Konten dari Pengguna

Krisis Guru Pendamping Khusus di Sekolah Inklusif

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Silviana Rahayu Hersa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dibuat oleh: Gemini (Kecerdasan Buatan/AI)
zoom-in-whitePerbesar
Dibuat oleh: Gemini (Kecerdasan Buatan/AI)

Indonesia terus memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) melalui kebijakan pendidikan inklusif. Namun, ketersediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) masih jauh dari memadai. Angka partisipasi pendidikan memang meningkat, tetapi keberhasilan membuka akses belum diikuti kesiapan layanan yang memadai. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 menjadi landasan bagi sekolah reguler untuk menerima ABK. Angka partisipasi pun meningkat. Namun, keberhasilan membuka akses belum diikuti kesiapan layanan yang memadai.

Tanya ibu yang setiap hari menemani anaknya duduk di luar kelas karena tidak ada yang mendampingi di dalam. Tanya bapak yang menjual motor untuk menyewa pendamping pribadi karena sekolah tidak menyediakannya. Tanya anak autis yang pulang sekolah setiap hari dengan mata merah—bukan karena belajar keras, tapi karena tidak ada satu pun orang yang tahu cara bicara dengannya.

Inklusif untuk siapa?

Satu GPK untuk Puluhan ABK: Bukan Mendampingi, tapi Mengelola Kekacauan

Guru Pendamping Khusus (GPK) adalah jantung dari pendidikan inklusif. Tanpa mereka, seluruh sistem ini hanya sandiwara bermartabat.

Per Desember 2023, terdapat 40.164 sekolah di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus. Namun hanya 5.956 sekolah, sekitar 14,83%, yang memiliki GPK berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2024.

Kesenjangannya bahkan lebih tajam di tingkat SMP. Dari 2.465 sekolah inklusif negeri SMP di Indonesia, hanya tersedia 728 GPK. Sebagai contoh, 1.138 siswa dengan tunagrahita ringan hingga sedang hanya didampingi 41 GPK yang tersebar di 34 provinsi, sementara GPK hanya ada di 18 provinsi. Untuk siswa tunawicara, kondisinya lebih parah: 112 siswa hanya ditangani oleh 2 GPK.

Indonesia diperkirakan masih membutuhkan sekitar 25.000 guru pendidikan khusus tambahan untuk mencapai rasio ideal. Dalam periode 2021–2024, jumlah siswa berkebutuhan khusus meningkat sekitar 12%, sementara pertumbuhan jumlah guru pendamping hanya sekitar 3%.

Ketika GPK tidak ada, guru kelas biasa yang menanggungnya, guru yang tidak pernah dilatih dan sudah kewalahan mengajar lebih dari 30 murid. Bukan kegagalan gurunya. Ini kegagalan sistem yang tidak merencanakan dirinya sendiri.

Inklusi Tanpa Infrastruktur Adalah Penghinaan Berbalut Kebijakan

Dalam sosiologi pendidikan, sekolah seharusnya menjadi ruang penyetara. Tapi ketika negara membuka pintu tanpa menyediakan jalannya, yang terjadi bukan inklusi—melainkan eksklusi yang diperhalus.

Pierre Bourdieu menyebutnya kekerasan simbolik: kekerasan yang tidak meninggalkan bekas fisik, tapi menghancurkan dari dalam. ABK “diterima” di sekolah reguler, difoto untuk laporan dinas, dihitung sebagai statistik keberhasilan, sementara di dalam kelas mereka duduk sendiri di sudut ruangan, tidak dimengerti, tidak didampingi, dan tidak sungguh-sungguh ada.

Mengapa Guru Pendamping Khusus Tidak Pernah Cukup?

Masalah ini bukan tiba-tiba muncul. Ia dibangun bertahun-tahun dari kelalaian yang berulang.

Gaji GPK di banyak sekolah masih di bawah UMR. Di Kota Yogyakarta pada 2019, insentif tambahan dari Dinas Pendidikan untuk GPK hanya Rp300.000 per bulan, jauh berbeda dengan kesejahteraan guru kelas.

