Ketika Kota Dipagari oleh Ketakutan
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pagar-pagar besi berdiri lebih cepat daripada penjelasan. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat menyaksikan mal, gedung perkantoran, dan sejumlah kawasan komersial di Jakarta memasang pembatas tinggi, sebagian mencapai sekitar 2,5 hingga 3 meter, bahkan dengan ujung runcing. Fenomena serupa juga terlihat di Bekasi dan sejumlah kota lain.
Tidak ada pengumuman keadaan darurat. Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai ancaman aksi besar. Polda Metro Jaya menyatakan situasi keamanan Jakarta terkendali. Namun, publik sudah terlanjur menangkap pesan lain, yakni kota sedang bersiap menghadapi sesuatu.
Mungkin tafsir itu keliru. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pagar dipasang terutama untuk menertibkan arus keluar-masuk pengunjung, mengurangi risiko lalu lintas, dan membentuk perimeter security bagi pusat belanja yang dekat titik demonstrasi. Pengelola Kota Kasablanka, misalnya, menyebut pemagaran berkaitan dengan persiapan pembangunan unit mal baru di kawasan tersebut. Namun, persoalan publik tidak berhenti pada benar atau tidaknya alasan itu.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa publik lebih mudah mempercayai pagar daripada jaminan bahwa keadaan baik-baik saja?
Pagar bukan benda netral. Dalam kota yang memiliki ingatan panjang tentang demonstrasi, kerusuhan, dan penjarahan, pagar tinggi tidak dibaca sekadar sebagai perangkat pengatur jalur pejalan kaki. Pagar dibaca sebagai kode. Ketika kode itu muncul hampir bersamaan di beberapa bangunan besar, orang tidak akan serta-merta melihatnya sebagai kebetulan administratif. Masyarakat akan menafsirkannya sebagai tanda bahwa para pemilik aset sedang mengantisipasi risiko yang tidak diucapkan secara terbuka.
Masalahnya bukan semata-mata pada pagar, tetapi justru pada kegagalan negara dan pengelola ruang privat membangun bahasa publik yang meyakinkan.
Pemerintah merespons dengan menyerukan ketenangan. Pengusaha menjelaskan bahwa tidak ada ancaman kerusuhan. Namun, ketenangan bukan sesuatu yang bisa diperintahkan dari konferensi pers. Ketenangan lahir dari kepercayaan dan kepercayaan tidak tumbuh dari kalimat “situasi aman” semata, melainkan dari informasi yang cepat, konsisten, dapat diverifikasi, dan selaras dengan apa yang disaksikan warga di jalanan.
Ketika masyarakat melihat pagar-pagar baru berdiri, sementara penjelasan datang belakangan dan berbeda-beda karena ada yang menyebut penataan arus, keamanan demonstrasi, renovasi, hingga pembangunan baru sehingga ruang kosong informasi itu akan segera diisi oleh spekulasi. Dalam era media sosial, spekulasi tidak memerlukan waktu lama untuk berubah menjadi kecemasan kolektif.
Dalam hal ini pagar menjadi fenomena politik karena telah memperlihatkan bahwa masalah sosial dan kecemasan politik dengan mudah diterjemahkan menjadi persoalan keamanan fisik. Ketidakpastian dijawab dengan besi. Ketakutan dijawab dengan pembatas. Risiko yang belum jelas dijawab dengan pengendalian akses.
Ini dapat disebut sebagai sekuritisasi ruang kota, yakni proses ketika ruang sehari-hari, mal, kantor, trotoar, pintu masuk, bahkan area menunggu mulai dikelola dengan logika ancaman. Dalam logika ini, warga tidak lagi pertama-tama dipandang sebagai pengguna ruang kota, melainkan sebagai kemungkinan risiko yang perlu disaring.
Tentu, pemilik mal dan gedung memiliki hak untuk melindungi asetnya. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Tidak masuk akal pula menuntut pengelola bangunan membuka seluruh akses tanpa pengamanan.
