Konten dari Pengguna

Karhutla Tidak Berhenti di Batas Wilayah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sigid Mulyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada alasan personal mengapa kabut asap yang kembali menyelimuti Kalimantan kali ini terasa lebih dekat.

Saya pernah tinggal di Tabalong, Kalimantan Selatan, selama kurang lebih tiga tahun hingga awal 2026. Selama tinggal di sana, saya tidak pernah mengalami kabut asap seperti yang sekarang terlihat dalam berita dan unggahan teman-teman yang masih berada di Tanjung.

Dulu, udara hampir tidak pernah menjadi sesuatu yang dipikirkan. Pagi berjalan seperti biasa, kendaraan lalu-lalang, aktivitas masyarakat dimulai, dan udara dihirup tanpa perlu diperiksa lebih dahulu.

Tugu Obor Tanjung Tabalong, setahun yang lalu (foto pribadi, diambil 22 September 2025)

Karena itu, melihat kualitas udara Tabalong memburuk pada September ini terasa berbeda. Pada 19 September, data Pemerintah Kabupaten Tabalong menunjukkan ISPU mencapai 375, masuk kategori berbahaya, dengan PM2,5 sebagai polutan kritis. Beberapa hari sebelumnya, ISPU bahkan dilaporkan sempat mencapai 1.878.

Namun persoalannya tidak sesederhana “Tabalong sedang terbakar”.

Tabalong memang mengalami karhutla. Hingga 15 September 2026, BPBD Tabalong mencatat luas lahan terbakar mencapai 243,69 hektare, tersebar di sejumlah kecamatan. Artinya, tidak tepat menggambarkan Tabalong sebagai wilayah yang sama sekali tidak memiliki kebakaran.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah menyampaikan bahwa sebagian asap yang dirasakan masyarakat berasal dari wilayah lain. Analisis BMKG mengenai kondisi atmosfer dan arah pergerakan asap juga menunjukkan bahwa kabut akibat karhutla dapat bergerak melintasi wilayah administratif.

Di sinilah persoalan karhutla menjadi lebih besar daripada sekadar menghitung titik api.

Sebuah daerah dapat memiliki kebakaran sendiri sekaligus menerima dampak kebakaran dari daerah lain.

Konsekuensinya cukup penting: cara mengelola karhutla tidak dapat sepenuhnya didasarkan pada batas administratif.

Api Berada di Satu Tempat, Dampaknya Bisa Bergerak

Karhutla sering dipahami sebagai peristiwa yang sederhana. Ada titik api, petugas memadamkan, kemudian masalah dianggap selesai.

Padahal, antara kebakaran dan kabut asap terdapat proses yang lebih kompleks.

Ketika lahan terbakar, partikel dan gas dilepaskan ke atmosfer. PM2,5 menjadi salah satu komponen penting karena ukurannya sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Asap kemudian dapat terbawa angin dan kondisi atmosfer tertentu ke wilayah yang jauh dari sumber kebakaran.

Karena itu, sebuah kota tidak harus memiliki kebakaran besar di sekitarnya untuk mengalami pencemaran udara yang serius.

Kondisi September 2026 memperlihatkan bagaimana mekanisme tersebut bekerja. BMKG mencatat sekitar 81 persen Zona Musim Indonesia telah memasuki musim kemarau pada awal September. Kalimantan bagian selatan mengalami periode kering, sementara El Nino berada dalam kategori sangat kuat. Pada 13 September, BMKG mendeteksi 627 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan. Dalam periode berikutnya, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi juga tercatat dalam jumlah besar di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Hotspot memang tidak identik dengan kebakaran besar. Ia merupakan indikator adanya anomali panas yang perlu diverifikasi. Tetapi ketika jumlahnya meningkat dalam kondisi sangat kering, risiko kebakaran dan penyebaran asap ikut meningkat.

Di sini penting membedakan kondisi yang memperbesar risiko dengan penyebab langsung kebakaran.

