Konten dari Pengguna

Perlindungan Privasi Seseorang dalam Ranah Jurnalisme

Silvia Junisa
Mahasiswa Jurnalistik Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
27 September 2022 18:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Silvia Junisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Canva.com
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan hadirnya teknologi yang semakin canggih dan berkembang kian pesat, juga melahirkan banyak industri penyiaran yang menyajikan beragam informasi baik itu dalam bentuk berita, hiburan, dan lainnya. Dalam menjalankan profesinya seperti peliputan, penerbitan, dan lain-lain, tentu saja wartawan harus berpegang pada pedoman pers yaitu kode etik jurnalistik yang tentunya harus dapat dipedomani dengan baik oleh wartawan dalam melaksanakan tugasnya, sebab pers memiliki kode etik yang harus ditaati dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
Kemudian, meski ada yang namanya kebebasan pers tetap saja pers haruslah dapat menghargai hak-hak dasar dari manusia yang sebagai objek dan subjek beritanya. Salah satunya adalah hak privasi. Pelanggaran hak privasi merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap akses data pribadi orang lain yang termasuk tindakan melawan hukum yang mana dapat mengganggu privasi seseorang dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin dari yang bersangkutan.
Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada hukum internasional dikatakan, bahwa tidak diperkenankan seorang pun diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas pelanggaran terkait hal tersebut.
Perlindungan terhadap hak privasi seseorang dalam etika jurnalistik adalah dengan menghargai dan mematuhi hak yang dimiliki oleh individu untuk sendiri baik yang menjadi objek pemberitaan maupun sebagai narasumber. Tetapi kerap kali terjadinya pelanggaran mengenai hal itu, dimana semakin kesini barangkali adanya asumsi pada kalangan wartawan bahwa umumnya berita yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang lebih luar biasa, menarik perhatian, dan bernilai tinggi di mata publik, dibandingkan berita yang biasa-biasa saja atau berita luar biasa lainnya. Padahal privasi individu tersebut bisa terganggu, sebab setiap individu memiliki hak untuk sendiri, yang mana hal tersebut harus dihormati oleh para wartawan, karena bagaimanapun untuk memberitakan sesuatu terdapat batas-batasnya apalagi menyangkut privasi seseorang seperti kehidupan pribadi atau keluarga.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sekalipun masyarakat atau pembaca ingin mengetahui pemberitaan atau informasi terkait kehidupan pribadi seseorang yang mereka anggap penting untuk diketahui atau memiliki nilai berita, yang sekalipun sejalan dengan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi, tetapi perlu ditekankan bahwa rasa keingintahuan masyarakat tersebut atau para pembaca tidak dapat dikategorikan langsung sebagai kepentingan umum yang pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Adanya rasa keingintahuan dari masyarakat tersebut bukan berarti dapat memberikan hak kepadanya untuk mencampuri kehidupan pribadi seorang individu, termasuk para politisi dan tokoh penting sekalipun, sejauh hal itu tidak menyangkut kepentingan umum sama sekali dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Misalnya, tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh pejabat negara yang menyangkut kepentingan umum. Seperti dapat kita lihat terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam hal ini, tidak ada alasan bagi pers untuk tidak memberitakan hal tersebut. Dengan kata lain, pers tentu saja boleh memberikan informasi tersebut untuk diketahui oleh masyarakat terhadap kasus dugaan perilaku tidak terpuji tersebut yang dapat dikatakan sebagai kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Berbeda hal nya jika peristiwa tersebut berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang, seperti menelisik kembali terhadap kasus perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang menjadi topik hangat di banyak media nasional pada 2018 lalu, dimana tiap media menyajikan berita mengenai kisah pilu yang melanda rumah tangga Ahok ini yang dikemas dengan karaktersitik masing-masing. Dapat kita lihat, bahwa kemudian secara tidak langsung telah menunjukkan bagaimana wajah pers di negeri kita, sehingga telah mengabaikan hak privasi seseorang dan barangkali belum paham atau mungkin tidak mengetahui terhadap batasan antara ranah publik dan ranah privasi.
Hak privasi padahal sudah secara jelas dikatakan sebagai hak dasar yang dimilliki oleh setiap manusia dan perlindungan terkait hal tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mana diantaranya dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).
ADVERTISEMENT
Marbangun Hardjowirogo pada tahun 1984 mengatakan, bahwa di Amerika pers sangatlah berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka, karena jika terlibatnya sebuah penerbitan pers, sekalipun hanya sedikit terhadap perkara satu kasus pelanggaran mengenai hak kehidupan pribadi seseorang bisa berakibat padamnya penerbitan pers tersebut yang mana pembayaran denda yang dijatuhkan pengadilan atas hal itu tidaklah sedikit. Media massa di Amerika Serikat memegang semboyan bahwa lebih baik untuk bersikap hati-hati daripada secara sengaja atau tak sengaja melibatkan diri ke dalam kasus pelanggaran terhadap kehidupan pribadi yang dapat mengakibatkan ganti rugi yang tidak sedikit.
Pers di Negeri kita barangkali juga dapat bercermin pada media massa yang terdapat di Amerika Serikat dengan melihat sisi positifnya demi kemajuan ranah jurnalisme di Indonesia dan pers sebagai sumber informasi bagi masyarakat tentunya harus dapat lebih bijak lagi tatkala hendak mempublikasikan suatu informasi, salah satunya dengan memperhatikan hak privasi seorang individu, baik itu subjek maupun objek dari beritanya. Contohnya seperti korban kejahatan seksual atau yang lainnya, tentu harus dilindungi hak privasinya agar tidak adanya pihak yang dirugikan oleh pemberitaan atau informasi yang telah publikasikan oleh pers.
ADVERTISEMENT