Namun, hak menjaga kepemilikan tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk menciptakan kota yang semakin eksklusif. Rasa aman bukan barang mewah yang hanya tersedia bagi pihak yang sanggup membeli pagar, kamera, petugas keamanan, dan akses khusus. Rasa aman adalah hak seluruh warga, mulai dari pekerja yang pulang malam, pengemudi ojek daring yang menunggu pesanan, pedagang kecil, pejalan kaki, pengguna transportasi umum, hingga orang-orang yang tak punya alasan konsumtif untuk masuk ke ruang privat di balik pagar.
Sebab, setiap pagar selalu menciptakan dua sisi. Ada mereka yang berada di dalam dan dianggap perlu dilindungi. Ada pula mereka yang berada di luar dan, sadar atau tidak, lebih mudah dibayangkan sebagai ancaman. Dalam suasana cemas, kelompok kedua ini sering mendapat beban paling besar, yakni orang miskin, remaja jalanan, demonstran, pengemudi ojek, atau sekadar pejalan kaki yang tidak sesuai dengan citra “pengunjung ideal”.
Mereka belum melakukan pelanggaran, tetapi dapat lebih dahulu diperlakukan sebagai risiko. Inilah bahaya antisipasi yang berlebihan: pencegahan berubah menjadi penghukuman sosial terhadap orang-orang yang belum melakukan apa pun.
Dengan itu, pagar tidak boleh hanya dibicarakan sebagai urusan hak privat. Ketika pembatas fisik memengaruhi trotoar, akses, mobilitas warga, suasana kota, dan rasa aman publik, ia juga menjadi soal kepentingan umum. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan keterbukaan, kecermatan, kemanfaatan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Asas keterbukaan menuntut pemerintah tidak membiarkan masyarakat menebak-nebak perubahan yang menciptakan kegelisahan luas. Asas kecermatan menuntut pemerintah membaca konteks sosial, bukan sekadar membantah rumor. Sementara asas kepentingan umum mengingatkan bahwa kota bukan kumpulan pulau properti privat yang berdiri sendiri-sendiri.
Kota adalah ruang hidup bersama. Ada jalan, trotoar, halte, pekerja, pembeli, kurir, pedagang, warga sekitar, dan kelompok rentan yang semuanya memiliki hak untuk bergerak aman serta bermartabat. Ketika setiap properti menjawab kecemasan dengan membangun benteng, kota perlahan kehilangan wataknya sebagai ruang perjumpaan.
Adagium ubi societas, ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum menjadi relevan untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya hadir sebagai penjaga pagar. Hukum harus membentuk relasi sosial yang tertib dan adil. Ia harus membuat pemilik usaha merasa aman tanpa membuat masyarakat di luar gedung merasa dicurigai.
Begitu pula salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Rakyat di sini tidak boleh dipersempit menjadi pemilik aset dan pemegang modal. Keselamatan rakyat berarti pula ketenangan pekerja, kebebasan bergerak warga, kepastian informasi, dan perlindungan bagi siapa pun yang rentan dijadikan sasaran kecurigaan.
Pagar mungkin berguna. Dalam keadaan tertentu, pagar mungkin perlu. Namun, pagar tidak boleh menjadi pengganti bagi negara yang hadir, hukum yang dipercaya, dan komunikasi publik yang jujur. Pagar dapat membatasi arus manusia. Ia dapat memperlambat orang masuk. Pagar mungkin bahkan dapat menahan massa beberapa jam.
Namun, pagar tidak mampu menyelesaikan penyebab kecemasan berupa ketimpangan yang melebar, ketidakpastian kerja, pengalaman kekerasan, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya kepercayaan bahwa negara akan bertindak cepat serta adil ketika krisis datang.
Jakarta tidak membutuhkan kota yang semakin panik, lalu membentengi diri. Jakarta membutuhkan kota yang mampu menjelaskan dirinya kepada warganya. Sebab, ketika pagar-pagar berdiri lebih cepat daripada penjelasan, yang tumbuh bukan rasa aman, melainkan kecurigaan.
Dan ketika kecurigaan telah menjadi cara warga membaca kotanya sendiri, pagar setinggi apa pun tidak akan cukup untuk menahannya.

