Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Korupsi
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keputusan bisnis yang merugi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, keputusan yang menghasilkan keuntungan tidak serta-merta bebas dari pelanggaran hukum. Penilaian pidana harus bertumpu pada perbuatan, kesalahan, dan terpenuhinya unsur delik, bukan semata-mata hasil usaha. Pembedaan ini menentukan apakah pemberantasan korupsi berjalan berdasarkan pembuktian atau sekadar penilaian atas kerugian.
Perdebatan mengenai kriminalisasi keputusan bisnis, terutama di badan usaha milik negara, perlu dimulai dari persoalan tersebut. Kepentingan publik tidak terlindungi apabila pengurus yang bertindak patut dipidana hanya karena perusahaan merugi. Namun, kepentingan yang sama juga terancam apabila setiap penyimpangan dibenarkan dengan alasan risiko usaha.
Karena itu, menolak kriminalisasi keputusan bisnis harus disertai tuntutan akuntabilitas. Perlindungan terhadap keputusan yang sah dan penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan bukan dua tujuan yang bertentangan. Keduanya membutuhkan standar hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diuji.
Menilai proses, bukan hanya hasil
Istilah kriminalisasi perlu digunakan secara cermat. Dalam perdebatan ini, persoalannya bukan setiap penggunaan hukum pidana terhadap pengurus perusahaan, melainkan penerapan pidana terhadap keputusan bisnis tanpa pembuktian unsur tindak pidana yang memadai. Status sebagai keputusan bisnis tidak menghapus kemungkinan kejahatan, tetapi kerugian juga tidak cukup untuk membuktikannya.
Hukum perseroan telah menyediakan dasar untuk membedakan risiko usaha dan tanggung jawab pengurus. Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggota direksi dapat terhindar dari pertanggungjawaban atas kerugian apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yakni kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya; pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian; tidak terdapat benturan kepentingan; serta telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Persyaratan tersebut berlaku secara kumulatif.
Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi penerapan business judgment rule, yaitu penghormatan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara patut. Fokus penilaiannya adalah kualitas pengambilan keputusan, bukan tuntutan agar setiap keputusan selalu menghasilkan keuntungan.
Keputusan harus diperiksa berdasarkan informasi yang tersedia dan secara wajar dapat diperoleh ketika keputusan dibuat. Pengetahuan setelah kerugian terjadi tidak boleh dianggap sebagai pengetahuan yang pasti dimiliki pengurus sebelumnya. Penilaian yang mengabaikan perbedaan waktu tersebut berisiko menyamakan ketidakpastian usaha dengan kesalahan hukum.
Namun, pemeriksaan proses tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen. Kajian kelayakan, pendapat konsultan, dan persetujuan organ perusahaan perlu dinilai substansinya. Apakah data dapat dipercaya? Apakah risiko material diperhitungkan? Apakah pendapat yang berbeda dicatat? Apakah pihak yang berkepentingan memengaruhi keputusan?
Kelengkapan administrasi tidak selalu membuktikan kehati-hatian. Sebaliknya, kekurangan administratif juga tidak otomatis membuktikan korupsi. Arti hukum setiap kekurangan harus dijelaskan melalui kaitannya dengan kewajiban pengurus, kesalahan, dan unsur delik yang dituduhkan.
Perlindungan bukan kekebalan
Batas business judgment rule harus ditegaskan. Pasal 97 berada dalam pengaturan pertanggungjawaban direksi atas kerugian perseroan. Ketentuan itu tidak dapat diperlakukan sebagai penghapusan otomatis pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, tidak terpenuhinya persyaratan perlindungan tersebut juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Ada perbedaan antara keputusan yang tidak memperoleh perlindungan hukum perseroan dan keputusan yang memenuhi unsur kejahatan. Kesalahan pengurusan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata atau konsekuensi jabatan tanpa selalu menjadi korupsi. Untuk memidana, penuntut tetap harus membuktikan unsur delik dan kesalahan terdakwa.
Pembedaan ini penting karena perdebatan publik kerap terlalu menyederhanakan masalah. Ketiadaan keuntungan pribadi bukan alasan yang selalu cukup untuk meniadakan pidana. Rumusan delik tertentu juga mencakup perbuatan yang memperkaya atau bertujuan menguntungkan orang lain maupun korporasi. Akan tetapi, adanya keuntungan pada mitra usaha pun tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tetap harus dibuktikan.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang menerima manfaat, tetapi bagaimana manfaat itu diperoleh dan apa kaitannya dengan tindakan terdakwa. Pembuktian tidak boleh digantikan oleh dugaan berdasarkan jabatan atau tanda tangan semata.
