Konten dari Pengguna

Dugaan Korupsi dalam Perkara Ekspor Nikel

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels

Penetapan DS, yang disebut Kejaksaan Agung sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 memunculkan persoalan yang lebih spesifik daripada ketidakpatuhan eksportir. Menurut penyidik, ekspor dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), menggunakan dokumen yang diduga diterbitkan melalui proses menyimpang. Terdapat pula dugaan pemberian uang untuk pengurusan perizinan. Kerugian negara disebut sekitar Rp401 miliar. Seluruhnya masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan.

Pertanyaan pokoknya adalah bagaimana persetujuan ekspor dapat diterbitkan apabila persyaratan substantifnya belum terpenuhi? Jika penyidikan hanya menjelaskan tindakan eksportir, tanpa menguraikan proses pemeriksaan dan persetujuan oleh pejabat, perkara ini belum menjawab persoalan pertanggungjawaban dalam administrasi ekspor.

Ketepatan Menentukan Kewajiban

Penegakan hukum harus dimulai dengan menentukan kewajiban yang benar-benar berlaku ketika perbuatan dilakukan. Penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kebijakan 2017 menyebut kewajiban penyerapan nikel berkadar di bawah 1,7 persen oleh fasilitas pemurnian, minimum 30 persen dari kapasitas input smelter. Penjualan ke luar negeri dimungkinkan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan masih terdapat bijih yang belum terserap. Ekspor juga memerlukan rekomendasi dari pejabat berwenang.

Ketentuan itu tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap eksportir wajib menjual 30 persen produksinya di dalam negeri. Kapasitas input smelter dan jumlah produksi perusahaan merupakan dasar penghitungan berbeda. Penyidik perlu menjelaskan subjek kewajiban, dasar penghitungan, realisasi penyerapan domestik, serta syarat rekomendasi yang diduga dilanggar.

Ketepatan tersebut merupakan tuntutan asas legalitas. Adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali menegaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini mengharuskan penegak hukum mengidentifikasi norma secara tepat, bukan sekadar menyatakan suatu kegiatan bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah.

Pemisahan waktu juga penting. Pemerintah menghentikan ekspor bijih nikel berkadar di bawah 1,7 persen mulai 1 Januari 2020. Karena perkara disebut mencakup 2017–2020, legalitas setiap transaksi harus dinilai berdasarkan tanggal dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan memperlakukan seluruh periode sebagai satu keadaan hukum yang seragam. Larangan yang berlaku pada 2020 tidak dapat digunakan secara surut untuk menilai transaksi sebelumnya.

Dari Pelanggaran Administratif ke Korupsi

Tidak terpenuhinya syarat ekspor merupakan persoalan serius. Namun, pelanggaran administratif tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Penuntut umum tetap harus menunjukkan unsur tindak pidana yang didakwakan dan hubungan antara tindakan setiap pelaku dengan akibat yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini, dugaan pemberian uang untuk memperoleh dokumen perizinan membuat pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi. Penyidik perlu menguraikan siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, keputusan apa yang dipengaruhi, dan bagaimana keputusan tersebut memungkinkan ekspor berlangsung. Dugaan itu telah disampaikan Kejaksaan Agung, tetapi kebenaran dan peran masing-masing pihak tetap memerlukan pembuktian.

Asas geen straf zonder schuld, tiada pidana tanpa kesalahan, relevan untuk menilai keterlibatan individu. Jabatan direktur utama atau kedudukan sebagai pemegang saham tidak dapat menggantikan pembuktian kesalahan. Yang harus diperiksa adalah tindakan, pengetahuan, persetujuan, atau keterlibatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua persoalan yang harus sama-sama dibuktikan.

Standar serupa harus diterapkan kepada pejabat penerbit dokumen. Tanda tangan pada izin tidak otomatis membuktikan korupsi. Namun, keberadaan izin juga tidak otomatis membuktikan bahwa proses penerbitannya sah. Pemeriksaan harus membedakan kekeliruan administratif, kelalaian pemeriksaan, penyalahgunaan kewenangan, dan kesengajaan meloloskan permohonan yang diketahui tidak memenuhi syarat.

Karena itu, objek pemeriksaan semestinya mencakup dasar penerbitan hasil uji kadar, verifikasi pemenuhan kebutuhan domestik, rekomendasi, serta persetujuan ekspor. Fokusnya bukan hanya siapa menandatangani, melainkan informasi apa yang tersedia dan bagaimana informasi itu digunakan ketika keputusan dibuat.

Membuktikan Rp401 Miliar

Angka kerugian negara sekitar Rp401 miliar tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan yang cukup membuktikan seluruh perkara. Kejaksaan Agung menyebut angka tersebut berdasarkan penghitungan BPKP. Namun, dasar dan hubungan kausal penghitungan itu tetap perlu diuji di persidangan.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar terjadi, bukan sekadar kemungkinan. Prinsip kerugian nyata ini menuntut pembuktian mengenai apa yang berkurang dari keuangan negara dan bagaimana perbuatan yang didakwakan menyebabkan pengurangan tersebut.

Karena itu, penuntut umum perlu menjelaskan komponen Rp401 miliar tersebut. Apakah berupa penerimaan negara yang tidak dibayar, pengeluaran negara yang tidak semestinya, atau komponen lain? Nilai ekspor, keuntungan perusahaan, dan kerugian keuangan negara tidak boleh langsung disamakan tanpa penjelasan dasar hukum serta metode penghitungan.

Pembedaan ini bukan pembelaan terhadap ekspor yang melanggar hukum. Justru ketepatan penghitungan diperlukan agar penuntutan tidak bergantung pada besarnya angka, tetapi pada kerugian yang dapat dibuktikan beserta hubungan sebab akibatnya. Penilaian terhadap dugaan suap juga harus dipisahkan dari pembuktian kerugian negara agar setiap tuduhan diperiksa menurut unsur deliknya.

Menguji Keputusan, Bukan Hanya Dokumen

Perkara CNI seharusnya menghasilkan penjelasan yang dapat diuji mengenai hubungan antara kewajiban domestik, verifikasi teknis, persetujuan pejabat, dan kepentingan korporasi. Jika pelanggaran terjadi, harus diketahui pada keputusan mana pelanggaran dimungkinkan dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Perbaikannya harus spesifik. Pemenuhan kebutuhan domestik perlu diverifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan. Data uji kadar harus dapat ditelusuri asal dan perubahannya. Pejabat pemberi persetujuan wajib mencatat dasar penilaiannya. Perusahaan harus memiliki pemeriksaan kepatuhan yang mampu menolak transaksi yang tidak memenuhi syarat, bukan sekadar memastikan dokumennya tersedia.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya penetapan tersangka atau pengembalian uang. Ukurannya ialah kemampuan membuktikan pelanggaran secara tepat, membebankan tanggung jawab kepada pihak yang terbukti bersalah, dan memperbaiki prosedur yang memungkinkan persetujuan terbit tanpa pemenuhan kewajiban. Ketegasan terhadap korupsi harus berjalan bersama asas legalitas, pembuktian kesalahan, dan pemeriksaan yang adil.