Kemarau dan El Nino membuat vegetasi dan lahan lebih kering. Tetapi keduanya tidak menjelaskan bagaimana api pertama kali muncul.

Pertanyaan tentang sumber api tetap harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran aktivitas manusia, kondisi lahan, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Pembedaan ini penting karena menyebut karhutla sebagai “akibat kemarau” terlalu mudah menutup persoalan tata kelola yang berada di belakangnya.

Persoalannya Dimulai Sebelum Api Muncul

Risiko karhutla tidak hanya dibentuk oleh cuaca. Ia merupakan hasil pertemuan antara kondisi atmosfer, karakter lanskap, penggunaan lahan, tata air, aktivitas manusia, dan kemampuan pencegahan.

Pada lahan gambut, persoalannya lebih kompleks lagi.

Gambut yang mengalami drainase kehilangan sebagian kelembapannya dan menjadi lebih mudah terbakar. Dalam kondisi tertentu, api dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Karena itu, pengelolaan tata air menjadi bagian penting dari pencegahan.

Penelitian yang terbit pada 2026 memberikan bukti mengenai hal tersebut. Studi mengenai restorasi gambut di Indonesia menemukan bahwa intervensi seperti pembangunan sekat kanal dan pengelolaan air dapat mengurangi kepadatan hotspot. Namun efektivitasnya tidak seragam. Kondisi iklim, karakter ekosistem, lokasi intervensi, dan kualitas pelaksanaan ikut menentukan hasilnya.

Artinya, restorasi tidak cukup dinilai dari berapa banyak sekat kanal yang dibangun atau berapa luas lahan yang dinyatakan telah direstorasi. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah muka air tanah benar-benar terjaga dan apakah kejadian kebakaran berkurang.

Hal yang sama berlaku untuk pencegahan berbasis masyarakat.

Petani kecil tidak cukup hanya dilarang membakar lahan. Jika metode tanpa bakar membutuhkan biaya yang tidak terjangkau, larangan tersebut akan sulit dipertahankan. Karena itu, teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, pendampingan, pembiayaan, dan model pengelolaan yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi bagian dari kebijakan.

Di sisi lain, kawasan yang dikelola perusahaan membutuhkan pengawasan yang dapat memastikan kewajiban pencegahan benar-benar dijalankan. Jika terjadi kebakaran akibat pelanggaran atau kelalaian, penegakan hukum harus mampu menelusuri tanggung jawab berdasarkan bukti.

Dengan demikian, pencegahan karhutla sebenarnya bekerja pada beberapa lapisan sekaligus: mengurangi kerentanan lanskap, mencegah munculnya api, mendeteksi kebakaran sedini mungkin, dan memastikan sumber risiko dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jangan Menunggu Asap untuk Bertindak

Pemadaman tetap penting. Begitu pula operasi modifikasi cuaca, pembagian masker, peringatan kesehatan, penutupan atau penyesuaian kegiatan sekolah ketika diperlukan, dan berbagai bentuk respons darurat lainnya.

Masalahnya adalah semua tindakan tersebut bekerja setelah risiko telah berubah menjadi kejadian.

Padahal biaya sosial dan kesehatan sudah muncul sebelum api berhasil dipadamkan.

Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat harus mengurangi aktivitas luar rumah. Pekerja lapangan menghadapi paparan asap. Anak-anak dan kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan lebih besar. Transportasi dapat terganggu karena jarak pandang. Pemerintah harus mengeluarkan sumber daya tambahan untuk menangani dampaknya.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berupa luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah operasi yang dilakukan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah jumlah kebakaran menurun, apakah lanskap menjadi lebih tahan terhadap api, apakah waktu deteksi dan respons semakin cepat, dan apakah masyarakat semakin sedikit mengalami hari dengan kualitas udara yang berbahaya.

Perubahan ukuran kinerja ini penting karena akan mengubah perilaku kebijakan.

