Konten dari Pengguna

Hak Koreksi dalam Satu Data Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels

Persetujuan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia oleh DPR pada 6 Oktober 2026 menempatkan persoalan akurasi data sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Data Dasar Nasional dirancang menjadi rujukan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial. Ketika data digunakan untuk menentukan keputusan yang berakibat langsung terhadap warga, persoalan hukumnya tidak berhenti pada keseragaman standar. Negara harus memastikan adanya hak untuk mengoreksi data dan memperoleh peninjauan atas keputusan yang bersumber dari kekeliruan tersebut.

Isu yang perlu mendapat perhatian ialah efektivitas koreksi data dalam hubungan antara warga dan pemerintah. Integrasi memungkinkan data digunakan oleh berbagai instansi, sedangkan tanggung jawab pengelolaannya tetap berada pada produsen data. Menurut penjelasan resmi DPR, interoperabilitas dalam Satu Data Indonesia tidak memindahkan kepemilikan, penguasaan, ataupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen. Susunan demikian memerlukan pembagian kewajiban yang jelas ketika warga mempermasalahkan data yang telah digunakan oleh instansi lain.

Persoalannya bukan apakah pengelolaan data harus dipusatkan. Persoalannya adalah siapa yang wajib menerima permohonan koreksi, siapa yang berwenang memverifikasi, dan siapa yang harus meninjau keputusan setelah koreksi dilakukan. Tanpa hubungan prosedural yang tegas di antara ketiganya, perbaikan data dapat selesai pada tingkat pencatatan, tetapi tidak menyelesaikan akibat hukum yang telah dialami warga.

Hak yang Telah Diakui

Hak koreksi bukan gagasan yang baru diperkenalkan melalui kebijakan Satu Data Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya. Terdapat juga ketentuan yang mewajibkan pengendali memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data melalui verifikasi. Juga, terdapat ketentuan yang menetapkan kewajiban pembaruan atau perbaikan paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak permintaan diterima, disertai pemberitahuan hasil kepada subjek data.

Ketentuan tersebut memberikan dasar untuk membaca penyelenggaraan Satu Data Indonesia secara sistematis. Sepanjang data yang dikelola merupakan data pribadi, peningkatan interoperabilitas harus berjalan bersama pemenuhan hak subjek data. Kewajiban menghasilkan data yang dapat digunakan antarlembaga tidak menghapus kewajiban memeriksa dan memperbaiki ketidakakuratannya.

Namun, perbaikan data pribadi dan peninjauan keputusan administrasi merupakan dua tindakan yang berbeda. Perbaikan mengubah informasi yang diproses. Peninjauan keputusan memeriksa kembali akibat hukum yang ditetapkan berdasarkan informasi tersebut. Karena itu, pemenuhan tenggat koreksi data tidak dengan sendirinya berarti bahwa keputusan yang merugikan warga telah ditinjau atau diubah.

Pembedaan ini menentukan arah pengaturan. Hak koreksi memerlukan prosedur yang menghubungkan perubahan data dengan pemeriksaan kembali keputusan terkait. Tanpa hubungan itu, pemerintah dapat menyatakan bahwa data telah diperbaiki, sementara warga tetap menghadapi akibat keputusan yang menggunakan data sebelumnya.

Kepastian Hukum dan Pertanggungjawaban

Pasal 3 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mencantumkan asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban. Penjelasannya mengaitkan kepastian hukum dengan landasan pemrosesan yang memperoleh pengakuan hukum, kehati-hatian dengan perhatian terhadap potensi kerugian, serta pertanggungjawaban dengan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Ketiga asas ini relevan untuk menilai efektivitas hak koreksi dalam tata kelola data pemerintah.

Dalam konteks koreksi, kepastian hukum mensyaratkan kejelasan pihak yang dituju, persyaratan permohonan, tenggat penyelesaian, serta alasan penerimaan atau penolakan. Warga tidak seharusnya diwajibkan memahami pembagian teknis antara produsen data, pengelola sistem, dan instansi pengguna sebelum dapat mengajukan keberatan. Pembagian fungsi internal merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan syarat tambahan bagi pelaksanaan hak.

Asas kehati-hatian menuntut pemeriksaan yang memadai sebelum data dipakai untuk menetapkan keputusan yang merugikan. Adanya permohonan koreksi tidak otomatis membuktikan bahwa data pemerintah salah. Sebaliknya, keberadaan data dalam sistem resmi juga tidak cukup untuk menolak permohonan tanpa verifikasi. Pemeriksaan harus menilai bukti, asal data, waktu pembaruan, dan kesesuaiannya dengan tujuan penggunaan.

