Dari OTT ke Capital Outflow
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kondisi Saat Ini
Pada 3 Juni 2026, dalam satu hari yang sama, tiga peristiwa hukum terjadi serentak, yaitu Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana atas korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang berujung pada penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka, dan di saat bersamaan, net sell investor asing di pasar saham Indonesia mencapai Rp993,23 miliar hanya dalam satu sesi perdagangan. Ketiganya tidak terhubung dalam satu berkas perkara. Namun ketiganya terhubung dalam satu hal yang jauh lebih mahal dari uang negara yang dikorupsi: kepercayaan.

Hari ini, 17 Juni 2026, rupiah diperdagangkan di Rp17.753 per dolar AS. Bank Indonesia terpaksa menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen hanya sehari sebelumnya, sebagai langkah defensif menstabilkan nilai tukar di tengah gejolak. Sepanjang tahun berjalan, rupiah telah terdepresiasi 6,7 persen terhadap dolar AS, menempatkan Indonesia di peringkat kedelapan mata uang dengan pelemahan terdalam secara global, lebih dalam dari won Korea Selatan, peso Filipina, maupun yen Jepang. Secara agregat, net sell asing di pasar saham dan obligasi Indonesia telah melampaui Rp56,35 triliun sejak Januari 2026.
Narasi yang lazim beredar menyebut tekanan rupiah semata bersumber dari faktor eksternal, seperti sikap hawkish The Fed, konflik di Timur Tengah, dan perlambatan ekonomi global. Faktor-faktor itu memang nyata. Namun, terdapat variabel domestik yang terlalu sering dilewatkan dalam analisis, yaitu kualitas tata kelola pemerintahan. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar “mengapa rupiah melemah,” melainkan “mengapa investor memilih keluar dari Indonesia alih-alih bertahan?” Jawabannya, sebagian besar, ada di dalam bilik-bilik birokrasi yang terus memproduksi rompi oranye.
Tiga Insttitusi, Satu Pola
Untuk memahami mengapa korupsi berdampak pada nilai tukar, perlu membaca ketiga kasus ini bukan sebagai skandal individual, melainkan sebagai bukti sistemik kegagalan tata kelola.
Kasus Kementerian Ketenagakerjaan, yang meledak pada Agustus 2025 dengan ditangkapnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam OTT KPK, menyentuh langsung proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Uang hasil pemerasan dalam proses izin ini diperkirakan mencapai Rp53 miliar. Kasus BGN, dengan modus pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang tidak mendukung operasional program sama sekali, serta penunjukan yayasan terafiliasi pejabat sebagai mitra SPPG, menyentuh program paling dipublikasikan pemerintahan Prabowo. Sementara kasus Imigrasi mengungkap bahwa setiap tahap pengurusan izin tinggal warga negara asing, dari perpanjangan KITAS hingga alih status KITAP, memiliki “menu harga” tidak resmi, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta per minggu.
Ketiganya menyentuh titik yang sama, yaitu akses terhadap layanan publik di Indonesia masih dapat diperjualbelikan. Bagi investor internasional, ini bukan sekadar berita korupsi, melainkan data tentang biaya berusaha di Indonesia.
Korupsi sebagai Pelanggaran Hukum Administrasi yang Berdampak Ekonomi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengkodifikasikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai norma hukum yang mengikat setiap penyelenggara administrasi negara. Bukan sekadar panduan etika, melainkan norma hukum. Pelanggaran atas AUPB membuka konsekuensi hukum, mulai dari batal atau tidak sahnya Keputusan Tata Usaha Negara hingga tanggung gugat perdata. Namun, konsekuensi terbesar dari pelanggaran AUPB bukan yang ada di dalam lembaran berita negara, melainkan yang terasa di pasar keuangan global.
Perhatikan terhadap yang diruntuhkan oleh ketiga kasus tersebut. Asas kepastian hukum, setiap prosedur administratif harus berjalan berdasarkan norma yang jelas dan dapat diprediksi, hancur ketika izin TKA dapat “dinegosiasikan” di luar jalur resmi. Investor tidak dapat memodelkan biaya kepatuhan jika biaya informal bersifat tidak terprediksi dan tidak dapat dikontrak. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan (détournement de pouvoir), kewenangan negara hanya boleh digunakan sesuai tujuan yang diberikan hukum, dilanggar secara gamblang ketika kewenangan verifikasi mitra SPPG digunakan untuk menunjuk yayasan afiliasi pribadi. Asas keterbukaan, penyelenggara negara wajib membuka diri terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar dan prosedur yang transparan, dilanggar ketika portal digital milik BGN dimanipulasi oleh tersangka sendiri untuk meloloskan mitra yang tidak memenuhi syarat. Asas pelayanan yang baik, standar pelayanan yang sesuai prosedur berlaku tanpa syarat tambahan di luar hukum, runtuh ketika setiap tahap layanan keimigrasian memiliki tarif bayangan.
