Konten dari Pengguna

Optimalisasi PKB dan BBNKB: Mendorong Pembangunan Daerah

Sihartani Silalahi
Praktisi Perpajakan
3 Februari 2025 20:39 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sihartani Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by novita ramadhani via Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by novita ramadhani via Unsplash
ADVERTISEMENT
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan di Indonesia. Sebagai sumber pembiayaan utama, PKB dan BBNKB berkontribusi signifikan terhadap penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan berbagai sektor ekonomi di daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menegaskan peran penting PKB sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan BBNKB sebagai pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Namun, di balik peran krusialnya, optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, perkembangan teknologi yang pesat, dinamika ekonomi yang fluktuatif, dan kebijakan daerah yang belum sepenuhnya optimal menjadi hambatan dalam memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ini.
Data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB masih rendah. Pada tahun 2024, tercatat 53,23 juta kendaraan bermotor dari total 110,87 juta kendaraan bermotor yang tercatat, masih menunggak PKB. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Jusuf bahkan menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sebagai penghambat kemajuan Indonesia. Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak, proses pembayaran yang rumit, kurangnya transparansi, dan persepsi negatif terhadap penggunaan dana pajak menjadi faktor-faktor penyebab rendahnya kepatuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi juga menghadirkan tantangan tersendiri. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang signifikan, mencapai 164 juta unit pada Agustus 2024, menuntut sistem administrasi dan infrastruktur teknologi yang lebih modern dan efisien. Namun, sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi pertumbuhan tersebut, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB.
Kebijakan daerah yang belum sepenuhnya mendukung juga menjadi tantangan tersendiri. Contohnya, penetapan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 di Kalimantan Timur. Meskipun bertujuan meringankan beban masyarakat, kebijakan ini berpotensi mengurangi potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk pembangunan.
Birokrasi dan Sistem Administrasi: Penghambat Optimalisasi
Selain tantangan-tantangan di atas, optimalisasi PKB dan BBNKB juga terhambat oleh birokrasi dan sistem administrasi yang rumit, tidak efisien, dan sering kali memberatkan masyarakat. Proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak, balik nama, dan mutasi, masih diwarnai dengan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang kompleks, dan waktu tunggu yang lama. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk berurusan dengan birokrasi dan memilih untuk menunda atau bahkan menghindari kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Sistem administrasi yang masih manual dan belum terintegrasi juga menjadi kendala dalam optimalisasi PKB dan BBNKB. Data kendaraan bermotor tersebar di berbagai instansi, seperti Samsat, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, sehingga menyulitkan dalam pengelolaan dan pemantauan data. Selain itu, sistem yang belum terintegrasi juga menyebabkan rentannya terjadi manipulasi data dan kebocoran pendapatan.
Reformasi Birokrasi dan Strategi Optimalisasi
Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperlukan upaya reformasi birokrasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Reformasi ini harus menyentuh berbagai aspek, mulai dari penyederhanaan prosedur administrasi, digitalisasi sistem, peningkatan kualitas SDM, hingga penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Penyederhanaan prosedur menjadi langkah awal yang krusial. Prosedur administrasi yang berbelit-belit dan persyaratan yang rumit sering kali menjadi momok bagi masyarakat. Reformasi birokrasi harus memangkas prosedur yang tidak perlu dan mempermudah persyaratan, sehingga masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotornya.
Selanjutnya, digitalisasi sistem menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Sistem administrasi yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi akan mempercepat proses pelayanan, meminimalisir kesalahan, dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang administrasi kendaraan bermotor juga tidak kalah penting. ASN harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola administrasi kendaraan bermotor, serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain reformasi birokrasi, optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB juga membutuhkan strategi lain yang terintegrasi. Peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan menjadi salah satu fokus utama. Sosialisasi secara masif dan terstruktur perlu dilakukan melalui berbagai kanal, seperti media sosial, media massa, website, leaflet, brosur, spanduk, dan kegiatan di tingkat komunitas. Kerja sama dengan tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan influencer juga dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi. Selain itu, informasi yang mudah diakses dan dipahami mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan, tarif, dan sanksi perlu disediakan melalui berbagai platform, seperti website, aplikasi mobile, dan call center.
Penyederhanaan proses pembayaran pajak juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem pembayaran online yang terintegrasi, mudah diakses, dan aman perlu terus dikembangkan. Pembayaran pajak kendaraan dapat diintegrasikan dengan berbagai platform pembayaran online, seperti e-wallet, mobile banking, dan internet banking. Perluasan kanal pembayaran juga perlu dilakukan, dengan menyediakan layanan pembayaran pajak di berbagai tempat, seperti kantor Samsat, bank, minimarket, dan aplikasi mobile.
ADVERTISEMENT
Meskipun pembayaran PKB secara online sudah tersedia, kenyataannya layanan ini belum merata di seluruh Indonesia. Masih terdapat kesenjangan akses dan kualitas layanan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara wilayah dengan infrastruktur teknologi yang maju dan yang masih tertinggal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan infrastruktur internet di daerah pedesaan, rendahnya literasi digital masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat yang berusia lanjut, serta belum semua daerah memiliki layanan pembayaran PKB online yang terintegrasi dengan baik.
Selain itu, keandalan sistem pembayaran online juga perlu ditingkatkan. Sistem pembayaran online terkadang mengalami gangguan teknis, seperti server down atau error, yang dapat menghambat proses pembayaran. Keamanan data juga menjadi perhatian, di mana masih terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data pribadi dalam transaksi online. Di sisi lain, tampilan antarmuka (interface) beberapa aplikasi atau website pembayaran PKB online masih rumit dan tidak user-friendly, sehingga menyulitkan pengguna. Informasi mengenai tata cara pembayaran, persyaratan, dan biaya terkadang tidak lengkap atau sulit ditemukan.
ADVERTISEMENT
Tantangan lainnya adalah integrasi dan sinkronisasi data dan sistem. Data kendaraan bermotor belum terintegrasi secara menyeluruh antar instansi terkait, sehingga terkadang terjadi ketidakcocokan data yang menghambat proses pembayaran online. Sistem pembayaran online juga belum terintegrasi dengan baik dengan sistem di Samsat, sehingga terkadang terjadi kendala dalam verifikasi dan validasi pembayaran. Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan integrasi dan sinkronisasi data antar instansi terkait.
Pemanfaatan teknologi menjadi krusial dalam optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB. Modernisasi sistem administrasi dan basis data kendaraan bermotor dengan menerapkan teknologi digital akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan pemungutan pajak. Contohnya adalah dengan menerapkan sistem e-faktur dan e-SPTPD. Selain itu, pengembangan sistem analisis data untuk mengidentifikasi potensi penerimaan pajak dan mencegah kebocoran juga perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan PKB dan BBNKB sangat penting untuk menghindari kebingungan dan kesulitan bagi wajib pajak. Pemerintah daerah juga perlu didorong untuk menetapkan kebijakan yang mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut dapat berupa insentif fiskal, seperti pemberian keringanan atau penghapusan denda pajak (yang telah berjalan pula beberapa lama ini).
Dengan kerja sama dan upaya dari semua pihak, strategi dan optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB dapat lebih merata, efektif, dan efisien, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB. Pada akhirnya, optimalisasi ini akan berkontribusi pada peningkatan PAD, percepatan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT