Menjaga Reputasi Instansi Pemerintah

siko wiyanto
Pranata Humas Ahli Muda
Konten dari Pengguna
28 Desember 2020 7:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari siko wiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi (Dokumen Pribadi)
Pada penghujung tahun 2020, para tokoh masyarakat meminta kepada pemerintah agar menjaga public trust agar publik senantiasa mengikuti himbauan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19. Public trust sebenarnya merupakan kebutuhan utama instansi pemerintah. Salah satu tugas utama pemerintah merupakan regulator. Regulasi akan menjadi kurang efektif jika tidak ada public trust. Dalam model reformasi birokrasi, trus adalah atap yang disokong oleh pilar penyempurnaan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta perbaikan manajemen sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Trust tumbuh dari reputasi bukan hanya citra. Mengingat pepatah kuno, Roma tidak dibangun dalam satu malam. Demikian pula trust yang tidak dapat dibangun instan. Jangan sampai kita terpeleset memahami reputasi dan citra. Ibarat dua orang yang ingin menikah dan baru saja kenalan maka yang dipandang satu sama lain adalah citranya. Namun jika pernikahan itu masih berjalan setelah diterpa berbagai masalah, maka satu sama lain dapat menjaga reputasinya dengan baik. Citra tidak dibangun hanya dengan satu dua kali aktivitas komunikasi publik. Citra hanyalah langkah pertama dalam membangun reputasi.
Banyak hal yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan sebenarnya menyelesaikan berbagai persoalan publik. Kebijakan-kebijakan pemerintah perlu disampaikan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu unit kehumasan memerlukan informasi mengenai kebijakan apa saja yang akan dikeluarkan. Humas pemerintah dapat menilai aspek apa saja yang ditonjolkan dari kebijakan tersebut dan kapan akan diaktivasi. Unit kehumasan memiliki wewenang menentukan agenda setting. Jangan sampai unit kehumasn dikendalikan unit teknis untuk mempublikasikan kebijakan sehingga semua aktivasi komunikasi based on demand. Di sisi lain unit teknis harus terbuka mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diambil baik yang populer maupun yang tidak.
ADVERTISEMENT
Untuk kebijakan-kebijakan yang tidak populer ini, perlu dimitigasi risiko komunikasinya. Perlu dibuatkan landmine map, untuk memetakan risiko tanggapan publik dan langkah-langkah antisipatifnya. Sebagai contoh instansi X ingin membuat perbaikan kebijakan. Untuk mengantisipasi reaksi negatif, kementerian tersebut melakukan public hearing kepada para pemangku kepentingan yang terdampak. Selain itu, untuk berbagai aspek kebijakan yang dirasa memberatkan, instansi pemerintah dapat menyampaikan alasannya. Humas instansi tersebut harus mendapatkan informasi mengenai latar belakang kebijakan. Bahkan sudah seharusnya pada setiap pembahasan kebijakan, unit in charge kehumasan pada suatu instansi diajak turut serta. Jangan sampai ketika reaksi negatif bertubi-tubi yang disalahkan adalah humasnya padahal saat pembahasan, humasnya tidak dilibatkan.
Isu yang paling merusak citra reputasi-otomatis juga merusak citra-ialah mengenai pelanggaran integritas. Satu berita seputar pelanggaran integritas sudah masuk krisis komunikasi. Tidak ada langkah terbaik lain selain sikap mendukung penegakan hukum dan meminta seluruh elemen masyarakat turut mengawasi kinerja dan pegawai instansi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Lebih dari itu, humas pemerintah juga diberikan informasi mengenai perbaikan sistem pengendalian intern instansi yang sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sistem pengendalian intern pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ialah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komunikasi dua arah merupakan salah satu prasyarat dalam membangun reputasi instansi pemerintah. Komunikasi, bukan sekedar publikasi. Publikasi merupakan komunikasi satu arah. Humas pemerintah kadang hanya fokus pada penyusunan konten tanpa membuat aktivasi yang melibatkan para pemangku kepentingan secara langsung. Jangan sampai humas pemerintah terlalu hype dengan aktivasi udara dan melupakan aktivasi darat dan langsung. Outreach di media sosial misalnya, tidak pasti menunjukkan dukungan publik terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Siko Dian Sigit Wiyanto Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan Wakil Ketua I Ikatan Pranata Humas Indonesia
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat instansi tempat penulis bekerja.