Desil sebagai Instrumen Kuasa
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penentuan desil 1-10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan instrumen administratif-statistikal yang penting, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai putusan final mengenai martabat, kemiskinan, atau kelayakan sosial seseorang. Problem utamanya terletak pada risiko perubahan instrumen pemeringkatan relatif menjadi mekanisme eksklusi hak sosial apabila digunakan secara kaku, tertutup, dan tanpa prosedur koreksi yang efektif.
DTSEN dibentuk melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 sebagai sumber data utama bagi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. Kerangka hukumnya menekankan akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran, dan akuntabilitas data agar program tepat sasaran. Namun, justru karena desil memengaruhi akses terhadap bantuan dan perlindungan sosial, kualitas penetapannya harus diuji tidak hanya dari sudut statistik, melainkan pula dari sudut hukum administrasi, keadilan sosial, dan perlindungan hak warga negara.
Salus populi suprema lex esto, keselamatan atau kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. Data tunggal harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Ketika terjadi pertentangan antara kepastian skor dan kebutuhan perlindungan yang nyata, negara wajib mengutamakan keselamatan sosial warga dengan tetap menjaga prosedur yang akuntabel.
Desil sebagai Klasifikasi Relatif
Secara konseptual, desil bukan kategori kemiskinan absolut. Desil adalah pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dalam sepuluh kelompok, dengan desil 1 menunjukkan posisi kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 posisi relatif paling tinggi. BPS menegaskan bahwa angka tersebut bukan ukuran tunggal atas kemiskinan, pendapatan, maupun kekayaan suatu keluarga.
Hal tersebut menimbulkan konsekuensi berupa seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis dapat dinyatakan miskin, tidak miskin, layak menerima bantuan, atau tidak layak menerima bantuan. Desil seharusnya menjadi salah satu dasar seleksi kebijakan, bukan substitusi bagi penilaian substantif atas kondisi kerentanan warga.
Dalam metodologi Proxy Means Test (PMT), pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara simultan, antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi memasak, kepemilikan aset, listrik, susunan keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. Oleh sebab itu, satu faktor, misalnya kepemilikan sepeda motor, rumah berdinding permanen, atau penggunaan listrik tertentu, tidak semestinya diperlakukan sebagai dalil tunggal bagi kenaikan atau penurunan desil.
Masalahnya muncul ketika kompleksitas statistik tersebut diterjemahkan secara simplistis dalam praktik administratif, yakni desil tinggi dianggap identik dengan mampu, sedangkan desil rendah dianggap identik dengan miskin absolut. Penyederhanaan demikian mengaburkan fakta bahwa kesejahteraan bersifat multidimensional, dinamis, dan kontekstual.
Problematika Utama
Pertama, terdapat problem reduksionisme kategorikal. Kehidupan sosial-ekonomi warga direduksi ke dalam satu posisi ordinal. Padahal, rumah tangga dapat memiliki aset tertentu tetapi menghadapi beban utang, tanggungan anggota keluarga disabilitas, penyakit kronis, kehilangan pekerjaan, kerentanan bencana, atau biaya pendidikan dan kesehatan yang tinggi. Dalam keadaan demikian, desil yang secara statistik tampak lebih tinggi belum tentu menunjukkan kapasitas nyata untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Kedua, terdapat problem kesenjangan antara data dan realitas aktual. Data sosial ekonomi memiliki watak dinamis: kelahiran, kematian, perceraian, migrasi, pemutusan hubungan kerja, perubahan status pekerjaan, kecelakaan, penyakit, dan bencana dapat mengubah kondisi keluarga dalam waktu singkat. Pemerintah sendiri mengakui bahwa DTSEN perlu diperbarui secara berkala setiap tiga bulan serta diverifikasi melalui uji petik dan pendalaman lapangan. Pengakuan atas sifat dinamis ini seharusnya melahirkan kehati-hatian: keputusan bantuan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada data yang secara temporal mungkin telah tertinggal.