Asas pertanggungjawaban mengharuskan setiap instansi menjelaskan tindakan yang berada dalam kewenangannya. Produsen bertanggung jawab atas proses produksi dan pembaruan data. Instansi pengguna perlu mempertanggungjawabkan relevansi data bagi keputusan yang dibuatnya. Pembagian ini tidak berarti bahwa setiap kesalahan menghasilkan tanggung jawab yang sama. Penilaiannya harus memperhatikan kewenangan, tindakan, kelalaian, dan hubungan sebab akibat.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga mengenali pemrosesan oleh dua atau lebih pengendali. UU a quo mensyaratkan, antara lain, perjanjian yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antarpengendali, serta narahubung yang ditunjuk bersama. Ketentuan ini relevan apabila hubungan antarinstansi dalam suatu kegiatan pemrosesan memenuhi kualifikasi pengendalian bersama. Status tersebut harus ditentukan berdasarkan fungsi aktual, bukan semata-mata sebutan kelembagaan.

Dengan demikian, interoperabilitas membutuhkan pengaturan tanggung jawab yang dapat dilaksanakan. Keseragaman standar teknis belum cukup menjawab siapa yang harus bertindak ketika suatu ketidakakuratan telah memengaruhi keputusan pemerintah.

Koreksi Harus Memungkinkan Pemulihan

Pengakuan hak harus disertai sarana untuk menuntut pelaksanaannya ketika kewajiban tidak dipenuhi. Adagium ini bukan dasar otomatis untuk menetapkan ganti rugi, melainkan prinsip yang menuntut tersedianya mekanisme pemulihan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, orientasi tersebut perlu diwujudkan melalui prosedur koreksi yang terhubung dengan instansi pengguna. Permohonan harus tercatat dan memiliki penanggung jawab yang dapat diidentifikasi. Apabila instansi penerima bukan pihak yang berwenang memperbaiki data, mekanisme penerusan perlu ditetapkan tanpa mewajibkan warga mengulang permohonan dari awal.

Hasil koreksi juga perlu diberitahukan kepada instansi yang telah menggunakan data terkait. Pemberitahuan ini harus terbatas pada pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan kewenangannya. Tujuannya bukan memperluas penyebaran data pribadi, melainkan memastikan bahwa keputusan berikutnya tidak terus menggunakan informasi yang sudah dinyatakan keliru.

Selanjutnya, instansi pengguna perlu memeriksa apakah koreksi mengubah dasar faktual keputusan sebelumnya. Tidak setiap perubahan data mengharuskan pembatalan keputusan. Akan tetapi, keputusan patut ditinjau apabila ketidakakuratan tersebut menentukan hasilnya. Pemeriksaan harus membedakan kesalahan yang tidak memengaruhi keputusan dari kesalahan yang menyebabkan warga ditolak, dibatasi, atau dibebani secara tidak semestinya.

Prosedur ini harus menghasilkan jawaban yang beralasan. Jika permohonan koreksi ditolak, warga perlu mengetahui dasar penolakannya. Jika koreksi diterima tetapi keputusan dipertahankan, instansi perlu menjelaskan mengapa perubahan data tidak mengubah hasil keputusan. Penjelasan tersebut memungkinkan warga menilai apakah masih terdapat dasar untuk menempuh upaya hukum.

Koreksi pun tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan mengubah catatan tanpa pemeriksaan. Pasal 31 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan perekaman seluruh kegiatan pemrosesan. Kewajiban ini memberi dasar bagi keterlacakan perubahan, termasuk siapa yang melakukan koreksi, kapan tindakan dilakukan, dan kegiatan pemrosesan yang terkait. Hak warga dan integritas pencatatan harus dipenuhi secara bersamaan.

Ukuran Keberhasilan

Pelaksanaan Satu Data Indonesia perlu menempatkan penyelesaian koreksi sebagai ukuran kinerja yang dapat diperiksa. Pemerintah perlu menilai ketepatan waktu penanganan, kejelasan alasan penolakan, keberhasilan penyampaian pembaruan kepada instansi pengguna, dan peninjauan keputusan yang terdampak. Ukuran tersebut lebih dekat dengan pelindungan warga daripada sekadar menghitung jumlah data yang dapat dipertukarkan.

Satu Data Indonesia memberikan kesempatan untuk memperjelas hubungan antara akurasi data dan pertanggungjawaban keputusan. Hak koreksi harus dilaksanakan sebagai hak yang dapat dituntut, bukan semata-mata fasilitas pengaduan. Keberhasilan tata kelola data pemerintah harus dinilai dari kemampuan negara memperbaiki ketidakakuratan, meninjau akibat hukumnya, dan memberikan penyelesaian yang beralasan kepada warga.