Tekanan Big Tech di Australia, Ujian Publisher Rights di Indonesia

Kolumnis dan peneliti media digital berbasis di Sydney.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Anastasia Silua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat Meta dan Google menolak bayar media di Australia, Indonesia dihadapkan pada pertanyaan yang sama: Apakah RUU Hak Cipta bisa memaksa Big Tech mendukung jurnalisme di tengah tekanan dagang dari Amerika Serikat?
Anastasia Silua
Australia kembali berusaha memastikan platform digital ikut menopang keberlanjutan jurnalisme. Respons Big Tech hampir dapat ditebak: menolak, melobi, dan membawa isu itu ke ranah perdagangan.
Pada 28 April lalu, Pemerintah Australia merilis rancangan News Bargaining Incentive (NBI) untuk menutup kelemahan News Media Bargaining Code (NMBC). Sejak 2021, NMBC mendorong platform bernegosiasi dan membayar perusahaan pers atas nilai berita yang mereka manfaatkan.
NMBC memang melahirkan sejumlah perjanjian komersial. Namun, model tersebut tetap bergantung pada kesediaan platform untuk bernegosiasi dan memperpanjang kesepakatan. Platform bisa lepas dari kewajiban itu cukup dengan menghentikan perjanjian atau menarik berita dari layanannya.
Risiko itu terlihat ketika Meta pada 2024 menyatakan tidak akan memperbarui perjanjiannya dengan perusahaan pers Australia. Kesepakatan yang tampak menjanjikan bisa saja berakhir begitu platform merasa sudah tidak lagi untung.
Dari situlah NBI lahir. Skema ini menyasar platform tertentu dengan pendapatan Australia sedikitnya A$250 juta. Platform yang tercakup menghadapi pungutan sebesar 2,25 persen atas pendapatan dari Australia, tetapi dapat menguranginya melalui perjanjian komersial yang memenuhi persyaratan dengan perusahaan pers.
Tujuannya bukan sekadar memungut uang, melainkan mendorong platform terus membuat kesepakatan dengan media, terutama media yang menghasilkan jurnalisme untuk kepentingan publik. Di sinilah komitmen Australia terlihat: ketika aturan lama tidak lagi memadai, pemerintah merancang instrumen baru demi memperkuat sisi tawar perusahaan pers.
Namun, rancangan NBI belum berhasil masuk ke parlemen sebelum masa sidang berakhir pada 2 Juli. Pemerintah masih mempelajari hasil konsultasi dan akan berupaya mengajukannya setelah parlemen kembali bersidang pada Agustus mendatang.
Penundaan itu terjadi di tengah penolakan perusahaan teknologi dan kelompok industri Amerika Serikat. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa lobi mereka menjadi penyebab utama, tetapi kontroversi tersebut memperlihatkan tekanan ketika dukungan sukarela hendak diubah menjadi kewajiban hukum.
Penolakan paling terbuka datang dari Meta. Perusahaan itu menilai pemerintah tengah memaksa satu industri menyubsidi industri lain. Menurut Meta, perusahaan pers justru telah memperoleh manfaat dari lalu lintas rujukan Facebook dan Instagram, sementara berita hanya mewakili sebagian kecil dari aktivitas pengguna.
Meta juga mempersoalkan pungutan yang dihitung berdasarkan keseluruhan pendapatannya di Australia, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan berita. Karena pungutan tetap berlaku meskipun berita tidak lagi tersedia di platformnya, Meta menyebut NBI sebagai pajak layanan digital yang diskriminatif. Perusahaan itu bahkan mengeklaim skema tersebut bertentangan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas Australia-Amerika Serikat dan dapat memicu respons perdagangan dari Washington.
Google mengambil pendekatan berbeda. Perusahaan itu menyatakan telah memiliki perjanjian dengan lebih dari 90 perusahaan pers yang mencakup 226 media di Australia sebagai bukti bahwa dukungan terhadap jurnalisme telah berjalan. Namun, untuk penerbit kecil yang tergabung dalam Public Interest Publishers Alliance (PIPA), Google pada 2025 mengusulkan agar sebagian pembayaran langsung diganti dengan pendanaan melalui pihak ketiga.
Model seperti itu dapat membantu media, tetapi kendali atas bentuk, nilai, dan mekanisme dukungan masih banyak berada di tangan Google. Perusahaan itu dan sejumlah pelaku industri juga mempertanyakan mengapa NBI mencakup Meta, Google, dan TikTok, tetapi mengecualikan Microsoft, Snapchat, dan OpenAI.
