Ketika Ayam Lebih Mahal dari Nyawa Seseorang
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini, seorang terduga pencuri ayam meninggal dunia akibat pengeroyokan warga di Baturiti, Tabanan. Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian ayam. Kemudian perkara tersebut berubah menjadi tragedi ketika orang yang diduga sebagai pencuri tersebut diperlakukan sebagai sasaran kemarahan bersama. Pemberitaan menyebut korban meninggal di lokasi setelah diduga dikeroyok, sementara polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, kita seharusnya bisa mempertanyakan, sejak kapan rasa marah dibenarkan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman mati?
Tidak dapat dipungkiri bahwa sejatinya pencurian tetaplah perbuatan yang merugikan dan patut diproses secara tegas. Pemilik ayam tentu berhak menuntut perlindungan, pemulihan kerugian, dan kepastian bahwa pelaku pencurian tidak dibiarkan berkeliaran. Akan tetapi, hak untuk memperoleh keadilan tidak sama dengan hak untuk membalas dendam. Negara hukum dibangun justru untuk mencegah garis batas itu hilang.
Tindakan warga yang menghukum seseorang tanpa proses peradilan dikenal sebagai eigenrichting atau main hakim sendiri. Dalam eigenrichting, massa mengambil alih seluruh fungsi hukum sekaligus. Mereka bertindak sebagai penangkap, penyidik, penuntut, hakim, dan pelaksana hukuman. Tidak ada pemeriksaan bukti yang layak, tidak ada ruang pembelaan, tidak ada putusan yang dapat diuji, dan tidak ada pertimbangan yang rasional.
Masalahnya adalah kekerasan tersebut muncul dari keyakinan yang keliru bahwa masyarakat boleh menggantikan institusi hukum ketika sedang marah atau kecewa. Jika keyakinan tersebut dibiarkan, siapa pun berpotensi menjadi korban berikutnya, termasuk orang yang sebenarnya tidak bersalah, salah sasaran, atau hanya kebetulan berada di tempat kejadian.
Konstitusi kita sesungguhnya telah memberi garis yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelesaian konflik dan pelanggaran hukum tidak boleh bergantung pada kekuatan fisik, jumlah orang, atau kemarahan. Negara hukum menempatkan prosedur sebagai benteng agar kekuasaan, termasuk kekuasaan massa, tidak menjadi kesewenang-wenangan.
Setiap orang juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Jaminan itu tidak hanya diberikan kepada orang baik, orang kaya, atau orang yang disukai masyarakat. Jaminan tersebut juga melekat pada orang yang dituduh mencuri karena jika hak hukum hanya berlaku bagi orang-orang yang dianggap pantas oleh masyarakat, maka yang kita punya hanyalah sekadar penghakiman sosial.
Dalam hukum pidana, berlaku asas presumption of innocence, yaitu praduga tak bersalah. Seseorang yang ditangkap, disangka, atau dituduh tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini termuat dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan sejalan dengan jaminan hak asasi manusia dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagi sebagian orang, asas praduga tak bersalah mungkin terdengar terlalu “lunak” ketika berhadapan dengan dugaan pencurian. Namun, justru asas itu yang membedakan peradilan dengan kerumunan. Tanpa asas tersebut, seseorang cukup diteriaki “maling” untuk kehilangan hak atas keselamatan, martabat, bahkan nyawa. Padahal, tuduhan bukan pembuktian dan kemarahan bukan putusan hakim.
Audi et alteram partem, dengarkan pula pihak yang lain. Tidak mungkin ada keadilan apabila orang yang dituduh tidak diberi kesempatan menjelaskan dirinya. Apakah benar dia mencuri? Apakah ada kekeliruan? Apakah terdapat fakta lain yang belum diketahui? Semua pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui proses hukum, bukan melalui pengeroyokan.
Dalam konteks ini, warga sebenarnya dapat berperan secara sah. Bila seseorang tertangkap tangan, warga dapat mengamankannya secara proporsional, mencegah pelarian apabila diperlukan, menghubungi aparat, menjaga barang bukti, dan menyerahkannya kepada kepolisian. Yang tidak boleh adalah mengubah tindakan pengamanan menjadi pengeroyokan atau penghakiman sepihak.
Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Pasal a quo mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun apabila kekerasan bersama-sama tersebut mengakibatkan matinya orang. Namun, permasalahan eigenrichting tidak selesai hanya dengan menghukum pelakunya. Kita juga perlu memahami mengapa tindakan semacam itu terus berulang. Sering kali, kekerasan massa tumbuh dari rasa tidak aman, pengalaman warga menjadi korban kejahatan, dan keyakinan bahwa proses hukum terlalu lambat atau tidak memberi hasil. Analisis terkait eigenrichting menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dapat mendorong masyarakat mengambil tindakan sendiri.
Pada dasarnya, hal tersebut tidak boleh menjadi pembenaran. Ketidakpercayaan kepada hukum harus dijawab dengan perbaikan pelayanan hukum, bukan dengan membiarkan masyarakat membangun sistem penghukuman sendiri. Aparat Penegak Hukum harus cepat merespons laporan dan harus transparan menindak setiap pelanggaran, termasuk pencurian kecil yang sering dianggap tidak ditangani serius. Pada sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kekerasan kolektif bukan merupakan tindakan tanpa pelaku. Dalam kerumunan, orang mudah berkata bahwa dia “hanya ikut”, “hanya melihat”, atau “tidak memukul terlalu keras”. Padahal, pengeroyokan terjadi karena banyak orang memberi sumbangan pada satu kekerasan yang sama. Ada yang memukul, ada yang menahan korban, ada yang menghasut, ada yang menonton sambil membiarkan kekerasan terus berlangsung.
Tragedi di Tabanan harus menjadi pelajaran bahwa keamanan kampung tidak dapat dibangun di atas ketakutan dan pembalasan. Ayam yang hilang dapat dihitung nilai ekonominya. Nyawa yang hilang tidak dapat diganti dengan permintaan maaf, pembenaran moral, atau penyesalan setelah amarah reda. Dengan itu, siapa pun yang diduga mencuri harus diproses dengan tegas dan siapa pun yang mengeroyok sampai menyebabkan kematian juga harus dimintai pertanggungjawaban secara setara.
Hukum tidak boleh tunduk pada pengeroyokan massa karena ketika hukum kalah oleh amarah yang hilang adalah nyawa dan rasa aman seluruh masyarakat.

