PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku, Pajak Baru atau Aturan yang Lebih Jelas?

Saya Mahasiswa Program Studi Akuntansi S1, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nursilfa Ismiatulhawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 1 Oktober, aktivitas jual beli melalui marketplace memasuki tahap baru dengan diberlakukannya pemungutan PPh Pasal 22 melalui sejumlah platform yang telah ditunjuk pemerintah. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kebijakan ini tentu menarik perhatian, terutama bagi para penjual online yang sehari-hari mengandalkan marketplace untuk menjalankan usahanya.
Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10). Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, kebijakan ini lebih berkaitan dengan mekanisme pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui platform digital.
Hal tersebut penting untuk dipahami karena masih ada anggapan bahwa setiap aturan pajak baru berarti muncul beban pajak baru bagi masyarakat. Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengatur mekanisme pemungutan agar lebih jelas. Marketplace yang ditunjuk akan memiliki peran dalam proses pemungutan pajak dari aktivitas perdagangan yang memenuhi ketentuan.
Bagi pelaku usaha online, perubahan seperti ini tentu membutuhkan penyesuaian. Selama ini banyak penjual yang terbiasa berjualan secara langsung melalui marketplace tanpa terlalu memikirkan bagaimana kewajiban perpajakannya berjalan. Dengan adanya mekanisme pemungutan melalui platform, penjual perlu lebih memahami transaksi, penghasilan, serta kewajiban pajak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Menurut saya, hal yang paling penting bukan hanya soal pajak dipungut atau tidak, tetapi bagaimana kebijakan tersebut dapat dipahami oleh para pedagang. Jika aturan diterapkan tanpa sosialisasi yang cukup, pelaku usaha kecil bisa saja merasa bingung atau menganggap kebijakan tersebut sebagai tambahan beban. Sebaliknya, jika informasi diberikan secara sederhana dan transparan, penjual akan lebih mudah menyesuaikan diri.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penunjukan marketplace dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem masing-masing platform, termasuk masukan dari marketplace dan pelaku usaha. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tidak hanya melihat sisi regulasi, tetapi juga kesiapan teknis dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, marketplace juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang mudah dipahami kepada para penjual. Pedagang perlu mengetahui kapan pajak dipungut, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana transaksi mereka tercatat. Informasi yang jelas dapat mengurangi kesalahpahaman dan membantu pelaku usaha menjalankan kewajibannya dengan lebih tertib.
Kebijakan PPh Pasal 22 marketplace juga menjadi gambaran bahwa perkembangan ekonomi digital membuat sistem perpajakan harus ikut beradaptasi. Transaksi yang sebelumnya banyak dilakukan secara konvensional kini semakin berpindah ke platform digital. Karena itu, aturan perpajakan juga perlu menyesuaikan perkembangan tersebut tanpa mengabaikan kondisi para pelaku usaha, terutama usaha kecil.
Penerapan kebijakan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi pemerintah yang ingin meningkatkan kepatuhan pajak. Dari sisi pedagang, yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Jika mekanismenya sederhana, transparan, dan didukung sistem marketplace yang baik, perubahan ini dapat menjadi bagian dari proses membuat perdagangan digital lebih tertata.
Yang perlu diperhatikan sekarang adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan setelah aturan mulai berjalan. Kejelasan informasi, kesiapan sistem marketplace, serta pemahaman pedagang akan menjadi faktor penting agar kebijakan PPh Pasal 22 tidak menimbulkan kebingungan. Pajak memang menjadi kewajiban, tetapi proses menjalankannya juga perlu dibuat mudah dipahami oleh masyarakat yang terkena aturan.
