Konten dari Pengguna

Beragam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan

Sigit Kurniawan

Sigit Kurniawan

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sigit Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jasa Angkutan Foto : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jasa Angkutan Foto : Freepik

Di era yang serba cepat, pemanfaatan jasa angkutan semakin meningkat. Jasa angkutan kini telah menjadi kebutuhan dalam kegiatan sehari-hari karena mempermudah mobilitas baik orang maupun barang. Jasa ini menjadi sangat berkembang terbukti dengan adanya kenaikan jumlah penumpang ataupun jumlah barang yang diangkut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri yang berangkat pada April 2025 sebanyak 3,2 juta orang di mana tahun sebelumnya di bulan yang sama sebanyak 2,8 juta. Pengiriman barang dengan angkutan laut dalam negeri juga mengalami peningkatan yaitu 38,11 juta ton pada April 2025 dimana tahun sebelumnya 32,36 juta ton pada bulan yang sama. Penumpang kereta api yang berangkat pada April 2025 sebanyak 44,85 juta orang dimana tahun sebelumnya di bulan yang sama sebanyak 40,49 juta. Pengiriman barang dengan kereta api juga mengalami peningkatan yaitu 5,9 juta ton pada April 2025 dimana tahun sebelumnya 5,8 juta ton pada bulan yang sama.

Sebagai bagian dari usaha yang ada di Indonesia tentunya jasa angkutan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Jasa angkutan memiliki kewajiban berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan pajak pusat. Selain pajak pusat jasa angkutan juga memiliki kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini pembahasan difokuskan pada pengenaan PPN atas jasa angkutan.

Jasa Angkutan Merupakan Jasa Kena Pajak

Undang-Undang PPN mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Adapun Jasa Kena Pajak didefinisikan jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dari definisi tersebut kita dapat mengetahui bahwa jasa angkutan menjadi bagian dari Jasa Kena Pajak.

Pasal 4A Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang PPN mengatur bahwa semua barang dan jasa adalah objek PPN kecuali ditentukan lain dalam Undang - Undang. Ketentuan tersebut berarti bahwa setiap barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN sesuai dengan tarif umum kecuali Undang-Undang mengatur lain atau yang dikenal dengan pinsip negative list. Undang-Undang PPN mengatur beberapa pengecualian terkait jasa angkutan. Pengaturan tersebut membuat perbedaan dalam pengenaan PPN atas jasa angkutan.

Beragam Pengenaan PPN Jasa Angkutan

Pengaturan khusus yang berkaitan dengan jasa angkutan dalam Undang-Undang PPN dapat kita temukan pada pasal 4A ayat (3) huruf f, pasal 9A ayat (1) dan pasal 16B ayat (1). Dalam pengaturan tersebut kita akan mengetahui berbagai macam pengenaan PPN atas jasa angkutan.

Setidaknya ada empat perbedaan pengenaan PPN yang dapat kita jumpai dalam Undang-Undang PPN yaitu jasa angkutan ada yang tidak dikenakan PPN, jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan jasa angkutan yang menggunakan besaran tertentu dalam penghitungan PPN disamping jasa angkutan yang dikenakan PPN dengan ketentuan umum.

Jasa Angkutan yang Tidak Dikenakan PPN

Pasal 4A ayat (3) huruf f mengatur PPN tidak dipungut atas jasa keagamaan. Jasa angkutan yang menjadi bagian dari jasa keagamaan tidak dikenakan PPN. Contoh jasa angkutan dalam jasa keagamaan adalah jasa angkutan ibadah haji dan umroh.

Jasa angkutan umroh yang hanya mengantarkan ke tempat ibadah keagamaan tidak dikenakan PPN. Saat ini jasa angkutan umroh menawarkan paket perjalanan selain ke Mekah dan Madinah tetap terutang PPN.

Jasa Angkutan yang Menggunakan Besaran Tertentu Dalam Pengenaan PPN

Pengaturan jasa angkutan yang selanjutnya ada dalam Pasal 9A ayat (1) Undang- Undang PPN. Ketentuan tersbut mengatur pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenain besaran tertentu ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran tertentu dalam pengenaan PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur 4 Jenis Jasa Angkutan sebagai berikut :

  1. Jasa Pengiriman Paket sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pos;

  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;

  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa angkutan yang memenuhi kriteria tersebut menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku kecuali untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain yang tagihannya tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain yang tagihannya tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain menggunakan besaran tertentu sebesar 5% dari tarif PPN yang berlaku.

Jasa Angkutan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Pasal 16B ayat (1) mengatur Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Ketentuan dalam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 49 Tahun 2022. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Lebih lanjut PP 49 Tahun 2022 menyebutkan jasa angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api. Jasa angkutan umum di jalan harus sesuai dengan definisi ketentuan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.

Pada dasarnya jasa angkutan umum di jalan dan di air masuk dalam kategori dibebaskan namun apabila jasa angkutan umum tersebut disewa secara khusus atau dicarter maka tidak memenuhi kriteria PPN dibebaskan melainkan dikenakan PPN sesuai ketentuan umum. Untuk Jasa Angkutan Udara pada dasarnya dikenakan PPN hanya saja jika merupakan bagian dari jasa angkutan udara ke luar negeri dalam satu tiket maka termasuk dalam kategori dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang pengiriman surat menggunakan perangko yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pengiriman surat dengan perangko dibedakan dari pengiriman paket berdasarkan Undang-Undang di bidang Pos yang masuk dalam kategori dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebagaimana diuraikan sebelumnya.

Jasa angkutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan diatas maka dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.