Kritik tersebut layak diperhatikan. Regulasi yang hanya menjangkau sebagian mesin pencari dan media sosial tertentu berisiko cepat tertinggal ketika layanan AI dapat mengambil, merangkum, dan menyajikan kembali informasi tanpa mengarahkan pengguna ke media asal. Namun, perdebatan desain tidak boleh menutupi persoalan utamanya.
Platform tidak selalu menolak memberikan dana kepada media. Yang mereka lawan adalah hilangnya kendali atas kapan, kepada siapa, dan melalui mekanisme apa dukungan diberikan.
Australia sedang berusaha mengubah hubungan yang bergantung pada kemurahan hati platform menjadi kewajiban yang dapat dipaksakan. Indonesia seharusnya menunjukkan komitmen yang sama.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 telah mengakui tanggung jawab platform untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Bentuk kerja samanya meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, pembagian data agregat pengguna berita, serta bentuk lain yang disepakati. Masalahnya, pengakuan tersebut belum diikuti daya paksa yang memadai.
Komite yang dibentuk berdasarkan Perpres dapat mengawasi, memfasilitasi, dan memberikan rekomendasi, namun tidak bisa memaksa pembayaran atau menjatuhkan sanksi ketika negosiasi gagal menghasilkan perjanjian substantif. Perusahaan pers tetap berhadapan dengan platform yang kekuatan ekonomi, teknologi, dan informasinya jauh lebih besar.
Persoalannya semakin rumit setelah Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026.
Apabila mulai berlaku, Lampiran III Pasal 3.3 mengharuskan Indonesia menahan diri dari kewajiban yang memaksa penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan bagi hasil. Artinya, tiga instrumen utama Perpres 32/2024 akan semakin sulit diubah menjadi kewajiban yang benar-benar dapat dipaksakan terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Dalam ruang kebijakan yang semakin sempit inilah, RUU Hak Cipta menjadi terobosan strategis, meskipun bukan tanpa risiko. Melalui RUU ini, Publisher Rights dirumuskan dengan memberikan hak ekonomi kepada perusahaan pers atas penggunaan komersial produk jurnalistik, sebagai bagian dari hak terkait. Kewajiban platform dengan demikian didasarkan pada penggunaan karya jurnalistik, bukan pada pungutan umum terhadap perusahaan teknologi asing.
Pengakuan tersebut harus diikuti aturan tegas mengenai penggunaan produk jurnalistik yang memerlukan izin atau kompensasi, termasuk reproduksi dalam agregasi dan cuplikan substansial. Batas pengecualiannya juga harus dirumuskan secara ketat agar hak ekonomi tersebut tidak kehilangan makna.
Hyperlink semata, kutipan yang wajar, dan penggunaan fakta harus tetap dilindungi, tetapi perlu dibedakan dari pemanfaatan sistematis yang membuat pengguna tidak lagi mengunjungi sumber asli.
Penggunaan oleh AI juga harus menjadi bagian inti pengaturan. Hak terkait bagi perusahaan pers akan cepat kehilangan relevansi jika sistem AI dapat menggunakan karya jurnalistik untuk pelatihan, mengambil informasi darinya, serta menghasilkan ringkasan atau jawaban langsung tanpa mengirimkan pembaca maupun memberikan kompensasi.
Jalur hak cipta bukan tanpa hambatan. Pasal 3.3 ART secara eksplisit membatasi kewajiban yang mengharuskan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik lewat lisensi berbayar. Menempatkan Publisher Rights dalam RUU Hak Cipta tidak otomatis menghilangkan potensi benturan dengan ART, meskipun kewajibannya dirancang secara umum, nondiskriminatif, dan berbasis pada penggunaan karya jurnalistik.
Justru karena ruang kebijakan semakin sempit, rumusan Publisher Rights harus lebih presisi: haknya jelas, cakupan penggunaannya terukur, pengecualiannya tidak terlalu luas, dan penerapannya tidak dibedakan berdasarkan asal negara perusahaan.
Perpres 32/2024 tidak boleh menjadi titik akhir, sementara Publisher Rights dalam RUU Hak Cipta harus dijaga agar tidak kehilangan substansinya akibat pengecualian yang terlalu luas.
Keberlanjutan jurnalisme tak bisa terus digantungkan pada kemurahan hati platform. Ia membutuhkan hak yang jelas, kewajiban yang dapat dipaksakan, dan negara yang berani menegakkannya.
Anastasia Silua adalah kolumnis dan peneliti yang berbasis di Sydney, dengan fokus pada media digital, teknologi, budaya, dan kebijakan publik.
