Konten dari Pengguna

Ekonomi Politik Balik Modal Pilkada

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels

Biaya politik yang mahal kerap diajukan sebagai penjelasan atas korupsi kepala daerah. Penjelasan itu masuk akal, tetapi tidak memadai. Jika berhenti pada kebutuhan “balik modal”, pembicaraan tentang korupsi justru berisiko menormalkan penyalahgunaan jabatan sebagai konsekuensi pembiayaan pemilihan. Padahal, persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana pengeluaran untuk memperoleh kekuasaan menciptakan hubungan transaksional yang kemudian memengaruhi penggunaan kewenangan publik.

Urgensi persoalan ini terlihat dari berulangnya penindakan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024. ANTARA melaporkan pada 21 Oktober 2026 bahwa 19 kepala daerah hasil pemilihan tersebut telah terjaring operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dugaan perkaranya mencakup suap proyek, jual beli jabatan, pemerasan terhadap perangkat daerah, hingga pengondisian pemeriksaan keuangan. Angka ini menunjukkan luasnya persoalan, meskipun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perkara bermotif pengembalian biaya politik.

Hubungan yang lebih spesifik muncul dalam perkara Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Menurut keterangan KPK yang diberitakan pada 23 Oktober 2026, sebagian penerimaan yang diduga berasal dari korupsi digunakan untuk melunasi utang biaya pilkada dan operasional senilai Rp1,9 miliar. Perkara ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan di pengadilan. Namun, penelusuran penggunaan uang tersebut memperlihatkan pentingnya memeriksa hubungan antara pembiayaan pencalonan dan penerimaan ilegal setelah seseorang menjabat.

Bukan Sekadar Pengeluaran Pribadi

Istilah “balik modal” menyederhanakan setidaknya dua hubungan berbeda. Pertama, kandidat menggunakan kekayaan sendiri, lalu berusaha menggantinya melalui penerimaan ilegal. Kedua, kandidat memperoleh pembiayaan dari pihak lain, kemudian memberikan keuntungan kepada penyandang dana melalui keputusan pemerintahan. Dalam hubungan kedua, pengembalian tidak harus berbentuk uang tunai. Keuntungan dapat berupa kontrak pengadaan, perizinan, penempatan pejabat, atau kebijakan yang menguntungkan usaha tertentu. Kajian KPK mengidentifikasi bentuk-bentuk harapan penyandang dana tersebut.

Pembedaan ini penting. Korupsi tidak hanya berlangsung ketika uang negara masuk ke rekening pribadi kepala daerah. Penyalahgunaan kewenangan juga dapat terjadi ketika keputusan publik diarahkan untuk memenuhi kepentingan penyandang dana. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa uang yang diterima seorang pejabat. Pertanyaan berikutnya ialah siapa yang memperoleh keuntungan dari keputusan pejabat tersebut dan bagaimana hubungan mereka terbentuk.

KPK sebenarnya telah lama mengidentifikasi persoalan ini. Penelitian terhadap lebih dari 630 calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada periode 2016–2018 menemukan adanya perjanjian lisan maupun tertulis antara kandidat dan pemberi dana mengenai prioritas kebijakan. Dalam paparan hasil survei 2020, KPK juga menyebut 47 persen penyumbang mengharapkan balasan, sementara 65 persen calon kepala daerah menyatakan akan memenuhi harapan penyumbang apabila menjabat.

Temuan tersebut harus dibaca sesuai cakupannya. Survei terhadap kandidat yang kalah bukan bukti bahwa semua pemenang melakukan korupsi. Pernyataan kesediaan memenuhi harapan penyumbang juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Akan tetapi, data itu menunjukkan adanya hubungan timbal balik yang berpotensi mengganggu independensi keputusan publik. Pencegahan semestinya dimulai dari hubungan tersebut, bukan menunggu penyerahan uang yang dapat ditindak melalui operasi tangkap tangan.

Dalam kajian politik, hubungan pertukaran dukungan dengan keuntungan yang bersifat khusus ini dibahas melalui konsep klientelisme. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale menguraikan bagaimana patronase dan pertukaran dukungan memengaruhi praktik pemilu di Indonesia. Penelitian Berenschot juga menjelaskan bahwa kandidat dapat menjanjikan akses istimewa terhadap jabatan, izin usaha, dan kontrak pemerintah untuk memperoleh dukungan serta membangun organisasi kampanye. Dengan demikian, pembiayaan pemilihan dan distribusi sumber daya negara perlu dianalisis sebagai hubungan yang berkelanjutan.

Biaya Mahal Bukan Pembenaran

Ada kelemahan mendasar dalam penjelasan bahwa kepala daerah korup karena pilkada mahal. Penjelasan itu mudah berubah menjadi pembenaran apabila biaya politik dianggap sebagai tekanan yang tidak dapat ditolak. Seolah-olah, setelah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, seorang pemenang memiliki alasan yang dapat dimaklumi untuk menyalahgunakan jabatan.