Ketiga, terdapat problem asimetri informasi dan ketidaktransparanan metodologis. Warga sering mengetahui hasil akhir berupa nomor desil, tetapi tidak memahami variabel apa yang membentuk skor, data mana yang dipakai, kapan data terakhir diperbarui, dan bagaimana koreksi dapat memengaruhi hasil pemeringkatan. Ketertutupan semacam ini berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik. Asas keterbukaan tidak selalu menuntut pembukaan formula teknis secara total, tetapi setidaknya menuntut penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar data, prosedur keberatan, dan alasan administratif atas suatu penetapan.
Keempat, terdapat problem kesalahan eksklusi dan inklusi. Kesalahan eksklusi terjadi ketika warga yang sesungguhnya rentan tidak memperoleh program karena masuk pada desil yang tidak diprioritaskan. Sebaliknya, kesalahan inklusi terjadi ketika pihak yang tidak lagi membutuhkan justru tetap memperoleh bantuan. Kedua jenis kesalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menegaskan bahwa sistem telah menggunakan metode statistik. Ketepatan metodologis tidak dengan sendirinya menjamin keadilan dalam setiap kasus individual.
Kelima, terdapat problem konsekuensi administratif yang terlalu deterministik. BPS menegaskan bahwa desil bukan daftar penerima bantuan dan hanya digunakan kementerian atau lembaga sebagai salah satu dasar penetapan sasaran sesuai tujuan program masing-masing. Prinsip ini harus dijaga secara konsisten. Jika instansi pelaksana menjadikan desil sebagai satu-satunya alasan menolak bantuan, desil telah bergeser dari instrumen penargetan menjadi putusan administratif yang deterministik.
Arah Pembenahan
Pembenahan pertama ialah memisahkan secara tegas antara pemeringkatan desil dan penetapan penerima manfaat. Desil dapat menjadi pintu awal penargetan, tetapi keputusan akhir harus mempertimbangkan kriteria program, hasil verifikasi lokal, kondisi kedaruratan, serta kerentanan spesifik rumah tangga.
Kedua, perlu dibangun mekanisme human-in-the-loop. Keputusan yang berpotensi menghentikan bantuan bagi keluarga rentan semestinya melewati verifikasi manusia, terutama bila terdapat perubahan desil yang signifikan atau keberatan dari warga. Sistem statistik harus memperkuat pertimbangan administratif, bukan menggantikannya.
Ketiga, prosedur keberatan perlu diberi batas waktu yang pasti. Pengajuan koreksi harus memperoleh nomor registrasi, status pemeriksaan, alasan hasil, dan mekanisme eskalasi bila permohonan tidak ditindaklanjuti. Hak koreksi tanpa kepastian waktu hanya akan menjadi hak prosedural yang tidak efektif.
Keempat, pemerintah perlu menerapkan audit berkala terhadap kesalahan eksklusi dan inklusi menurut wilayah, jenis kelamin, disabilitas, kelompok pekerjaan, serta karakteristik kerentanan lain. Evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah penerima bantuan, tetapi harus mengukur siapa yang tertinggal dari sistem dan mengapa mereka tertinggal.
Kelima, harus terdapat integrasi yang proporsional antara data nasional dan pengetahuan lokal. Pemerintah desa, kelurahan, pendamping sosial, tenaga kesehatan, serta organisasi masyarakat dapat menyediakan informasi kontekstual. Namun, informasi lokal tersebut wajib diverifikasi agar tidak berubah menjadi ruang subjektivitas, patronase, atau diskriminasi.
Pada dasarnya, problem penentuan desil 1–10 dalam DTSEN bukanlah alasan untuk menolak penggunaan data. Problem tersebut justru menuntut tata kelola data yang lebih berkeadilan. DTSEN akan memperoleh legitimasi apabila dipahami sebagai sistem yang terbuka terhadap koreksi, responsif terhadap perubahan hidup warga, transparan dalam prosedur, dan tunduk pada tujuan utama perlindungan sosial: memastikan tidak seorang pun kehilangan hak dasar hanya karena kesalahan dalam sebuah klasifikasi statistik.

