Konten dari Pengguna

Ketika Dugaan Menjadi Vonis: Menjaga Keadilan dalam Perkara Kekerasan Seksual

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama publik kembali memperlihatkan persoalan yang terus berulang dalam kehidupan hukum Indonesia. Ketika laporan pidana muncul, ruang digital segera dipenuhi penghakiman, pembelaan yang emosional, potongan informasi, spekulasi mengenai motif, serta identitas sosial pihak-pihak yang terlibat. Dalam keadaan seperti itu, publik sering kali bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Laporan diperlakukan sebagai kepastian, bantahan diperlakukan sebagai strategi, dan status seseorang yang baru dilaporkan berubah dalam persepsi publik menjadi pelaku yang telah terbukti.

Perkara yang melibatkan Betrand Peto perlu dipandang secara proporsional. Dugaan kekerasan seksual tidak boleh diremehkan, apalagi disingkirkan hanya karena terlapor merupakan figur publik, laki-laki, orang muda, atau memiliki basis penggemar. Setiap laporan kekerasan seksual wajib diterima, diperiksa, dan ditangani dengan serius. Pelapor atau korban berhak memperoleh akses terhadap mekanisme hukum, perlindungan dari intimidasi, pendampingan, serta proses pemeriksaan yang menghormati martabatnya.

Laporan Pidana Bukan Putusan Bersalah

Dalam sistem hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara pelapor, korban, saksi, terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Perbedaan ini tidak sekadar bersifat istilah, melainkan menentukan hak, kewajiban, serta tahap proses hukum yang sedang berlangsung.

Terlapor adalah orang yang disebut dalam laporan atau pengaduan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Status terlapor belum berarti bahwa orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sendiri harus didasarkan pada prosedur dan standar pembuktian yang ditentukan undang-undang. Dalam perkembangan hukum acara pidana, penetapan tersangka menuntut adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan terhadap peristiwa yang disangkakan.

Tersangka adalah orang yang, berdasarkan bukti awal yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, terdakwa adalah tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Terpidana adalah orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan tersebut sangat penting karena tidak seorang pun boleh diperlakukan sebagai orang bersalah hanya karena dilaporkan. Pelaporan merupakan pintu masuk proses hukum, bukan akhir dari proses hukum. Laporan adalah dasar bagi aparat untuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan keterangan, mencari bukti, serta menentukan apakah terdapat peristiwa pidana dan siapa pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Praduga Tidak Bersalah

Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang wajib diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan.

Asas ini bukan formalitas karena menjadi batas terhadap kekuasaan negara dan kekuasaan opini publik. Negara tidak boleh menghukum tanpa pembuktian. Aparat tidak boleh menetapkan status hukum tanpa dasar yang cukup. Media tidak boleh membentuk kesan bersalah dengan bahasa yang melampaui fakta. Publik tidak boleh mengubah dugaan menjadi kepastian hanya karena informasi tersebut ramai dibicarakan.

Dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual, praduga tidak bersalah kadang dipandang sebagai hambatan bagi korban. Pandangan tersebut tidak tepat. Perlindungan terhadap korban dan praduga tidak bersalah dapat berjalan bersamaan. Pelapor berhak didengar dan dilindungi. Terlapor berhak membela diri dan diperlakukan sesuai status hukumnya. Aparat wajib menyelidiki secara serius, tetapi tidak boleh mengorbankan objektivitas demi memenuhi tuntutan publik.

Betrand Peto, sebagaimana warga negara lainnya, berhak atas perlindungan dari penghakiman yang mendahului pembuktian. Ia berhak didengar keterangannya. Ia berhak memberikan bantahan. Ia berhak didampingi penasihat hukum. Ia berhak untuk tidak diperlakukan sebagai bersalah hanya karena namanya telah menjadi topik pembicaraan nasional.

Kewajiban Membuktikan Tuduhan

Dalam perkara pidana, beban utama pembuktian berada pada penuntut umum. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ketentuan ini penting karena hukum tidak boleh memaksa seseorang membuktikan sesuatu yang secara prinsip harus dibuktikan oleh pihak yang menuduh melalui mekanisme negara.

Artinya, jika suatu dugaan kekerasan seksual hendak dibawa hingga ke tahap penuntutan dan persidangan, aparat harus mampu menunjukkan alat bukti yang sah, relevan, dan cukup. Hukum acara pidana tidak mengenal penghukuman berdasarkan keyakinan publik. Hukum juga tidak mengenal prinsip bahwa seseorang harus membuktikan dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Hal tersebut perlu dipahami oleh publik agar tidak menyamakan unggahan media sosial dengan alat bukti pidana. Sebuah potongan video belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Sebuah foto belum tentu menjelaskan waktu, konteks, atau hubungan sebab-akibat. Tangkapan layar percakapan harus diperiksa keasliannya. Keterangan seseorang harus diuji konsistensinya. Rekaman kamera pengawas, apabila tersedia, harus dilihat secara utuh, bukan dipilih berdasarkan bagian yang mendukung satu kesimpulan tertentu.

