Konten dari Pengguna

Konsep Critical Legal Studies, Perkembangannya terhadap Hukum di Indonesia

Muhammad Sidiq Alfatoni
Constitutional Law Students UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Juli 2023 5:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Sidiq Alfatoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar: https://www.shutterstock.com/id/image-illustration/brain-mind-way-soul-hope-concept-1950003172
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: https://www.shutterstock.com/id/image-illustration/brain-mind-way-soul-hope-concept-1950003172
ADVERTISEMENT
Critical Legal Studies atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Studi Hukum Kritis. Materi tersebut merupakan fokus keilmuan yang sangat penting dipahami baik itu untuk kalangan akademisi hukum maupun masyarakat awam. Artikel kali ini akan membahas seputar Critical Legal Studies dan bagaimana pengaruhnya terhadap perkembangan hukum saat ini.
ADVERTISEMENT
Kebangkitan kembali mengenai kajian-kajian sosial dan hukum pada dekade, 1960-1970 an, kemudian diikuti dengan kelahirannya critical legal thought generasi baru.
Sama seperti Studi Hukum Kritis, sekalipun pergerakan pemikiran ini belum begitu diakui sebagai salah satu aliran atau mazhab dalam pemikiran hukum, namun kehadirannya telah memperkaya kajian dalam bidang hukum dan menginspirasi lahirnya pemikiran-pemikiran yang baru seperti feminist jurisprudence dan critical race theories.
Sebagian orang menilai Studi Hukum Kritis bukan sebagai aliran pemikiran hukum melainkan hanya gerakan dalam pemikiran hukum. Maka pembahasan tentang relevansi dengan konteks kini dan di sini mutlak diperlukan.
Gerakan Studi Hukum Kritis ini muncul di Amerika Serikat pada tahun 70-an. Gerakan ini terinspirasi oleh pemikiran kiri, terutama mazhab Frankfurt, Kemunculan gerakan ini sebagai respons atas pemikiran hukum liberal positivistik yang dianggap gagal.
ADVERTISEMENT
Dari sisi ini gerakan Studi Hukum Kritis melanjutkan tradisi pengkajian empiris terhadap hukum sebagaimana yang dilakukan aliran realisme hukum. Bedanya, pemikiran Gerakan Studi Hukum Kritis menggunakan pendekatan Kiri.

Sekilas Mengenai Mazhab Frankfurt

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Mazhab Frankfurt adalah terdiri dari beberapa filsuf, pemerhati budaya, dan ilmuwan sosial yang diasosiasikan dengan Social Research Institute yang didirikan di Frankfurt pada tahun 1929.
Mazhab ini berusaha melanjutkan transformasi filsafat moral Marx terhadap kritik sosial serta politik, dengan menolak Marxisme ortodox sebagai sebuah dogma. Tujuan utamanya adalah untuk mengaitkan teori dengan praktik dan untuk memperkuat gerakan dalam upaya melakukan transformasi sosial.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Karakter dari Pemikiran Studi Hukum Kritis ini adalah Subjective-idealism-missionary-developmental mode. Gerakan pemikiran Studi Hukum Kritis ini menggunakan pendekatan subjektivis-idealis yang didasarkan pada pemikiran missionary-developmental mode.
ADVERTISEMENT
Sementara tesis-tesis pemikiran gerakan ini adalah penolakan terhadap liberalism, penekanan pada kontradiksi fundamental, peminggiran dan delegitimasi, penolakan terhadap formalism, penolakan terhadap positivisme, penolakan terhadap rasionalitas dalam hukum, dan menegakkan kesatuan antara politik dengan hukum.
Menurut Herman J. Pietersen, sebagaimana yang telah dikutip oleh Samekto (2008:99-101), memberikan rincian menjadi enam pola dasar.
1. Kebenaran dilihat dari perspektif ideologi, konsep, atau prinsip-prinsip tertentu dalam arti sesuatu dapat dikatakan benar apabila ia sesuai dengan ideologi, konsep, atau prinsip-prinsip tertentu.
2. Melibatkan nilai-nilai masyarakat atau nilai-nilai yang bersifat komunal seperti ideologi, dan bukan nilai personal.
3. Bersifat humanism, dalam arti mengedepankan kepentingan kemanusiaan sehingga kepentingan-kepentingan extra-legal tidak akan terpisahkan dalam pembentukan suatu hukum.
4. Bersifat developmental-reformist, pendekatan ini lebih bermakna perubahan atau membangun suatu kesadaran tertentu.
ADVERTISEMENT
5. Transenden, dalam arti analisis-analisis terhadap realitas menyangkut hal-hal di luar practical experience.
6. Terakhir yang keenam, bertujuan untuk mempengaruhi atau merekayasa kehidupan atau masyarakat agar sesuai dengan ide-ide atau prinsip-prinsip tertentu.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Critical Legal Studies dalam posisinya sebagai antitesis bagi positivisme dan formalisme hukum, memiliki beberapa inti gagasan yang menjadi substansi dasar di dalam gerakan pemikirannya. Dalam hal ini, inti gagasan dari Critical Legal Studies dapat dibagi sedikitnya kedalam 3 model paradigma.
Pertama, Paradigma kritis yang diungkapkan oleh Roberto M. Unger yang mengupayakan integrasi dua paradigma yang bersaing satu sama lain yaitu paradigma konflik (pertentangan) dengan paradigma konsensus (kesepakatan).
Hukum dapat terbentuk karena adanya pertentangan dan adakalanya hukum terbentuk adanya kesepakatan (resultante). Berkaitan dengan ini Unger berupaya bahwa hukum itu harus dipandang sebagai proyeksi realitas sosial dalam bentuk kesepakatan bersama untuk meredam pertentangan antar individu maupun kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kedua, Paradigma kritis David Kairys menyatakan bahwa hukum liberal menindas kaum lemah dan memperkuat kaum kapitalis, menciptakan ketimpangan sosial. Hukum dianggap sebagai alat utama sistem kapitalisme. Pemikiran David Kairys dipengaruhi oleh tradisi Marxis.
Ketiga, paradigma kritis yang diungkapkan oleh Duncan Kennedy mendasarkan pada metode eklektis yang digunakannya yaitu pembauran antara perspektif struktural-fenomenologis dengan perspektif neo-Marxis. Dalam hal ini, Kennedy menyatukan 2 (dua) perspektif tersebut untuk turut serta mengkonstruksi ulang dalam wujud pemikiran Critical Legal Studies