Tidak ada hak penggantian biaya pencalonan melalui kewenangan publik. Pengeluaran kandidat merupakan tanggung jawab kandidat dan organisasi politik yang mendukungnya, bukan kewajiban masyarakat. Penjelasan struktural harus memperluas pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat, bukan mengurangi tanggung jawab pribadi pelaku.

Istilah biaya politik pun perlu diperjelas. Pengeluaran untuk pertemuan warga, komunikasi program, transportasi, dan saksi tidak dapat disamakan dengan pembelian suara, pembayaran untuk memperoleh pencalonan, atau kesepakatan pemberian proyek kepada penyandang dana. KPK sendiri membedakan kebutuhan operasional kampanye dari pengeluaran seperti mahar politik dan pembelian suara dalam pembahasannya mengenai pendanaan pilkada. Mencampurkan semuanya ke dalam kategori “demokrasi mahal” mengaburkan persoalan yang seharusnya diperiksa secara terpisah.

Hubungan sebab akibatnya juga tidak boleh diasumsikan hanya berlangsung satu arah. Biaya pencalonan dapat mendorong pencarian penerimaan ilegal setelah menjabat. Namun, perlu diuji pula kemungkinan sebaliknya, yakni harapan memperoleh keuntungan dari kewenangan publik membuat kandidat dan penyandang dana bersedia mengeluarkan biaya besar sejak awal. Apabila kemungkinan kedua diabaikan, kebijakan hanya akan mengurangi pengeluaran kampanye tanpa membatasi keuntungan ilegal yang diharapkan dari kemenangan.

Karena itu, menyalahkan pemilih penerima uang sebagai penyebab utama korupsi merupakan analisis yang tidak lengkap. Pembelian suara memang harus ditindak. Namun, kajian mengenai pendanaan pilkada juga menunjukkan adanya kepentingan penyumbang terhadap perizinan, tender, jabatan, dan kebijakan daerah. Tanggung jawab elite yang menyediakan dana dan menjanjikan keuntungan tidak boleh dikurangi dengan memusatkan kesalahan pada perilaku pemilih.

Memeriksa Pendanaan dan Keputusan

Perbaikan pertama harus menyasar keterlacakan pembiayaan. Laporan dana kampanye semestinya memungkinkan pemeriksaan atas asal uang, identitas penyumbang sebenarnya, utang kandidat, sumbangan barang dan jasa, serta pengeluaran pihak lain untuk kepentingan kandidat. Audit perlu menguji kebenaran transaksi, bukan hanya kesesuaian administrasi. Laporan yang lengkap secara formal tidak cukup apabila tidak menggambarkan pembiayaan yang sesungguhnya.

Kedua, pengawasan harus berlanjut setelah pemilihan. Identitas penyumbang perlu diperiksa keterkaitannya dengan penerima kontrak, pemegang izin, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan daerah. Hubungan tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, keterbukaannya memungkinkan pengujian konflik kepentingan. Pejabat yang memiliki hubungan keuangan dengan pihak berkepentingan perlu diwajibkan mengungkapkan hubungan itu dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait.

Ketiga, partai harus mempertanggungjawabkan proses pencalonan. Tidak cukup memecat kader setelah ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengevaluasi bagaimana kandidat dipilih, pembiayaannya diperiksa, dan dukungan diberikan. Dalam pemaparan kajian pendanaan politik 2025, KPK menyoroti lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi sebagai salah satu faktor yang memicu praktik mahar politik. Persoalan korupsi kepala daerah karena itu juga menyangkut tata kelola organisasi yang mencalonkan mereka.

Usulan menambah bantuan negara kepada partai pun harus disertai persyaratan yang dapat diuji: transparansi penerimaan, audit independen, keterbukaan seleksi kandidat, dan sanksi atas transaksi pencalonan. Tambahan pembiayaan publik tidak layak diberikan sebagai pengganti kewajiban pembenahan internal. Tanpa persyaratan tersebut, belum ada dasar untuk menganggap ketergantungan pada penyandang dana akan berkurang.

Keempat, penegakan hukum perlu menelusuri hubungan pembiayaan secara menyeluruh, yakni siapa menyediakan dana, apa kesepakatannya, keputusan apa yang kemudian dibuat, dan siapa penerima manfaat akhirnya. Pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus mengikuti bukti dan unsur pelanggarannya. Pembenahan sistem bukan alasan untuk menunda penindakan, sebagaimana penindakan individual bukan pengganti pembenahan sistem.

Korupsi kepala daerah juga tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menghapus pemilihan langsung. Mengubah pihak yang memilih belum tentu menghapus transaksi pembiayaan. Ukuran pembenahan bukan semata berkurangnya jumlah pemilih yang terlibat, melainkan meningkatnya keterbukaan, pengawasan, dan kemampuan publik meminta pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, masalah “balik modal” bukan hanya ketidakmampuan kandidat membiayai pemilihan. Masalahnya ialah anggapan bahwa pengeluaran untuk memperoleh jabatan dapat dibalas melalui penggunaan kewenangan. Anggapan itu harus ditolak secara hukum dan politik. Kemenangan memberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, bukan hak untuk mengganti pengeluaran pribadi atau memenuhi kesepakatan yang merugikan kepentingan publik.