Dugaan Komersialisasi dan Pungutan Liar di Lapas Cibinong
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Temuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong menuntut pemeriksaan yang lebih serius daripada sekadar memastikan siapa pemilik perabot di sejumlah bangunan. Persoalan pokoknya ialah apakah akses terhadap fasilitas pemasyarakatan ditentukan oleh kebutuhan pembinaan dan aturan yang berlaku, atau oleh kemampuan membayar serta apakah keluarga warga binaan harus mengeluarkan uang di luar ketentuan agar kerabatnya tidak dirugikan. Kedua dugaan itu belum terbukti secara final. Justru karena itulah negara wajib mengujinya secara terbuka, cermat, dan independen.

Dalam inspeksi pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan bangunan dengan fasilitas yang dinilainya menyerupai hunian berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan bahwa seorang penghuni yang diwawancarai mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati bangunan tersebut.
Besaran pembayaran, penerimanya, dan dasar pemberian akses itu belum dipastikan. Ombudsman juga menerima keterangan mengenai pungutan yang dialami keluarga warga binaan. Dengan demikian, kesaksian awal tersebut merupakan alasan kuat untuk menyelidiki, bukan dasar untuk menyatakan seseorang telah bersalah.
Ketelitian atas rincian pengaduan sangat penting. Salah satu keterangan yang dikutip dari Syafrida menyebut seorang pengunjung mengatakan suaminya di Blok A dimintai Rp150.000 per minggu oleh kepala kamar. Pemberitaan lain menyebut pungutan saat berkunjung.
Dua uraian itu tidak boleh disatukan begitu saja menjadi kesimpulan bahwa telah terbukti ada tarif resmi atau pungutan Rp150.000 untuk setiap kunjungan. Pemeriksa harus memastikan siapa yang dimintai uang, untuk keperluan apa, siapa yang meminta, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apakah keluarga menanggungnya karena tekanan terhadap warga binaan.
Perkembangan hingga pagi 29 September 2026 memperlihatkan persoalan ini belum selesai. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk kepala lapas. Dalam rapat Komisi XIII DPR pada 28 September, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa dari 16 bangunan yang disebut rumah dinas, 13 belum tercatat dalam sistem barang milik negara.
Ia menyatakan status, administrasi, dan pemanfaatannya masih didalami. Komisi XIII juga merencanakan pemeriksaan bersama di lokasi karena terdapat perbedaan antara temuan Ombudsman dan hasil pengecekan kementerian. Penonaktifan adalah langkah pemeriksaan, bukan putusan tentang kesalahan lima pejabat tersebut.
Pembinaan Bukan Keistimewaan Berbayar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menetapkan nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, dan profesionalitas sebagai asas sistem pemasyarakatan. Undang-undang yang sama menyatakan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan. Artinya, pidana penjara tidak memberi dasar untuk menambah beban yang tidak ditentukan hukum, baik kepada narapidana maupun, secara tidak langsung, kepada keluarganya. Pasal 36 mengaitkan penempatan narapidana dengan pengelompokan dan asesmen risiko serta kebutuhan, sedangkan Pasal 38 mengaitkan pembinaan dengan penelitian kemasyarakatan. Kemampuan membayar tidak tercantum sebagai ukuran untuk memperoleh penempatan atau perlakuan yang lebih baik.
Perbedaan fasilitas tidak selalu berarti pelanggaran. Kebutuhan kesehatan, keselamatan, risiko, dan program pembinaan dapat menuntut perlakuan yang berbeda. Namun, perbedaan itu harus dapat dijelaskan melalui keputusan yang sah, kriteria yang dapat diperiksa, serta tujuan pemasyarakatan yang terukur. Jika suatu bangunan diberikan kepada narapidana karena pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, yang terjadi bukan penyesuaian pembinaan, melainkan perubahan kewenangan publik menjadi keuntungan privat.
Dalih kegiatan asimilasi atau pembinaan produktif pun harus diuji menurut fungsi konkretnya. Pasal 39 UU Pemasyarakatan memungkinkan pembinaan kemandirian menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah. Hasil pembinaan tersebut menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan. Norma itu tidak memberikan izin untuk memungut pembayaran pribadi sebagai syarat menempati bangunan atau memperoleh perlakuan khusus. Pemeriksa perlu memisahkan kegiatan pembinaan yang sah, penggunaan rumah dinas oleh pegawai, dan dugaan pemanfaatan fasilitas oleh warga binaan. Ketiganya memiliki dasar hukum dan konsekuensi pertanggungjawaban yang berbeda.
Penjelasan pemerintah karena itu patut didengar, tetapi tidak cukup diterima tanpa pengujian. Mashudi menyatakan bangunan yang dipersoalkan berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi; beberapa ruang disebut sebagai kantor kegiatan penggemukan sapi dan tempat istirahat pegawai. Ia juga menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah perabot merupakan milik pribadi seorang pejabat lapas.
Keterangan tersebut harus dibandingkan dengan dokumen pembangunan, pencatatan aset, daftar penghuni, izin penggunaan, catatan akses, dan kesaksian yang diperoleh secara terpisah. Status kepemilikan perabot tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang memakai bangunan dan atas dasar apa.
