Konten dari Pengguna

Etika Profesi sebagai Pilar Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum

Hotnauli Sihombing

Hotnauli Sihombing

Saya adalah seorang mahasiswa semester 6 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Unika Santo Thomas

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hotnauli Sihombing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh : Hotnauli Sihombing

ilustrasi gambar: Canva
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar: Canva

Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan modal sosial yang paling berharga dalam sebuah negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, hukum hanya akan dipandang sebagai instrumen kekuasaan semata, bukan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan. Dalam membangun dan memelihara kepercayaan itu, etika profesi berperan sebagai pilar utama yang menopang integritas, martabat, dan legitimasi para penegak hukum.

Etika profesi bukanlah sekadar kumpulan norma yang tertulis dalam kode etik organisasi. Ia merupakan cerminan komitmen moral seorang profesional untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kejujuran, kehati-hatian, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam konteks penegak hukum, etika profesi menuntut aparat untuk memosisikan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga benar secara moral.

Peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi salah satu pengingat penting akan nilai luhur etika profesi tersebut. Seorang calon jaksa muda, Reyanda Primta Ginting, tewas tenggelam ketika sedang melaksanakan tugas menjemput paksa saksi dalam kasus dugaan korupsi. Keberanian dan dedikasi Reyanda dalam menjalankan tugas merupakan bukti nyata bahwa masih ada aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai integritas dan pengabdian, bahkan hingga mengorbankan nyawanya sendiri.

Kisah Reyanda juga menjadi pesan moral bagi kita semua bahwa etika profesi tidak pernah kehilangan relevansinya. Di tengah berbagai tantangan, godaan, dan tekanan yang kerap mewarnai dunia penegakan hukum, etika profesi ibarat pelita yang menuntun aparat untuk tetap berjalan di jalur yang benar. Integritas, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap hak asasi manusia adalah wujud nyata dari pelaksanaan etika profesi yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada setiap generasi penegak hukum.

Oleh karena itu, institusi penegak hukum hendaknya menjadikan tragedi ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan dan introspeksi. Pembinaan etika profesi perlu diperkuat melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan, disertai dengan pemberian teladan oleh para pemimpin lembaga. Aparat muda seperti kawan Reyanda harus mendapatkan bimbingan, perlindungan, dan penghargaan yang layak, sehingga keberanian dan dedikasi mereka tidak terbuang sia-sia.

Masyarakat pun mempunyai peran yang tidak kalah penting. Dukungan publik, apresiasi terhadap aparat yang berintegritas, serta kritik yang membangun menjadi bahan bakar bagi para penegak hukum untuk tetap berada di jalan yang benar. Reyanda telah menunjukkan bahwa hukum yang berkeadilan masih mungkin diwujudkan oleh mereka yang memiliki integritas.

Etika profesi bukan hanya tentang mencegah pelanggaran, tetapi tentang membangun kepercayaan, menjaga martabat, dan memberi harapan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan dengan penuh kemanusiaan. Selama masih ada kawan-kawan penegak hukum yang menjaga etika sebagai kompas hidupnya, bangsa ini berhak untuk terus berharap pada masa depan hukum yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.

Terima kasih, Reyanda. Teladanmu akan selalu hidup dalam ingatan kami.

Penulis Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Medan