Ketika Pejabat Publik Menghina Perempuan
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kontroversi lagu berbahasa Sunda berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan dan dipublikasikan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein. Lirik lagu tersebut menuai kecaman luas karena dinilai merendahkan martabat perempuan. Salah satu bait berbunyi, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali" (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali). Lirik lain berbunyi, "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu" (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara). Ada pula bait, "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan" (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan atau hamil).
Persoalannya bukan sekadar lagu dengan lirik bernada humor kasar. Persoalannya adalah siapa yang menciptakan dan mempublikasikannya: seorang kepala daerah, pejabat publik tertinggi di tingkat kabupaten, yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi seluruh warganya, termasuk perempuan. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan pejabat yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan bukanlah persoalan etika komunikasi semata, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender.
Pejabat Publik dan Kewajiban Etik yang Melekat
Seorang kepala daerah bukanlah sekadar administrator pemerintahan karena merupakan primus inter pares, yang pertama di antara yang sederajat, seorang figur publik yang setiap ucapan, tindakan, bahkan unggahan di media sosial akan menjadi perhatian publik dan membentuk cara pandang masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam tegurannya kepada Om Zein, mengingatkan bahwa seorang bupati harus memahami setiap ucapan, karya, maupun tindakannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat sehingga perlu menjaga etika dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan. “Bapak hari ini adalah bupati, maka setiap ucapan dan tindakan seorang bupati akan selalu dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Dedi Mulyadi.
Kewajiban menjaga etika ini bukan sekadar ajaran moral, melainkan kewajiban hukum. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah untuk “menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa lagu yang dibuat dan disebarluaskan oleh Bupati Purwakarta jelas melanggar kewajiban tersebut karena isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan.
Lebih luas lagi, aparatur sipil negara terikat oleh kode etik yang mewajibkannya untuk bertutur kata dan bertindak dengan sopan sesuai dengan norma yang berlaku, menghargai setiap orang tanpa memandang jenis kelamin, serta menghindari diskriminasi dan menghormati martabat perempuan. Ucapan bernuansa meremehkan peran perempuan merupakan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, terlepas dari niat hiburan. Dengan kata lain, seorang pejabat publik tidak dapat berlindung di balik dalih “candaan” atau “karya seni” ketika ucapannya merendahkan martabat kelompok tertentu, terlebih jika menjadi pemimpin yang seharusnya melindungi kelompok tersebut.
Kewajiban Negara Melindungi Perempuan dari Diskriminasi
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari diskriminasi. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menegaskan bahwa perspektif gender merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.
Jaminan konstitusional ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara, termasuk seluruh pejabat publik, untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan pemerintahan. Di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini mewajibkan negara tidak hanya menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan, tetapi juga mengubah pola pikir, stereotip, dan praktik sosial yang melanggengkan ketidaksetaraan gender.
Komitmen ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender. Ketika seorang kepala daerah justru memproduksi dan menyebarluaskan konten yang merendahkan perempuan, ia telah mengkhianati amanat konstitusi, undang-undang, dan komitmen internasional yang telah diratifikasi negara.
Namun, apakah semua ini cukup?
Djohermansyah Djohan dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia berpendapat bahwa Menteri Dalam Negeri sebaiknya menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Purwakarta, disertai pembinaan khusus mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender.
Sanksi moral tidak memiliki efek jera yang cukup dan tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu ketiadaan perspektif gender dalam kepemimpinan publik. Komnas Perempuan menilai bahwa pernyataan Bupati Purwakarta melalui lirik lagu menunjukkan belum terinternalisasinya perspektif kesetaraan gender dalam kepemimpinan publik. Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan gejala sistemik dari lemahnya pengarusutamaan gender dalam rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan pejabat publik.
Kebebasan Berekspresi vs Tanggung Jawab Sosial
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam kritiknya, menyatakan bahwa Kementerian PPPA menghormati kebebasan berekspresi dan berkesenian sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, ditegaskan bahwa kebebasan tersebut juga perlu disertai tanggung jawab sosial dengan mempertimbangkan dampak pesan yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya terhadap kelompok yang masih menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan dan diskriminasi.
Pendekatan ini sejalan dengan doktrin hukum hak asasi manusia yang mengakui bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi diperkenankan jika ditujukan untuk melindungi hak dan martabat orang lain, termasuk perlindungan terhadap perempuan dari diskriminasi dan pelecehan. Dalam kasus ini, lirik lagu yang mengejek pengalaman biologis perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, dan keguguran tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga memperkuat stereotip gender yang menjadi akar dari kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar pengarusutamaan gender dijadikan sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan bagi seluruh pejabat publik, serta agar partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata pada satu individu, melainkan pada sistem rekrutmen dan pembinaan kepemimpinan publik yang selama ini abai terhadap perspektif gender.
Penutup
Kasus Bupati Purwakarta menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menegakkan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Konstitusi telah berbicara, undang-undang telah mengatur, dan konvensi internasional telah diratifikasi. Namun, ketika seorang pejabat publik dengan terang-terangan merendahkan martabat perempuan melalui karyanya, respons negara jangan sampai berhenti pada permintaan maaf dan sanksi moral yang tidak mengikat.
Negara melalui Kementerian Dalam Negeri harus berani menjatuhkan sanksi administratif yang tegas dan proporsional. Pemberhentian sementara dengan pembinaan khusus, sebagaimana diusulkan Djohermansyah Djohan, adalah langkah minimal yang harus ditempuh. Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan pengarusutamaan gender secara nasional dengan memastikan bahwa setiap pejabat publik, sebelum dilantik, telah memiliki kompetensi dan komitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.
Sebab, pada akhirnya, seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari kebijakan yang dibuatnya, tetapi juga dari cara ia memperlakukan kelompok yang paling rentan dalam masyarakatnya. Ketika seorang bupati merendahkan perempuan melalui lagu ciptaannya, ia telah gagal pada tugas paling fundamental seorang pemimpin, yaitu melindungi dan menghormati setiap warga negara yang dipimpinnya. Dan ketika negara hanya merespons dengan sanksi moral yang ringan, ia telah gagal pada tugas paling fundamental sebuah negara hukum: menegakkan keadilan bagi semua.