Due Process of Law

Prinsip due process of law menuntut agar setiap tindakan dalam proses pidana dilakukan berdasarkan hukum, oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang dapat diuji, serta dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum yang adil bukan hambatan bagi pengungkapan kebenaran. Proses hukum yang adil justru merupakan cara untuk memastikan bahwa kebenaran yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penyidik perlu bekerja secara cermat. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada konten yang beredar di media sosial, pernyataan dalam konferensi pers, atau tekanan dari warganet. Penyidik harus menelusuri kronologi secara menyeluruh, memeriksa saksi yang relevan, memeriksa rekaman kamera pengawas apabila tersedia, menilai komunikasi elektronik yang berkaitan dengan peristiwa, memeriksa bukti medis apabila ada, serta memastikan bahwa setiap bukti diperoleh secara sah.

Dengan demikian, publik tidak seharusnya memaksa kesimpulan hanya dari satu jenis informasi. Foto, unggahan, potongan video, narasi pihak tertentu, atau tangkapan layar percakapan tidak otomatis membuktikan suatu tindak pidana. Sebaliknya, ketidakhadiran bukti yang langsung terlihat oleh publik juga tidak otomatis membantah laporan. Penilaian atas bukti harus dilakukan secara utuh, profesional, dan berada dalam kerangka hukum acara.

Trial by the Media

Persoalan yang paling mengkhawatirkan dalam kasus yang melibatkan figur publik adalah trial by the media, termasuk pengadilan oleh media sosial. Trial by the media terjadi ketika opini publik dan pemberitaan membentuk kesan bersalah atau tidak bersalah sebelum perkara diperiksa secara memadai oleh lembaga yang berwenang.

Media memiliki fungsi penting untuk mengawasi aparat, menyampaikan informasi, dan membuka ruang diskusi mengenai kekerasan seksual. Akan tetapi, media juga memikul tanggung jawab besar untuk tidak menggantikan fungsi penyidik, penuntut umum, dan hakim. Pemberitaan harus membedakan secara disiplin antara “dilaporkan,” “diselidiki,” “ditetapkan sebagai tersangka,” “didakwa,” dan “dinyatakan bersalah.” Penggunaan istilah yang keliru dapat membentuk kesan hukum yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Lebih jauh, pemberitaan tidak seharusnya menjadikan perkara pidana sebagai komoditas yang mengandalkan sensasi. Pengulangan kronologi yang belum terverifikasi, penyebaran spekulasi mengenai kehidupan pribadi, pengungkapan data yang dapat mengarah pada identitas korban, serta penampilan komentar publik sebagai ukuran kebenaran merupakan praktik yang harus dihindari.

Dalam ruang digital, persoalannya menjadi lebih kompleks. Algoritma cenderung memberikan jangkauan lebih besar kepada informasi yang memicu kemarahan, kesedihan, atau permusuhan. Dalam situasi demikian, narasi yang sederhana sering lebih cepat diterima daripada fakta yang kompleks. Publik terdorong untuk memilih kubu, bukan untuk memahami proses. Orang yang menyatakan perlunya pembuktian dapat dituduh membela pelaku, sedangkan orang yang meminta perlindungan bagi korban dapat dituduh telah memvonis terlapor. Padahal, kedua sikap tersebut dapat dijalankan secara bersamaan.

Menolak Asumsi bahwa Laki-Laki Selalu Pelaku

Salah satu persoalan mendasar dalam respons publik terhadap perkara kekerasan seksual adalah kecenderungan untuk memakai gender sebagai dasar kesimpulan awal. Dalam sebagian percakapan, laki-laki langsung ditempatkan sebagai pihak yang pasti melakukan kekerasan, sedangkan perempuan otomatis ditempatkan sebagai pihak yang pasti tidak mungkin melakukan kekerasan, rekayasa, atau kesalahan dalam narasi. Pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Equality before the law berarti hukum harus memperlakukan setiap orang secara setara, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status sosial, profesi, latar belakang, popularitas, orientasi politik, ataupun kekuatan ekonomi. Kesetaraan tersebut tidak berarti mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual memiliki relasi kuasa dan pola kerentanan yang nyata dalam masyarakat. Kesetaraan justru menuntut negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pihak yang rentan, tanpa menghapus kewajiban untuk membuktikan tuduhan terhadap siapa pun.

Laki-laki dapat menjadi pelaku kekerasan seksual, tetapi laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan seksual, korban tuduhan palsu, atau pihak yang dirugikan oleh persepsi publik yang tergesa-gesa. Perempuan dapat menjadi korban yang harus dilindungi, tetapi perempuan juga tetap merupakan subjek hukum yang keterangannya harus diuji secara fair sebagaimana keterangan setiap saksi atau pelapor. Pernyataan ini bukan upaya untuk menciptakan kecurigaan terhadap korban. Pernyataan ini merupakan penegasan bahwa keadilan pidana tidak boleh berdiri di atas generalisasi gender.