Jika keberhasilan terutama dihitung dari kemampuan memadamkan api, sumber daya akan cenderung bergerak ketika kebakaran sudah terjadi. Tetapi jika keberhasilan juga diukur dari berkurangnya risiko, maka investasi pada restorasi gambut, tata air, patroli, pencegahan pembakaran, pemantauan, dan pemberdayaan masyarakat memperoleh tempat yang lebih kuat.

Persoalannya kemudian bukan lagi siapa yang paling cepat memadamkan api, tetapi siapa yang berhasil membuat api tidak mudah muncul.

Mengelola Karhutla sebagai Persoalan Lintas Wilayah

Kasus Tabalong menunjukkan mengapa koordinasi karhutla perlu bergerak melampaui batas kabupaten.

Sumber asap dapat berada di satu wilayah, sementara dampak kualitas udaranya dirasakan di wilayah lain. Karena itu, informasi mengenai hotspot, kondisi lahan, arah angin, kualitas udara, dan sumber kebakaran seharusnya dibaca dalam satu sistem.

Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan administratif masing-masing. Tetapi pengelolaan risiko ekologis tidak selalu mengikuti pembagian kewenangan tersebut.

Ini bukan berarti setiap kabupaten harus kehilangan peran. Justru sebaliknya, pemerintah daerah tetap menjadi aktor penting karena merekalah yang paling dekat dengan lokasi kebakaran, masyarakat, dan kondisi lapangan. Yang dibutuhkan adalah mekanisme koordinasi yang memungkinkan informasi dan respons bergerak lebih cepat daripada asap.

Pendekatan ini juga membantu menghindari kesalahan dalam menentukan tanggung jawab.

Tidak setiap asap yang berada di suatu wilayah berasal dari kebakaran di wilayah itu. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap semua kebakaran lokal tidak penting hanya karena ada asap kiriman dari daerah lain.

Keduanya bisa terjadi bersamaan.

Karena itu, pengendalian karhutla membutuhkan kemampuan membedakan antara sumber kebakaran, jalur penyebaran asap, dan wilayah yang menerima dampak.

Tiga hal tersebut tidak selalu berada di tempat yang sama.

Bagi saya, pengalaman tinggal di Tabalong membuat persoalan ini terasa lebih konkret. Selama bertahun-tahun, udara bersih di Tanjung adalah sesuatu yang diterima begitu saja. Baru ketika kabut asap datang, kualitas udara berubah menjadi persoalan yang harus diperhatikan setiap hari.

Tetapi pengalaman itu juga menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada Tabalong.

Ketika asap bergerak melintasi batas wilayah, kebijakan yang hanya berorientasi pada satu kabupaten menjadi tidak memadai. Pemerintah perlu melihat sumber api, kondisi lanskap, pergerakan asap, dan dampak kesehatan sebagai bagian dari satu rangkaian persoalan.

Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan bagaimana memadamkan api.

Ia adalah persoalan bagaimana membuat lanskap tidak mudah terbakar, bagaimana mencegah manusia menyalakan api pada kondisi yang berisiko, bagaimana mendeteksi kebakaran sebelum membesar, dan bagaimana memastikan dampak kebakaran tidak ditanggung begitu saja oleh masyarakat yang berada jauh dari sumbernya.

Tabalong memberi contoh yang jelas mengenai persoalan itu. Kebakaran lokal memang ada. Asap dari wilayah lain juga dapat memengaruhi kualitas udara. Kondisi cuaca memperbesar risikonya. Dan masyarakat menjadi pihak yang harus beradaptasi ketika semua faktor tersebut bertemu.

Karena itu, ketika kabut asap kembali menipis setelah hujan turun, pekerjaan sebenarnya belum selesai.

Yang perlu diperiksa justru apa yang dilakukan selama udara kembali bersih: apakah lahan rawan dipulihkan, apakah tata air diperbaiki, apakah sumber pembakaran dipetakan, apakah masyarakat memiliki alternatif yang realistis, dan apakah koordinasi lintas wilayah sudah diperkuat.

Jika tidak, membaiknya udara hanya berarti satu episode telah berakhir.

Risiko untuk episode berikutnya masih tetap ada.