Konten dari Pengguna

Ketika Pemburu Menjadi Buruan: Jampidsus dan Ironi Penegakan Hukum yang Diuji

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewasa ini, publik kembali menyaksikan drama dari panggung penegakan hukum di Indonesia. Desas-desus dan dugaan pusaran korupsi yang menyeret nama petinggi di Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejatinya mengonfirmasi adagium dalam ilmu hukum, Corruptio optimi pessima. Korupsi yang dilakukan oleh mereka yang terbaik, termasuk penegak hukum merupakan keburukan yang paling parah.

Fenomena pemburu koruptor yang berbalik menjadi koruptor menjadi tragedi yudisial. Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri?

sumber: Kumparan (https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-kasus-eks-jampidsus-febrie-penggeledahan-tersangka-hingga-pelimpahan-27mQOBLCrt4/gallery/1)
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Kumparan (https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-kasus-eks-jampidsus-febrie-penggeledahan-tersangka-hingga-pelimpahan-27mQOBLCrt4/gallery/1)

Kasus ini bermula ketika muncul dugaan bahwa Febrie sebagai Jampidsus justru menjalankan modus memberantas korupsi sembari korupsi. Pada awal Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana yang terhubung dengan tiga perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN yang disebut memicu blackout, dan transaksi bermasalah anak usaha PT Krakatau Steel. Pada 8-9 Juli 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul, Bogor, dan sejumlah titik lain di Jakarta. Penggeledahan tersebut menghadirkan temuan dari cafe dan rumah di Sentul saja disita mata uang asing senilai ratusan ribu dolar, puluhan miliar rupiah, dan 74 kilogram emas batangan.

sumber: Kumparan (https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-kasus-eks-jampidsus-febrie-penggeledahan-tersangka-hingga-pelimpahan-27mQOBLCrt4/2/gallery/6)

Pada saat proses penyidikan tersebut, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan Komisi III DPR RI membentuk Panja pengawas untuk memastikan transparansi penanganan perkara. Pada 11 Juli 2026, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto secara resmi mengumumkan penetapan Febrie dan pihak swasta sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Kasus ini menghadirkan paradoks karena lembaga yang dimandatkan memberantas korupsi justru diduga menjadi lokus baru kejahatan itu sendiri. Fakta bahwa aset yang disita mencapai puluhan kilogram emas dan valuta asing dalam jumlah masif menunjukkan indikasi kuat unsur concealment, yakni penyembunyian kekayaan yang tidak sepadan dengan profil pendapatan resmi seorang pejabat negara yang sering dijadikan pintu masuk pembuktian terbalik.

Menarik juga bahwa, penyidikan justru dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, bukan oleh Kejaksaan sendiri yang kemudian mengindikasikan penerapan prinsip nemo judex in causa sua secara institusional, di mana lembaga yang diduga terlibat tidak menyidik perkaranya sendiri. Terkait pengunduran diri Febrie, patut untuk dicatat bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatan yang telah terjadi, sebagaimana ditegaskan asas een ontslag doet geen afstand van strafrechtelijke aansprakelijkheid dalam doktrin pidana karena jabatan bisa dilepas, tapi akuntabilitas hukum tetap melekat pada perbuatan.

Kita tentu harus tetap menghormati asas presumption of innocence karena dugaan tetaplah dugaan hingga dibuktikan secara sah dan meyakinkan di pengadilan (beyond reasonable doubt). Namun, dalam lanskap etika publik, sekadar diduga kuat apalagi jika diiringi temuan aliran dana fantastis, sudah cukup untuk meruntuhkan marwah institusi. Kasus ini sejatinya menegaskan urgensi reformasi sistem pengawasan internal Kejaksaan, khususnya terhadap unit-unit yang memegang kewenangan besar dalam penyidikan perkara strategis bernilai triliunan rupiah karena tanpa pengawasan yang setara kuatnya dengan kewenangan yang dimiliki, potensi abuse of power oleh pemburu korupsi itu sendiri akan terus terbuka.