Dampak Psikis pada Remaja Perempuan Saat Lakukan Pernikahan Dini

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Silmi Mahbub tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan upacara sakral dalam menyatukan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan istri secara sah di mata hukum dan agama.
Dalam pelaksanaan upacara pernikahan di setiap daerah di Indonesia memiliki beragam macam ciri khas, sesuai dengan agama, budaya, dan adat masing-masing. Pada pandangan Agama islam, pernikahan merupakan ibadah dan sunah dari Rasulullah SAW. perintah menikah dalam islam ada pada Al Quran surat An-Nissa ayat 22 serta pada hadits-hadits yang sahih.
Pada umumnya pernikahan dilaksanakan apabila kedua belah pihak sudah baligh atau sudah dewasa sehingga mampu mengemban kewajiban dalam rumah tangga.
Di Indonesia salah satu syarat menikah bagi wanita dan pria pada usia 19 tahun yang tercantum pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang pernikahan tahun 1974 (Fadilah, 2021). Seperti yang kita ketahui bahwasanya pernikahan di bawah umur semakin banyak. Bahkan hal tersebut menjadi hal yang lumrah di kalangan Masyarakat terutama masyarakat desa.
Pernikahan dini merupakan pernikahan pada remaja di bawah usia 20 tahun yang belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Syalis & Nurwati, 2020). Menikah di usia dini yang marak terjadi di kalangan remaja putri berusia di bawah 20 tahun cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat desa dari zaman dahulu hingga sekarang.
Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor salah satunya faktor ekonomi yang membuat masyarakat memilih untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dibanding melanjutkan pendidikan anaknya.
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Ida Indrawati di Jawa barat pada tahun 2016 mengatakan, rata-rata usia pernikahan di Jawa Barat 18,05 tahun.
Bahkan Direktur Research of Environment and Self (RESIC) mengatakan dari 17 juta anak perempuan dengan usia di bawah 15 tahun, 2,3% di antaranya telah menikah. Upaya penekanan angka pernikahan dini cukup sulit menurut Ida Indrawati selaku kepala BKKBN (Maudina, 2019).
Jumlah pernikahan dini remaja perempuan paling banyak terjadi di pulau jawa dengan 668,900. Bukan hanya di Jawa saja namun, di daerah lainnya pun marak seperti, Sumatra 190,700, Sulawesi 123,400, Kalimantan 104,600, Bali & nusa Tenggara 64,600, Maluku Papua (Pusparisa,2020).
Pernikahan dini terjadi karena pergaulan yang tidak terawasi, kurangnya edukasi di lingkungan sekitar tentang akibat buruk dari pernikahan dini. Dampak yang terjadi akibat pernikahan dini bukan hanya mengorbankan masa remaja dan masa pendidikannya, akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan mental dan fisiknya.
Dalam kesehatan pernikahan dini berdampak buruk bagi kehamilan bahkan berisiko tinggi mengalami stunting dan cacat pada anaknya menurut (Metasari, dkk., 2022). Dampak pada pendidikannya, karena perkembangan intelektual pada usia remaja sangat baik, sangat disayangkan apabila tidak dikembangkan dan memilih untuk menikah karena pendidikan sangat penting untuk menambah wawasan.
Pernikahan dini juga berdampak kepada rumah tangganya terutama berdampak pada psikisnya. Artikel ini menjelaskan dan menguraikan dampak psikis bagi perempuan akibat pernikahan dini apalagi belum dibekali dengan kematangan dari segi mental, finansial, dan emosional, yang membuat dampak buruk bagi psikis remaja perempuan.
Dampaknya pada psikologi yang belum matang dalam menjalankan kehidupan berumah tangga yang membuat memburuknya kesehatan psikis remaja perempuan, mulai dari perasaan menyesal, stres, terbebani, dan tertekan (Maudina, 2019).
Dengan dampak tersebut dapat mempengaruhi kesehatan, kehidupan dan keharmonisan dalam rumah tangga yang berakhir perceraian. Bukan hanya pada rumah tangga tetapi juga keadaan psikologi seperti minder dan kecemasan dalam bersosial di lingkungannya.
Oleh sebab itu, edukasi tentang pernikahan dini dan dampak yang terjadi setelah pernikahan harus diedukasikan kepada masyarakat, terutama para remaja dan orang tua. Hal ini di lakukan untuk menekan angka pernikahan dini serta risiko perceraian dan kesehatan ibu dan anak.
