Konten dari Pengguna

Akuntabilitas di Balik Dugaan Korupsi Wakil Bupati Indramayu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels

Pencegahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin bepergian ke luar negeri menempatkan dua kewajiban negara dalam hubungan yang tidak boleh dipertentangkan, yakni memastikan dugaan korupsi diperiksa secara efektif dan melindungi hak seseorang yang belum dinyatakan bersalah. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan pencegahan dilakukan sejak penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perkara ini berkaitan dengan kedudukan Syaefudin sebagai Ketua DPRD periode 2019–2024, bukan dengan pelaksanaan jabatannya sebagai wakil bupati. Pembedaan tersebut menentukan ketepatan analisis atas kewenangan dan pertanggungjawabannya.

Menurut keterangan kejaksaan, penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Angka ini menuntut pemeriksaan serius, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan setiap tersangka. Penegakan hukum harus menjelaskan bagaimana kerugian terjadi, perbuatan siapa yang menyebabkannya, dan unsur kesalahan apa yang dapat dibuktikan. Karena itu, perhatian terhadap pencegahan tidak boleh mengurangi perhatian terhadap kualitas pembuktian dan pengendalian anggaran daerah.

Secara yuridis, istilah yang tepat untuk larangan sementara keluar dari Indonesia ialah pencegahan. Penangkalan merupakan larangan terhadap orang asing untuk masuk ke Indonesia. Undang-Undang Keimigrasian membedakan keduanya karena objek dan tujuan tindakannya berbeda. Ketepatan istilah diperlukan agar tindakan yang bertujuan mendukung proses hukum tidak dipahami sebagai penghukuman atas kesalahan yang belum diputus pengadilan.

Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengatur dasar kewenangan pencegahan, termasuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung sesuai bidang tugas dan ketentuan perundang-undangan. Pasal 97, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, membatasi masa pencegahan paling lama enam bulan dan memungkinkan perpanjangan paling lama enam bulan. Pembatasan waktu ini menunjukkan bahwa kewenangan negara tidak bersifat tanpa batas.

Batas tersebut perlu dibaca bersama jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan pembatasan hak dalam Pasal 28J ayat (2). Dasar kewenangan merupakan syarat awal, bukan keseluruhan pembenaran tindakan. Pelaksanaan kewenangan juga harus memiliki tujuan yang sah, alasan yang relevan, dan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hubungan itulah prinsip proporsionalitas menjadi penting. Pencegahan harus berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan, didasarkan pada risiko konkret terhadap kelancaran proses hukum, dan tidak membatasi hak secara berlebihan. Status tersangka tidak semestinya menjadi alasan otomatis bagi setiap pembatasan. Sebaliknya, kedudukan sebagai pejabat publik tidak boleh menghasilkan pengecualian dari tindakan yang secara hukum diperlukan. Persamaan di hadapan hukum menuntut penerapan ukuran yang sama, bukan perlakuan yang ditentukan oleh pengaruh politik atau tekanan pemberitaan.

Konsekuensinya, pernyataan bahwa pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur perlu disertai informasi yang memungkinkan publik memahami dasar kewenangan, masa berlaku, dan tujuan tindakan tersebut, tanpa membuka materi penyidikan yang dilindungi. Transparansi prosedural tidak mengharuskan seluruh bukti diumumkan. Yang diperlukan ialah penjelasan memadai agar masyarakat dapat menilai bahwa pembatasan hak dilakukan secara terukur.

Keterukuran tindakan negara harus diikuti ketelitian dalam menilai kedudukan tersangka. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan seseorang dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah tidak melarang kritik terhadap pejabat atau evaluasi kebijakan. Asas ini melarang dugaan diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Adagium audi alteram partem, dengarkan pihak lainnya, memperjelas kewajiban tersebut. Kesempatan membela diri harus memungkinkan tersangka menyangkal tuduhan dan menguji bukti, bukan sekadar memenuhi formalitas pemeriksaan. Adapun asas tiada pidana tanpa kesalahan mengharuskan pertanggungjawaban disusun berdasarkan perbuatan dan kesalahan individual. Jabatan, tanda tangan, maupun penerimaan tunjangan perlu diperiksa dalam konteks kewenangan, pengetahuan, dan kontribusinya terhadap perbuatan yang didakwakan.

Keharusan membuktikan kontribusi individual semakin penting ketika perkara menyangkut keputusan anggaran yang melibatkan banyak pihak. Kerugian yang nyata harus dihubungkan dengan tindakan dan unsur kesalahan yang relevan. Besarnya kerugian tidak menggantikan kewajiban membuktikan unsur lainnya.

Dengan demikian, ketidaksesuaian administratif, kerugian keuangan negara, dan pertanggungjawaban pidana harus dibedakan. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi tidak identik. Kekeliruan administratif tidak boleh otomatis dipidana. Sebaliknya, keberadaan keputusan atau dokumen administratif tidak otomatis membenarkan pembayaran apabila proses penetapannya justru diduga mengandung penyimpangan.

Pembedaan tersebut mengarahkan analisis pada substansi tunjangan yang dipersoalkan. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengharuskan besaran tunjangan perumahan dan transportasi memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat. Ketentuan ini menuntut dasar penghitungan yang dapat diperiksa, bukan semata keberadaan persetujuan anggaran atau peraturan kepala daerah.

Kepatutan perlu dinilai melalui kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan jabatan. Kewajaran memerlukan pembandingan harga yang objektif. Rasionalitas menghendaki hubungan yang dapat dijelaskan antara kebutuhan, metode penghitungan, dan besaran pembayaran. Oleh sebab itu, penyidikan perlu menelusuri siapa yang mengusulkan nilai tunjangan, bagaimana data harga diperoleh, siapa yang memverifikasi, serta bagaimana pembayaran disetujui. Keberatan atau peringatan yang pernah disampaikan juga relevan untuk menilai pengetahuan dan sikap pengambil keputusan.

Penelusuran itu harus tetap memperhatikan kronologi. Rentang perkara 2022–2025 tidak boleh seluruhnya dilekatkan kepada seseorang hanya karena pernah memimpin DPRD. Masa jabatan, kewenangan pada setiap periode, keputusan yang diambil, dan manfaat yang diterima perlu diuraikan secara terpisah. Tanpa ketelitian tersebut, pertanggungjawaban berisiko diperluas melampaui perbuatan yang dapat dibuktikan.

Apabila korupsi akhirnya terbukti, penanganan perkara juga harus mencakup pemulihan aset. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyediakan pidana tambahan berupa perampasan aset tertentu dan pembayaran uang pengganti. Batas uang pengganti didasarkan pada harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sehingga tidak otomatis identik dengan seluruh kerugian negara bagi setiap terdakwa.

Pemulihan tersebut perlu disertai evaluasi metode penilaian tunjangan, independensi verifikasi harga, dokumentasi keputusan, dan efektivitas pengawasan internal. Evaluasi tata kelola tidak harus menunggu penetapan kesalahan pidana seseorang karena tujuan dan ukuran keduanya berbeda. Pencegahan bepergian ke luar negeri hanya menjawab kebutuhan tertentu dalam proses penyidikan. Akuntabilitas yang lebih lengkap menuntut pembuktian yang sah, perlindungan hak, pemulihan sesuai hukum, dan perbaikan pengendalian anggaran yang dapat diuji oleh publik.