Konten dari Pengguna

Puan, Yuk Kenalan dengan Payung Hukum mengenai Kosmetik Berbahaya

Silva Hafsari
Mahasiswa Hubungan Internasional di UIN Syarif Hidayatullah-Mengabdi sebagai Duta Baca Jawa Barat 2023
17 Oktober 2022 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Silva Hafsari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wanita sedang berhias. Image by KamranAydinov on Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Wanita sedang berhias. Image by KamranAydinov on Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini, berita mengenai peredaran kosmetik berbahaya muncul memenuhi beranda. Semakin hari, kosmetik bagi perempuan mulai dari merek dan manfaat yang disuguhkan pun mulai beragam.
ADVERTISEMENT
Entah, janji-janji seperti memutihkan, mencerahkan, dan menyamarkan noda hitam menjadi andalan.
Tak ayal, produk-produk kosmetik kian hari dari berbagai merek saling merebut hati konsumen, terutama perempuan. Banyak target yang diperebutkan, mulai dari kebutuhan sesuai skin types, mencocokan target pasar dari kalangan kelas atas, menengah, hingga bawah.
Kini, iklan-iklan menarik dan harga yang kian ekonomis menjadi persaingan industri kosmetik. Akhirnya temuan kosmetik ilegal yang tidak lolos perizinan mulai mencuat ke permukaan laman berita, kejadian tersebut tentu meresahkan para konsumen karena pengaruh campuran berbahaya dari kosmetik sangat berdampak kepada kesehatan. Hal ini dapat menyebabkan gejala ringan seperti iritasi bahkan penyakit serius dari kanker hingga rusaknya fungsi ginjal.
Tidak semua kosmetik berbahaya berasal dari merek yang kurang dikenal bahkan tidak laku di pasaran, terbaru BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Kosmetik) meliris daftar 16 temuan kosmetik berbahaya kosmetik berbahaya.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran 3 penjelasan publik Nomor PW 02.04.1.4.10.22.168 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021–Agustus 2022, menyebutkan, diantara beberapa produk Madam Gie mengandung bahan karsinogenik.
Hari ini produk dari Gisella Anastasia, dikenal banyak orang sebagai produk terkenal, mudah dicari di berbagai toko-toko online atau offline, serta dibandrol dengan harga terjangkau.
Sebelumnya tidak ada yang mungkin menyangka bahwa beberapa produk Madam Gie tergolong berbahaya.
Dilansir dari laman detik.Health, Kosmetik tersebut mengandung pewarna K3 untuk perona pipi sweet cheeks blushed dan jenis kecantikan kuku nail shell mengandung K10.
Dear, puan. Sejak kecantikan menjadi bisnis yang menjanjikan, banyak pihak melupakan bahwa kesehatan tidak bisa disamakan dengan kecantikan.
ADVERTISEMENT
Muncul pelaku usaha curang yang hanya berorientasi pada keuntungan, sehingga hak konsumen untuk mendapat akses informasi dan kejujuran terabaikan, padahal mengkonsumsi produk kecantikan dengan kandungan berbahaya sangat dapat merugikan dan menimbulkan dampak mengerikan jika digunakan dalam waktu panjang.
Puan, tidak perlu khawatir karena terdapat payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta produsen, lho!
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), jika terjadi hal yang merugikan konsumen, pelaku usaha diwajibkan untuk memberi ganti rugi. Sedangkan dari pihak pemerintah punya tanggung jawab untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi agar konsumen kosmetik mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Tidak hanya itu, Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban serta larangan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan.
ADVERTISEMENT
Sesudah membahas perangkat hukum, tidak lepas pelaku usaha berhak mendapat sanksi dari produknya yang tidak memenuhi standar keamanaan, menurut Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan – Akan dijatuhi kurungan paling lama penjara 10 tahun hingga denda dengan nominal terbanyak, sejumlah 1 Miliar.
Sedangkan untuk produk yang jelas tidak mendapat perizinan edar, berdasar Pasal 197 No. 36 Tahun 2009, hukuman terlama 15 tahun penjara dan denda terbanyak 1,5 Miliar.
Segala perlindungan bagi konsumen, terutama bagi perempuan sudah sangat diatur secara rinci oleh pemerintah untuk menimbulkan rasa aman. Kembali lagi kepada puan, tidak ada standar khusus untuk menunjukan narasi ‘cantik’ itu bagaimana.
Semua perempuan berhak tampil cantik dengan make up ataupun tidak. Namun mengedepankan kecantikan dibanding kesehatan merupakan kekeliruan sehingga kasus mengenai peredaran kosmetik berbahaya ini sangat akan menumbuhkan kehati-hatian dalam memilih jenis produk kecantikan.
ADVERTISEMENT