news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kelalaian Negara dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi

Silvia Amalia
Silvia Amalia mahasiswi semester 2 Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Jakarta.
Konten dari Pengguna
13 Juni 2022 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Silvia Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber ilustrasi : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber ilustrasi : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945. Negara hukum yang menganut falsafah Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 memiliki cita-cita yakni ingin mewujudkan masyarakat Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera. Namun, pencapaian cita-cita bangsa ini bukanlah hal yang mudah diwujudkan. Sebab kenyataan yang terjadi di masyakatar saat ini menunjukkan bahwa ada banyak sekali tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun merugikan kepentingan masyarakat sehingga kondisi ini sangat menghambat pencapaian cita-cita bangsa.
ADVERTISEMENT
Salah satu tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun merugikan kepentingan masyarakat adalah tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dan termasuk dalam kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Saat ini, tindak pidana korupsi telah menjadi permasalahan yang cukup serius di Indonesia, karena telah meluas di berbagai bidang kehidupan dan perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dalam hal jumlah kasus maupun dalam jumlah kerugian keuangan negara (Harahap, 2018).
Korupsi tidak hanya berdampak negatif bagi rakyat, namun juga bagi negara. Korupsi menyebabkan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat menjadi tidak dialokasikan dengan semestinya, sehingga menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia makin meningkat. Kemiskinan membuat anak-anak Indonesia tidak bisa mengenyam pendidikan yang layak, rakyat sulit membiayai fasilitas kesehatan, serta sulit memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan (Rohim, 2014).
ADVERTISEMENT
Di samping berdampak pada penurunan kesejahteraan rakyat, korupsi juga berdampak penurunan kesejahteraan negara yang ditandai dengan makin terkikisnya kekayaan atau keuangan negara. Berdasarkan data hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW), kerugian akibat korupsi pada 2018 mencapai 9,29 triliun (Rachman, 2019). Jika kekayaan atau keuangan negara berkurang akibat praktik korupsi, maka secara otomatis juga berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat (Djelantik, 2008).
Oleh karena itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi melakukan pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut hingga ke akar-akarnya dan tidak memandang siapa yang menjadi pelakunya, baik itu pelaku yang berasal dari rakyat biasa maupun kalangan elite sekalipun. Akan tetapi, proses penegakan hukum yang adil nampaknya masih belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum di negara kita, Indonesia. Seringkali para koruptor di Indonesia mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum di negara kita, seperti mendapat fasilitas sel mewah, mendapatkan vonis hukuman penjara yang singka, bahkan lolos dari jeratan hukum. Hal ini dikarenakan para koruptor dapat “membeli” hukuman tersebut dengan uang. Banyak contoh kasus yang terjadi, seperti Setya Novanto (Eks Ketua DPRD) yaitu narapidana tindak pidana korupsi E-KTP yang mendapatkan fasilitas sel mewah di dalam lapas, Gayus tambunan (Eks Pegawai Dirjen Pajak) yang berstatus sebagai tahanan namun bisa jalan-jalan ke luar negeri maupun dalam negeri, Juliari batu bara (Eks Menteri Sosial) yang mendapat keringanan hukuman atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) karena cacian publik yang mana alasan ini sangat tidak dibenarkan untuk mengurangi vonis hukuman, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Maka, dari sini dapat penulis simpulkan bahwa negara masih lalai dalam melakukan penegakan hukum yang adil bagi kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut terlihat dari realitas aparat penegak hukum di negara kita yang tidak memiliki profesionalisme dalam bekerja dan memiliki kesadaran yang rendah terhadap perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sehingga mereka sangat mudah menerima suap dari para koruptor.
Melihat adanya potret aparat penegak hukum yang seperti itu, maka sudah saatnya pemerintah melakukan upaya-upaya yang dapat meningkatkan kualitas SDM penegak hukum, seperti menciptakan SDM penegak hukum yang jujur, bersih, tidak korup dan dapat dipercaya. Sebab, jika hal itu tidak segera dilakukan maka masih akan ada banyak aparat penegak hukum di Indonesia yang mau menerima suap dari para koruptor. Hal ini tentu menyebabkan Indonesia tidak akan bisa terbebas dari kejahatan korupsi. Selain itu juga akan makin memperburuk citra aparat penegak hukum di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di samping meningkatkan kualitas SDM penegak hukum, pemerintah saat ini juga diharapkan mampu menerapkan sistem pemerintahan yang baik (good governance) dengan memanfaatkan sistem elektronik sehingga dapat mencegah kebiasaan korupsi para aparat negara maupun aparat penegak hukum, bekerjasama dengan Independence Against Corruption (ICAC) Mauritius supaya dapat memperoleh pengetahuan tentang strategi-strategi pemberantasan korupsi, serta bergabung dengan forum-forum pemberantasan korupsi seperti G20, APEC, ASEAn dan lainnya.