Konten dari Pengguna

Dana Pribadi untuk Urusan Publik: Pelanggaran yang Dinormalisasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kelebihan biaya perjalanan luar negeri sejatinya telah menempatkan praktik pembiayaan pejabat publik dalam sorotan. Bahkan, hal tersebut bukan merupakan perbuatan yang pertama kali. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga dilaporkan menggunakan dana pribadi untuk membiayai retret kabinet di Akademi Militer Magelang, mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah, serta mengirimkan helikopter pribadi pada fase awal penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh pada akhir 2025. Secara sekilas, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya kontribusi personal Presiden dalam mendukung aktivitas kenegaraan dan respons kebijakan publik.

Meskipun demikian, patut untuk kemudian dipahami bahwa praktik penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang transparan dan akuntabel. Sistem anggaran negara dirancang untuk memastikan setiap kegiatan pemerintahan memiliki dasar pembiayaan yang jelas, terukur, dan dapat diaudit. Ketika pembiayaan pribadi masuk ke dalam ruang kebijakan publik, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tetap berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Hal ini penting agar tidak terjadi ambiguitas antara kapasitas pribadi dan jabatan publik, sekaligus menjaga konsistensi standar pengelolaan keuangan negara.

Pembangkangan secara Terang-Terangan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan dana pribadi oleh Presiden Prabowo untuk membiayai kegiatan yang melekat pada fungsi jabatan publik berhadapan langsung dengan konstruksi hukum keuangan negara yang telah dibangun melalui UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 angka 10 UU a quo mendefinisikan pengeluaran negara sebagai uang yang keluar dari kas negara, bukan dari sumber lain termasuk keuangan pribadi pejabat. Pasal 3 ayat (5) UU tersebut lebih lanjut menegaskan bahwa semua pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Artinya, setiap pengeluaran untuk kegiatan kenegaraan, mulai dari perjalanan dinas luar negeri, program pemerintah, hingga respons bencana, memiliki koridor pembiayaan yang telah ditentukan secara konstitusional.

sumber: dokumen pribadi

Dalam perspektif fungsi anggaran yang diatur Pasal 3 ayat (4) UU 17/2003, APBN mengemban fungsi otorisasi yang berarti anggaran negara adalah satu-satunya dasar yang sah untuk melaksanakan belanja negara. Ketika pembiayaan kegiatan publik bersumber dari dana pribadi, fungsi otorisasi ini kehilangan relevansinya karena pengeluaran terjadi di luar mekanisme yang disetujui DPR. Selain itu, fungsi pengawasan APBN sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pemerintahan juga tidak dapat berjalan karena tidak ada pos anggaran yang menjadi acuan. Kondisi ini menciptakan titik buta dalam sistem pengawasan keuangan negara yang seharusnya berlaku menyeluruh.

UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara kemudian secara lebih lanjut mempertegas persoalan ini melalui asas kesatuan dan asas universalitas yang termuat dalam Penjelasan Umum. Asas kesatuan menghendaki semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran, sementara asas universalitas mengharuskan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen tersebut. Pembiayaan yang bersumber dari dana pribadi pejabat tidak tercatat dalam dokumen anggaran, sehingga secara struktural melanggar kedua asas ini. Pasal 3 ayat (6) UU a quo sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk pengeluaran mendesak dan tidak terduga melalui bagian anggaran tersendiri yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sehingga tidak ada alasan prosedural untuk menempuh jalur pembiayaan di luar sistem.

Argumentasi bahwa penggunaan dana pribadi merupakan bentuk dedikasi atau kontribusi sukarela pemimpin negara tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum yang telah ditetapkan. Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab yang mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan hingga pertanggungjawaban. Transparansi dan akuntabilitas mensyaratkan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk tujuan publik harus dapat ditelusuri, diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme yang telah diatur.

sumber: dokumen pribadi

Dedikasi atau Pelanggaran Tata Kelola?

Padahal, dalam sistem demokrasi konstitusional, anggaran negara adalah instrumen yang mencerminkan kesepakatan antara pemerintah dan rakyat melalui DPR tentang apa yang menjadi prioritas negara dan bagaimana uang publik dibelanjakan. Ketika Presiden membiayai kegiatan kenegaraan dari dana pribadi, kesepakatan tersebut dilangkahi tanpa mekanisme persetujuan apapun. Teori Akuntabilitas Publik menegaskan bahwa setiap penggunaan dana yang berdampak publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme formal yang terbuka, bukan melalui pernyataan lisan pejabat yang tidak dapat diverifikasi secara independen. Tidak ada pos anggaran yang dapat diaudit BPK, tidak ada rapat komisi yang membahasnya, dan tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.

Persoalannya bukan apakah niat di balik tindakan itu baik atau buruk. UU 17/2003 dan UU 1/2004 dibangun justru untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara tidak bergantung pada keputusan individual pejabat, melainkan pada prosedur yang dapat diverifikasi. Teori Pemisahan Kepentingan relevan di sini karena ketika seorang pejabat negara sekaligus menjadi penyandang dana kegiatan yang ia pimpin sendiri, tidak ada garis yang cukup tegas untuk memisahkan kapasitas pribadinya dari kapasitas jabatannya. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan yang secara struktural tidak dapat diselesaikan tanpa mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas dalam dokumen anggaran negara.

Yang tidak kalah kritis adalah implikasinya terhadap sistem Check and Balance. Fungsi pengawasan DPR dalam siklus APBN dirancang sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa setiap belanja negara memiliki dasar otorisasi yang sah dan dapat dinilai kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Ketika pembiayaan kegiatan publik berlangsung di luar skema tersebut, DPR kehilangan pijakan untuk melakukan pengawasan, dan BPK tidak memiliki objek audit yang dapat dijangkau. Praktik ini berpotensi membentuk preseden bahwa pelanggaran prosedur administratif dapat ditoleransi atas nama pragmatisme yang pada gilirannya melemahkan seluruh arsitektur pengawasan keuangan negara dan mengikis kepastian hukum tentang di mana batas antara kebijakan publik dan kepentingan pribadi benar-benar berdiri.