Pungutan dan Tanggung Jawab Negara
Pasal 9 huruf l UU Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Pelaksanaan kunjungan tetap dapat diatur demi keamanan dan ketertiban, tetapi hak tersebut tidak dapat dijadikan sarana meminta pembayaran tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menetapkan standar pelayanan, termasuk komponen biaya atau tarif, serta menyediakan pengelolaan pengaduan. Tidak setiap pelayanan publik harus gratis menurut undang-undang itu. Namun, pungutan yang sah harus memiliki dasar dan tercermin dalam ketentuan pelayanan yang berlaku. Permintaan uang informal tidak menjadi sah hanya karena berlangsung berulang.
Apabila keterangan mengenai permintaan uang oleh kepala kamar terbukti, penyelidikan tidak boleh berhenti pada identitas orang yang menerima pembayaran. Kepala kamar mungkin bukan petugas negara, tetapi lapas tetap bertanggung jawab atas tata kelola dan keamanan di dalam wilayah kewenangannya. Pemeriksa perlu menanyakan apakah petugas mengetahui praktik tersebut, apakah ada pembiaran, apakah uang mengalir kepada pihak lain, serta apakah penolakan membayar berakibat pada perlakuan terhadap warga binaan. Kesimpulan pidana hanya dapat diambil setelah unsur perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak terbukti. Sebaliknya, ketiadaan bukti keterlibatan langsung petugas tidak otomatis meniadakan persoalan pengawasan.
Di sinilah perbedaan antara tanggung jawab pidana, disiplin, dan administrasi harus dipertahankan. Seseorang tidak boleh dipidana berdasarkan kedudukan jabatannya semata. Akan tetapi, pimpinan institusi juga tidak dapat menganggap persoalan selesai hanya karena pelaku pungutan, jika ada, ternyata bukan pegawai.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberi Ombudsman kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik. Ruang lingkup itu mencakup penyalahgunaan wewenang maupun pengabaian kewajiban hukum yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan terhadap pemungut uang dan pemeriksaan terhadap kemungkinan pembiaran oleh penyelenggara layanan harus berjalan menurut pembuktian masing-masing.
Menguji Keterangan yang Bertentangan
Perbedaan hasil inspeksi Ombudsman dan kementerian tidak dapat diselesaikan dengan meminta publik memilih pihak yang lebih dipercaya. Pada rapat DPR, kepala lapas nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa ia memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah inspeksi Ombudsman. Alasannya, barang tersebut menurut dia bukan milik negara.
Pengakuan tentang perintah pemindahan tidak membuktikan dugaan komersialisasi. Namun, perubahan keadaan lokasi membuat dokumentasi awal, waktu pemindahan, identitas pemilik barang, dan berita acara pemeriksaan menjadi penting untuk menguji kedua versi secara adil.
Demikian pula, 13 bangunan yang belum tercatat dalam sistem barang milik negara tidak boleh langsung dinyatakan sebagai aset yang diselewengkan. Pencatatan yang belum lengkap dapat mempunyai penjelasan administratif. Akan tetapi, jumlah dan lokasinya cukup untuk menuntut pemeriksaan atas asal pendanaan, status tanah dan bangunan, peruntukan, penguasaan, serta pihak yang menikmati manfaatnya. Pembongkaran bangunan sebelum bukti dan status hukumnya dipastikan berisiko menghilangkan informasi yang justru diperlukan untuk pertanggungjawaban.
Prinsip audi et alteram partem mengharuskan keterangan Ombudsman, petugas, penghuni bangunan, dan keluarga warga binaan didengar serta diuji dengan bukti yang sama seriusnya. Prinsip nemo judex in causa sua mengingatkan bahwa institusi yang tata kelolanya sedang diperiksa tidak sepatutnya menjadi satu-satunya penentu atas kecukupan pemeriksaannya sendiri. Kedua prinsip itu tidak meniadakan pemeriksaan internal, tetapi menuntut pengawasan eksternal dan keterbukaan hasil yang memadai.
Pasal 88 UU Pemasyarakatan memang mengatur pengawasan internal oleh menteri atau pimpinan lembaga dan pengawasan eksternal oleh komisi DPR yang menangani bidang hukum. Sementara itu, UU Ombudsman memungkinkan pemeriksaan dugaan maladministrasi dan, apabila ditemukan maladministrasi melalui proses yang berlaku, penerbitan rekomendasi yang wajib dilaksanakan. Karena itu, hasil pemeriksaan kementerian, pengawasan DPR, dan pendalaman Ombudsman seharusnya saling menguji, bukan saling menutup.
Ukuran keberhasilan penanganan kasus Cibinong bukan banyaknya pejabat yang dinonaktifkan ataupun cepatnya bangunan dikosongkan. Ukurannya ialah apakah negara dapat menerangkan penggunaan setiap fasilitas, menguji setiap dugaan pembayaran, menentukan tanggung jawab sesuai bukti, melindungi keluarga yang memberi keterangan, dan memastikan hak narapidana tidak bergantung pada uang. Jika semua itu tidak dilakukan, dugaan pungutan mungkin mereda dari pemberitaan, tetapi persoalan yang memungkinkannya tetap berada dalam tata kelola pemasyarakatan.