Kegagalan AUPB bukan urusan hukum administrasi semata. Hal itu menjadi kegagalan kelembagaan yang dibaca oleh investor sebagai indikator kualitas sistem, bukan hanya sistem hukum, tetapi sistem tata kelola yang menopang seluruh aktivitas ekonomi.
Investor Tidak Menanamkan Modal pada Negara, tetapi pada Institusi
Douglass North, peraih Nobel Ekonomi 1993, meletakkan argumen fundamentalnya dalam Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990): kemakmuran ekonomi suatu bangsa tidak ditentukan oleh sumber daya alamnya, melainkan oleh kualitas institusinya, aturan formal dan informal yang membentuk insentif para aktor ekonomi. Dalam kerangka ini, AUPB menjadi inti dari institutional framework yang diandalkan investor ketika mempertimbangkan apakah Indonesia layak sebagai destinasi modal jangka panjang.
Korupsi birokrasi, dalam teori biaya transaksi Oliver Williamson, menciptakan lapisan transaction cost yang tidak dapat dimodelkan, yaitu biaya tidak resmi yang jumlahnya tidak pasti, tidak dapat dikontrak, dan tidak memberi jaminan atas layanan yang “dibeli.” Bagi perusahaan multinasional yang hendak membawa profesional ke Indonesia dan membutuhkan kepastian layanan imigrasi, mengetahui bahwa Wakil Menterinya memungut Rp100 juta per minggu dari jatah “setoran” di bawah meja adalah sinyal yang sangat jelas, terdapat cost of doing business di Indonesia yang tidak transparan dan tidak dapat dikalkulasi dengan pasti.
Dalam dunia keuangan internasional, ketidakpastian ini diterjemahkan menjadi Country Risk Premium (CRP) yang lebih tinggi. Investor akan meminta imbal hasil lebih besar sebagai kompensasi risiko, atau memilih mengalihkan modal ke negara dengan governance discount lebih rendah, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia. Ketika arus modal keluar, permintaan terhadap rupiah menurun, dan nilai tukar tertekan.
Ketika Kepercayaan Menjadi Aset Ekonomi
Dalam doktrin hukum internasional publik, sovereign creditworthiness sebuah negara tidak semata ditentukan oleh kapasitas fiskal. Negara juga ditentukan oleh kesanggupan dan kesediaan negara untuk mengikatkan dirinya pada norma hukum. Negara yang gagal menegakkan AUPB terhadap pejabatnya sendiri mengirimkan sinyal bahwa rule of law bersifat selektif dan tidak dapat diandalkan.
Inilah yang oleh para analis risiko disebut sebagai governance discount yang diterapkan investor atas valuasi aset Indonesia karena ketidakpastian tata kelola. Transparansi International setiap tahun mengukurnya melalui Corruption Perceptions Index (CPI). Berbagai studi empiris, termasuk riset Shang-Jin Wei dalam Journal of International Economic Studies (2000), menunjukkan korelasi negatif yang konsisten antara korupsi dan arus investasi langsung asing, yaitu semakin tinggi persepsi korupsi, semakin rendah FDI yang masuk.
Keempat kegagalan tata kelola yang terekspos melalui kasus-kasus ini, akuntabilitas yang bekerja ex post alih-alih ex ante, transparansi yang dikhianati oleh manipulasi portal digital, profesionalitas birokrasi yang terkompromikan oleh penunjukan pejabat tanpa kompetensi relevan, serta pengawasan internal yang gagal mendeteksi praktik pemerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun merupakan empat halaman pertama dalam due diligence report yang dibaca setiap investor sebelum memutuskan di mana menempatkan modalnya.
Penutup
Penguatan rupiah yang terjadi hari ini, 12 Juni 2026, ke kisaran Rp17.911 per dolar AS, bisa jadi merupakan respons jangka pendek terhadap kenaikan BI-Rate. Namun, kenaikan suku bunga menjadi instrumen reaktif karena menstabilkan rupiah dengan cara meningkatkan biaya kredit dan memperlambat pertumbuhan.
Solusi yang sesungguhnya bersifat struktural dan normatif. Penegakan AUPB tidak boleh berhenti pada penerbitan undang-undang, tetapi harus hidup dalam praktik nyata setiap keputusan tata usaha negara. Transparansi pengadaan yang tidak dapat diintervensi, mekanisme aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang bekerja secara real-time. Standar akuntabilitas yang berjalan sebelum OTT, bukan setelahnya.
Sebab setiap rompi oranye yang dikenakan pejabat di depan kamera akan menjadi prospektus negatif yang dibaca investor global. Hal tersebut tidak hanya menandai satu individu yang gagal, tetapi menandai sistem yang memungkinkan kegagalan itu terjadi, berulang, dan menyebar lintas kementerian. Selama sistem itu belum diperbaiki secara fundamental, pelemahan rupiah bukan sekadar masalah moneter.
Itu menjadi masalah konstitusional, yaitu kegagalan negara memenuhi kewajibannya menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 atas kepastian hukum yang adil, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Rupiah adalah cermin institusi kita. Dan apa yang kita lihat di sana, saat ini, belum cukup meyakinkan.

