Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pilkada 2024! KKN MBKM Unri Menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
25 Oktober 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Redaksi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Kukerta MBKM Universitas Riau Kampung Dusun Pusaka dan Kampung Benayah bekeja sama dengan Panwaslu Kecamatan Pusako dalam Menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 di Kecamatan Pusako.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) di Nato Caffe Kampung Benayah Kecamatan Pusako. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Siak yaitu Bapak Andi Setiawan, S.H., M.H., Ketua Panwaslu Kecamatan Pusako yaitu Bapak Risman Ariyanto, Kepala Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yaitu Bapak David Salbi, S.Pd., Kepala Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslu Kecamatan Pusako yaitu Bapak Sabri, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Riau yaitu Dr. Baskoro Wicaksono, S.I.P., M.I.P., selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini dan Tamu Undangan yaitu Masyarakat setempat berkesempatan hadir.
Pada penyampaian materi oleh narasumber banyak menyinggung terkait bagaimana masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan partisipatif, harapannya pada Pilkada mendatang tidak banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan. Masyarakat sebagai aktor demokrasi harus bisa menggunakan hak pilih nya dengan baik dan menolak tindakan pelanggaran pemilu seperti serangan fajar, black campaign, dan pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada sesi tanya jawab, salah seorang audiens yaitu Rendi bertanya "bagaimana cara kita bisa percaya diri untuk melaporkan tindakan pelanggaran dan apakah identitas kita dilindungi?". Ujar Rendi
Pertanyaan tersebut di jawab oleh narasumber " Identitas pelapor akan dilindungi karena sudah ada di Peraturan Bawaslu no 2 tahun 2023, jadi untuk nama pelapor itu tidak akan di sebarluaskan." Ujar Baskoro selaku narasumber
"Memang identitas pelapor itu akan kami lindungi dan tidak akan disebarluaskan walaupun pelapor tersebut tidak meminta dirahasiakan." Tambah Andi Setiawan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Siak.
Di akhir acara, Bapak Andi Setiawan memberikan closing statment "kita sebagai pemilih pemula haruslah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan terutama pada pemilihan kepala daerah nantinya, jangan takut untuk menjadi bagian dari tim pengawasan partisipatif karena kita berada di jalan yang benar dan jangan takut untuk melapor setiap pelanggaran yang terjadi di sekitar kita, semoga dengan adanya kegiatan ini Pemilihan di kecamatan pusako bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada pelanggaran politik nantinya." Ujar Andi
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup kegiatan dilakukan sesi pemberian doorprize bagi para penanya, pemberian kenang-kenangan dari mahasiswa kukerta ke Panwaslu Kecamatan pusako dan juga sesi foto bersama.