Pengaruh Studi Hukum Kritis terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Ilustrasi robot pengacara hukum. Foto: Shutterstock
Di Indonesia gerakan dan pemikiran kiri menempati posisi yang penting dalam wacana pemikiran pada sepertiga akhir pemerintahan Orde Baru, baik hak politik, sosial, ekonomi, gender (feminisme), dan hukum. Pada saat itulah pemikiran Gerakan Studi Hukum Kritis mulai masuk ke Indonesia dan memainkan peranannya. Hal ini bukan berarti untuk saat ini tidak diperlukan, pemikiran Gerakan ini masih tetap relevan.
ADVERTISEMENT
Critical Legal Studies mendapatkan tempatnya dalam perjalanan pemikiran hukum di Indonesia. Apalagi jika dikaitkan dengan realitas perkembangan politik yang terus mempertontonkan tindakan akrobatik yang dilakukan oleh segelintir elite politik untuk memenuhi kepentingan pragmatisnya.
Belum lagi dengan perkembangan hukum internasional di mana Indonesia selalu dihadapkan di antara kepentingan nasional dengan tuntutan dunia internasional yang sarat akan kepentingan-kepentingan negara-negara maju.
Untuk mengantisipasi realitas tersebut, Critical Legal Studies dapat menjadi opsi lain dalam membangun sistem hukum di Indonesia baik dari aspek substansi maupun dari aspek penegakan hukum. Critical Legal Studies harus mampu menjadi media saringan atau sebagai filter terhadap semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang disinyalir sarat akan kepentingan golongan tertentu.
Sumber Gambar: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/thinking-man-536835418
Semua peraturan perundang-undangan seharusnya dapat dilihat dengan perspektif Critical Legal Studies sehingga ketentuan-ketentuannya tetap berada dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Tidak boleh ada produk hukum negara yang mempunyai maksud terselubung sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.
ADVERTISEMENT
Produk hukum negara bukanlah kitab suci yang “haram” untuk dikritisi dengan pemikiran yang jernih. Justru harus senantiasa terbuka untuk dikritik agar mempunyai insight yang membangun. Di samping menjadi syarat bagi setiap pembentukan produk hukum negara, Critical Legal Studies juga dapat mengemban perannya sebagai sarana kontrol bagi masyarakat terhadap negara sehingga mekanisme check and balances dapat berjalan dengan baik.
Peran ini biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil, NGO, lembaga negara, baik nasional maupun internasional yang independen untuk mengawasi, memonitoring, serta mengevaluasi kebijakan kebijakan hukum negara yang dianggap menyimpang dari tujuan-tujuan berbangsa dan bernegara.
Harus ada pendapat yang berbeda, atau pandangan yang berbeda terhadap apa yang dilakukan negara sehingga dapat membantu negara melihat dari sisi luar apabila masih ada kekurangan kekurangan yang perlu diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Apalagi kebijakan-kebijakan negara yang bersentuhan dengan ekonomi. Ada banyak kepentingan, estimasi untung dan rugi, kepentingan negara-negara maju yang tidak bisa dihindari, dan tarik ulur investasi. Nahasnya, kita selalu dihadapi dengan pilihan yang dilematis yaitu di satu sisi memerlukan masuknya investasi yang liberal dan kapitalis agar perekonomian kita terus maju.
Critical Legal Studies mempunyai tugas yang teramat penting untuk mengkritisi agar setiap produk hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak tetap berada dalam koridor falsafah ekonomi Pancasila bangsa Indonesia.
Akhirnya, Critical Legal Studies harus mampu menjadi motor penggerak dalam upaya perbaikan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang berjalan di atas kepentingan politik bukan berada dalam koridor hukum dan keadilan harus menjadi sasaran tembak Critical Legal Studies.
ADVERTISEMENT
Perlu dilakukan upaya korektif penegakan hukum yang telanjur menyimpang. Untuk menjalankan misi ini, penegak hukum seperti hakim dan pengacara harus paham Critical Legal Studies. Keduanya harus berani menyampaikan kritik evaluatif demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.