhluk hidup yang bermartabat telah berubah menjadi hak asasi manusia yang dianggap penuh dengan dimensi antroposentrisme, egosentrisme, dan individualisme semu.
ADVERTISEMENT
Pada tataran ini, maka ada kecenderungan HAM mengalami distorsi dan penyimpangan pemahaman. Seiring dengan perkembangan kehidupan, diperlukan adanya regulasi fundamental yang dipandang mampu menjembatani berbagai kepentingan yang terkadang “meledak” akibat tekanan kepentingan individu dan komunal.
Konstitusi adalah manifestasi dari keinginan bersama yang memberi kita "aturan main" menuju bangsa yang beradab. Dimasukkannya materi jaminan hak asasi manusia sebagai standar konstitusi menjadi bukti konkretisasi tersebut. Tidak dapat disangkal lagi, jaminan hak asasi manusia merupakan elemen penting bagi sebuah konstitusi.
Begitu pentingnya kehadiran konstitusi bagi suatu negara, maka muncul istilah pemerintahan konstitusional, yaitu pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Gagasan ini kemudian melahirkan era baru konstitusionalisme. Intinya, menekankan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, gagasan pemerintahan konstitusional diterima secara universal di antara negara-negara demokrasi. Setiap negara yang baru merdeka menganggap pemberlakuan konstitusi sebagai langkah penting dalam mencapai status yang sama dengan negara-negara mapan. Akan tetapi, praktik konstitusionalisme jauh lebih jarang, karena klaim bahwa konstitusi itu ada bukanlah jaminan bahwa konstitusi itu benar-benar ada.
Faktanya, salah satu evaluasi yang paling penting dan sulit untuk dilakukan tentang suatu pemerintahan adalah apakah pemerintah itu memiliki konstitusi yang berfungsi atau tidak.
melihat pendapat Bryce mengenai motif politik dalam penyusunan konstitusi negara, seperti dikutip Joeniarto, yaitu sebagai berikut:
1. Keinginan untuk menjamin hak-hak rakyat dan mengendalikan perilaku penguasa.
2. Keinginan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang ada dalam rumusan yang jelas untuk mencegah kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
3. Keinginan pencipta kehidupan politik baru untuk menjamin atau mengamankan terselenggaranya suatu cara pemerintahan dalam bentuk yang permanen dan dapat dipahami oleh warga negara.
4. Keinginan dan keinginan untuk menjamin kerjasama yang efektif dari beberapa negara yang semula merdeka.
Berdasarkan uraian di atas, semakin tampak bahwa konstitusi muncul secara rasional raison d'etre. Karena pentingnya konstitusi bagi sebuah negara, ada pertanyaan yang sedikit “menggelitik” seperti yang juga ditanyakan dalam karyanya, Modern Constitution, yaitu apa yang seharusnya terkandung dalam sebuah konstitusi? Bila dijawab secara eksplisit, maka jawaban singkatnya adalah: sangat minimum, dan minimum itu menjadi aturan hukum. Salah satu ciri penting dari bentuk konstitusi terbaik yang ideal adalah bahwa itu harus sesingkat mungkin.
ADVERTISEMENT
• Konseptualisasi Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan melekat dengan jati diri manusia secara universal. Oleh karena itu, menelaah HAM, menurutu Todung Mulya Lubis se-sungguhnya adalah menelaah totalitas kehidupan; sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan.
Siapapun manusianya berhak memiliki hak tersebut. Artinya, disamping keabsahannya terjaga dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami dan bertanggung jawab untuk memeliharanya. Adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunya suatu “keistimewaan” yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan “keistimewaan” yang dimilikinya.
Juga adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta daripadanya suatu sikap yang sesuai dengan keistimewaan yang ada pada orang lain. Oleh karena HAM adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional, maka Pelanggaran atas HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi. untuk mendukung terwujudnya kesadaran jamak atas eksistensi HAM Indonesia, maka pemerintah menyadari bahwa kebijakannya harus mengedepankan isu isu HAM.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai keikutsertaan pemerintah dalam mensosialisasikan sekaligus memproteksi jaminan atas HAM sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi titik disinilah kebijakan pemerintah memandang penting untuk melakukan akselerasi dan diseminasi HAM dalam bentuk Rencana Aksi Nasional HAM.
Deklarasi HAM universal dinilai oleh PBB sebagai perekat sosial atau perjalanan sejarah peradaban umat manusia sepanjang zaman. sebab deklarasi itu lahir dari kesadaran kolektif masyarakat internasional untuk mengakhiri tragedi dan kekejaman yang terjadi selama perang dunia ke-2 yang telah menelan korban tidak kurang dari 60 juta jiwa.
konstitusi diyakini sebagai peranti terpenting dalam mengimplementasikan kepentingan hajat hidup anak-anak bangsa. konstitusi Indonesia merupakan refleksi sadar dan logis atas perjuangan pemikiran dari segenap anak bangsa. Dalam konteks itu, perlu betul disadari bahwa upaya penegakan HAM pada akhirnya terletak pada para pemegang otoritas yang memiliki kewenangan menegakkan HAM.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Kejaksaan dan hakim merupakan komponen yang memainkan peran sangat sentral dan menentukan dalam upaya penegakan HAM titik bahkan dapat dikatakan, ketiga komponen itulah yang menjadi ujung tombak untuk menegakkan HAM titik karena itu, ketiga komponen ini perlu bersungguh-sungguh menjunjung prinsip imparsialitas dalam upaya menegakkan HAM. Namun patut pula diingat bahwa Dalam praktiknya penegakan HAM sangat dipengaruhi oleh corak taktik politik yang berlaku pada suatu negara.
Jika politik yang demokratis maka upaya penegakan HAM menjadi lebih prospektif. begitu pula sebaliknya jika politiknya authoritarian maka alih-alih menegakkan HAM yang justru biasanya terjadi adalah merebaknya praktik kejahatan HAM.
Namun dalam politik yang demokratis pun jika para penegak hukum tidak memiliki kemauan kuat untuk menerapkan nilai Law enforcement dan Justice enforcement kejahatan HAM dapat saja tetap terjadi, inilah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini sebagai negara yang telah bersemi kehidupan berdemokrasinya.
ADVERTISEMENT