Kerugian BUMN dan pengawasan publik
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut BUMN. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 mempertahankan pembedaan keuntungan atau kerugian BUMN sebagai keuntungan atau kerugian pada BUMN. Penjelasan Pasal 4B menyatakan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN, serta keuntungan atau kerugiannya bukan keuntungan atau kerugian negara.
Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perkembangan hukum pengawasan keuangan negara. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap termasuk dalam lingkup pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
Dari sini, dua penyederhanaan harus ditolak. Pertama, karena terdapat penyertaan modal negara, setiap kerugian BUMN pasti merupakan korupsi. Kedua, karena kekayaan berada pada badan hukum perusahaan, seluruh pengelolaannya menjadi urusan privat yang tidak memerlukan pengawasan publik.
Keduanya mencampuradukkan persoalan yang berbeda. Status kekayaan, kewenangan pemeriksaan, perhitungan kerugian, dan pertanggungjawaban pidana memiliki dasar pengujian masing-masing. Kewenangan auditor memeriksa perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa direksinya melakukan korupsi. Demikian pula, kemandirian badan hukum tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan modal publik.
Membenahi standar penegakan hukum
Perbaikan perlu diarahkan pada empat hal.
Pertama, penegak hukum perlu menyusun alasan yang terukur sejak awal penanganan perkara, mulai dari tindakan apa yang diduga melanggar hukum, kewajiban mana yang disimpangi, bukti kesalahan apa yang tersedia, dan bagaimana tindakan itu memenuhi unsur delik. Status direksi atau persetujuan atas transaksi bukan pengganti uraian tersebut.
Kedua, pemeriksaan harus membedakan kerugian komersial, pelanggaran kewajiban pengurusan, dan tindak pidana. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi tidak identik. Pilihan mekanisme hukum harus mengikuti karakter pelanggaran, bukan semata-mata besarnya kerugian atau tekanan publik.
Ketiga, perusahaan harus memperbaiki dokumentasi pengambilan keputusan secara substantif. Dasar komersial, alternatif tindakan, risiko, benturan kepentingan, dan tindak lanjut pengawasan perlu dicatat secara jujur. Dokumentasi bukan sekadar bahan pembelaan setelah perkara muncul, melainkan sarana memastikan keputusan dapat diperiksa sejak awal.
Keempat, pengadilan perlu menjelaskan secara rinci mengapa suatu keputusan merupakan risiko usaha yang patut, kelalaian yang menimbulkan tanggung jawab, atau perbuatan pidana. Konsistensi tidak berarti seluruh perkara harus menghasilkan putusan sama. Konsistensi berarti fakta yang berbeda dinilai dengan standar pembuktian yang dapat dipahami.
Prinsip proporsionalitas juga tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban menyelesaikan setiap dugaan kejahatan melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Bila terdapat bukti tindak pidana, proses pidana harus berjalan sesuai hukum. Sebaliknya, pidana tidak patut digunakan hanya karena penyelesaian korporasi dianggap kurang menunjukkan ketegasan.
Kepastian hukum untuk kepentingan publik
Perlindungan keputusan bisnis yang patut tidak cukup diserahkan kepada pernyataan pejabat atau kebijakan kasus per kasus. Diperlukan keselarasan norma dan praktik pembuktian agar perlakuan hukum tidak bergantung pada kedekatan politik, perhatian media, atau pergantian kekuasaan.
Tanpa standar yang jelas, terdapat risiko pengurus memilih tidak mengambil keputusan demi menghindari tanggung jawab. Namun, kekebalan yang terlalu luas juga dapat mengurangi kehati-hatian dan memperbesar peluang penyalahgunaan. Kebijakan hukum harus mencegah kedua risiko tersebut tanpa mengorbankan hak terdakwa maupun kepentingan masyarakat.
Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya pengurus yang dipidana ataupun banyaknya perkara yang dihentikan. Ukurannya adalah ketepatan membedakan keputusan yang sah dari perbuatan yang melanggar hukum, lalu menerapkan pertanggungjawaban sesuai bukti.
Negara tidak boleh memidana kerugian semata. Negara juga tidak boleh menerima alasan risiko bisnis tanpa pemeriksaan. Yang harus dilindungi adalah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan jabatan pengambilnya.