Di banyak daerah, guru honorer, termasuk GPK, mendapat gaji hanya Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Bahkan masih banyak yang hanya menerima Rp150.000 hingga Rp300.000, jauh di bawah standar UMR mana pun.

Hasilnya dapat ditebak: GPK terlatih dan berpengalaman memilih pergi. Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) sepi peminat karena lulusannya tahu mereka akan bekerja dua kali lebih keras dengan bayaran yang tidak sepadan.

Kondisi ini diperparah oleh celah regulasi: secara legalitas, guru pendidikan khusus hanya dapat bekerja di SLB, bukan di sekolah inklusi reguler. Akibatnya, lulusan PLB tidak memiliki jalur resmi untuk menjadi GPK di sekolah reguler.

Di tingkat daerah, di DIY misalnya, dari 51 SMA/SMK yang mengajukan kebutuhan 58 GPK, ketersediaan saat ini baru 25 orang, masih kurang 33 guru. Rekrutmen baru pun baru direncanakan berlangsung akhir 2026, dengan penugasan mulai Januari 2027.

Si Kaya Beli Pendamping, Si Miskin Ditinggal

Di sinilah ketimpangan bekerja paling telak. Keluarga yang punya uang bisa menyewa shadow teacher atau pendamping pribadi. Keluarga yang tidak punya? Mereka mengirim anak ke sekolah dengan harapan, dan pulang dengan kekecewaan yang sama setiap hari.

Hingga kini hanya sekitar 12% anak berkebutuhan khusus di Indonesia yang menempuh pendidikan formal. Artinya mayoritas ABK tidak terjangkau sistem sama sekali, dan dari yang sudah masuk sekolah pun, lebih dari 85% bersekolah di institusi tanpa GPK satu pun.

Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru menjadi cermin ketimpangan. ABK dari keluarga miskin menanggung beban ganda: kebutuhan khusus yang tidak terlayani, dan kemiskinan yang tidak memberi jalan keluar.

Ini yang Harus Dilakukan, Konkret, Tidak Bisa Ditunda

Pertama, pemerintah perlu memperbanyak formasi Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam rekrutmen PPPK. Kebutuhan di lapangan terus bertambah, sementara jumlah GPK yang tersedia masih jauh dari cukup. Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan juga perlu diiringi dengan ketersediaan tenaga pendamping yang memadai. Tanpa itu, ULD hanya akan menjadi struktur administratif tanpa dampak nyata.

Kedua, kesejahteraan GPK perlu mendapat perhatian lebih serius. Mereka membutuhkan tunjangan yang layak, jenjang karier yang jelas, serta pengakuan yang setara dengan guru lainnya. Peran GPK bukan sekadar pendamping, tetapi tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam mendampingi anak berkebutuhan khusus.

Ketiga, pendidikan inklusif tidak bisa hanya dibebankan kepada GPK. Karena itu, setiap LPTK perlu membekali calon guru dengan kompetensi dasar pendidikan inklusif. Di kelas mana pun, seorang guru berpeluang mengajar siswa dengan kebutuhan belajar yang beragam.

Keempat, regulasi yang menghambat penempatan lulusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) di sekolah reguler perlu dievaluasi. Kebutuhan GPK di sekolah inklusif terus meningkat dan harus didukung oleh kebijakan yang lebih adaptif.

Kelima, pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif perlu diperkuat. Sekolah yang menyandang status inklusif seharusnya benar-benar menyediakan layanan yang dibutuhkan ABK, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Anak Itu Masih Duduk di Pojok

Anak yang duduk diam di pojok kelas tanpa seorang pun yang mendampinginya masih ada di sana. Di ribuan sekolah. Di seluruh penjuru negeri.

Ia tidak butuh dikasihani. Ia hanya ingin belajar seperti anak-anak lainnya, dengan guru yang memahami kebutuhannya dan sekolah yang benar-benar siap menerimanya.

Kalau kita terus membangun gedung sekolah megah, mencetak kurikulum baru, dan merayakan angka partisipasi, sementara anak ini masih duduk sendiri di pojoknya, maka semua kemajuan itu hanyalah kemajuan yang kita rayakan untuk diri kita sendiri—bukan untuk dia.