Konten dari Pengguna

Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Penganiayaan Pacarnya

Eko Purbo Wicaksono
SMK PGRI 1 Pasuruan - Desain Grafis10 - StaafHumas Polrestabes Surabaya - Polda Jawa Timur - Polri - #JogoSuroboyo
30 Maret 2023 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eko Purbo Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kumparan.com, Surabaya - CAJA warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo. Papua dan Kost di Jl. Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya. Sedang korban yang juga pacar pelaku inisial RP, 25 tahun, warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua serta Kost di Jl. Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Penganiayaan Pacarnya
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pada Selasa dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial CAJA. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Rabu 29 Maret 2023.
Menurutnya, CAJA diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kost korban yang berada Jl. Manyar Dukuh Gubeng Surabaya.
"Pelaku marah - marah kepada korban kemudian langsung memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT