Konten dari Pengguna

Ketika Program Unggulan Tak Pernah Menyentuh Akar Krisis Pendidikan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan pendidikan nasional semestinya diarahkan pada penguatan kualitas dan pemerataan akses, bukan pada terus-menerus menciptakan nomenklatur kelembagaan baru yang berpotensi memperlebar fragmentasi sistem pendidikan. Di tengah implementasi Sekolah Rakyat (SR) yang bahkan belum genap berjalan satu tahun dan Sekolah Garuda (SG) yang baru akan mulai beroperasi pada Juli 2026, kini kembali muncul wacana pembentukan kategori Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Sumber: Instagram @fatkoer (2026)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Instagram @fatkoer (2026)

Sekolah Nasional Terintegrasi Hadir Sebelum Pendahulunya Dievaluasi

Konsep SNT pertama kali dimatangkan dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno pada akhir Januari 2026, lalu dipaparkan lebih rinci oleh Kemendikdasmen dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI pada 23 Juni 2026. Secara konseptual, SNT dirancang sebagai satuan pendidikan yang mengintegrasikan jenjang PAUD hingga SMA/SMK dalam satu ekosistem tata kelola di bawah satu direktur. Konsep tersebut dibedakan dengan sekolah reguler yang pengelolaannya berada pada tingkat kabupaten/kota untuk SMP dan tingkat provinsi untuk SMA. Pembentukan SNT didasarkan pada dalih pemerintah yang menyatakan bahwa dari 7.200 kecamatan di Indonesia, hanya 75 kecamatan atau sekitar satu persen yang memiliki sekolah terakreditasi A dengan capaian literasi-numerasi di atas rata-rata nasional. Pemerintah terlihat sadar atas permasalahan tersebut. Namun, alih-alih memperbaiki kualitas sekolah yang sudah ada, pemerintah justru memilih membentuk kategori sekolah baru yang berpotensi menciptakan kesenjangan baru dalam sistem pendidikan.

Sekolah Garuda: Akselerasi Talenta atau Eksklusivitas Berkedok Pemerataan?

Sekolah Garuda diluncurkan 8 Oktober 2025 sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto. Filosofi yang dibangun oleh Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek disebut sebagai “the one percent rule” menjaring talenta-talenta terbaik, di mana pun mereka berada, untuk dibina hingga mampu menembus kampus dunia.

Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun atau 0,27 persen dari total anggaran pendidikan 2025, separuhnya dijadikan dana abadi. Hingga pertengahan 2026, baru empat Sekolah Garuda baru yang ditargetkan rampung dan baru dua belas Sekolah Garuda Transformasi yang berjalan, dengan target operasional penuh pada Juli 2026. Sasaran dari Sekolah Garuda adalah keunggulan akademik, bukan kerentanan ekonomi, terlihat dari penerima yang berasal dari desil 4.

Kehadiran Sekolah Garuda menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya peningkatan mutu pendidikan. Pengalokasian dana abadi di tengah 2 juta anak SMA yang putus sekolah menimbulkan pertanyaan, apakah prioritas anggaran tersebut telah memenuhi amanat negara untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara? Jawabannya belum. Peningkatan kualitas pendidikan semestinya dilakukan secara proporsional dengan tetap mengutamakan perluasan akses dan pemerataan mutu, bukan hanya menciptakan pusat-pusat keunggulan yang dinikmati oleh sebagian kecil peserta didik.

Sekolah Rakyat: Antara Harapan dan Realitas yang Pahit

Sekolah Rakyat menyasar kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem desil 1 dan 2, dengan model boarding school gratis yang dikelola Kementerian Sosial. Hingga awal 2026, telah beroperasi 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota, menampung 15.954 siswa, didukung 2.218 guru dan 4.889 tenaga kependidikan. Untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp24,9 triliun bagi program ini, melonjak 255,71 persen dari Rp7 triliun pada 2025.

Data Kemendikdasmen per April 2026 menunjukkan bahwa terdapat 3,9 juta anak tidak sekolah. Angka paling tinggi ditempati oleh kategori belum pernah bersekolah sebanyak 1,9 juta anak. Dari total tersebut, 20% anak tidak sekolah diakibatkan tidak ada biaya untuk mengakses sekolah. Selain itu, 89,93% anak yang putus sekolah berasal dari keluarga miskin. Kondisi demikian sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam memenuhi kewajibannya.

Apabila dibandingkan dengan investasi pada sekolah-sekolah eksklusif, anggaran tersebut seharusnya dapat lebih dioptimalkan untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan yang menjangkau seluruh anak Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu. Di sisi lain, penempatan Sekolah Rakyat di bawah koordinasi Kementerian Sosial juga menimbulkan persoalan tata kelola karena berpotensi mengaburkan standar kurikulum, penjaminan mutu pembelajaran, dan pembinaan akademik yang secara substansial merupakan ranah Kementerian Pendidikan.

Kondisi Memprihatinkan Sekolah Reguler di Daerah 3T

Apabila pemerintah menjadikan pemerataan pendidikan sebagai dasar lahirnya Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Nasional Terintegrasi, maka kondisi sekolah reguler, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), justru menunjukkan ironi yang sulit dibenarkan. Presiden Prabowo Subianto sendiri mengakui bahwa dari sekitar 200 ribu sekolah negeri di Indonesia, anggaran renovasi sebesar Rp16,9-17 triliun hanya mampu memperbaiki sekitar 10.440 hingga 11.000 sekolah. Dengan laju tersebut, pemerintah bahkan memperkirakan dibutuhkan sekitar 30 tahun untuk menuntaskan perbaikan seluruh sekolah yang mengalami kerusakan.

Ironi tersebut semakin terlihat ketika dibandingkan dengan alokasi anggaran Sekolah Rakyat. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp24,9 triliun untuk 166 Sekolah Rakyat yang melayani sekitar 15.954 peserta didik, sementara anggaran yang lebih kecil hanya mampu membiayai renovasi lebih dari 10 ribu sekolah reguler yang menampung jutaan siswa di seluruh Indonesia. Perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas kebijakan anggaran pendidikan: apakah membangun ekosistem sekolah baru lebih mendesak daripada memastikan sekolah yang telah menjadi tempat belajar mayoritas anak Indonesia berada dalam kondisi layak.

Data nasional semakin menegaskan urgensi tersebut. Statistik Pendidikan 2025 mencatat bahwa 60,3% ruang kelas SD berada dalam kondisi rusak, sedangkan pada jenjang SMP hanya sekitar 50,33% ruang kelas yang masih berkondisi baik. Di wilayah 3T, kondisinya bahkan lebih memprihatinkan. Dari sekitar 20 ribu satuan pendidikan, separuhnya mengalami kerusakan sedang hingga berat, disertai kekurangan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, listrik, dan akses internet yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran.

Realitas tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukanlah kekurangan model sekolah, melainkan belum terpenuhinya kualitas layanan pendidikan dasar secara merata. Selama ratusan ribu sekolah reguler masih menghadapi kerusakan infrastruktur dan keterbatasan fasilitas, prioritas pemerintah membangun kategori sekolah baru patut dipertanyakan. Dalam perspektif konstitusional, pemenuhan hak atas pendidikan semestinya diawali dengan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses terhadap sekolah yang aman, layak, dan bermutu, sebelum negara menciptakan ekosistem pendidikan yang bersifat selektif dan tersegmentasi.

Pengabaian Konstitusi dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pilihan kebijakan, tetapi juga menyentuh mandat konstitusi.

Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kewajiban tersebut telah dipertegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan perintah konstitusi yang tidak dapat ditunda ataupun dikurangi melalui rekayasa penganggaran.

Namun, pada APBN 2026 muncul dugaan bahwa anggaran pendidikan murni hanya mencapai sekitar 11 persen. Apabila dalil tersebut terbukti, maka negara tidak hanya mengabaikan amanat konstitusi, tetapi juga mengikis ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), pemenuhan hak atas pendidikan tunduk pada prinsip non-retrogression, yaitu larangan bagi negara untuk mengadopsi kebijakan yang menyebabkan kemunduran terhadap tingkat pemenuhan hak yang telah dicapai. Prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan pendidikan memperluas akses dan meningkatkan kualitas secara progresif, bukan justru mengalihkan prioritas dari kebutuhan yang paling mendasar.

Program Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Garuda, dan Sekolah Rakyat pada dasarnya lahir dari tujuan yang patut diapresiasi, yakni memperluas akses serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Namun, kebijakan pendidikan tidak dapat diukur semata dari lahirnya institusi baru, melainkan dari sejauh mana ia menjawab persoalan paling mendasar yang dihadapi mayoritas anak Indonesia.

Ketika jutaan anak masih berada di luar sistem pendidikan, ratusan ribu ruang kelas belum layak digunakan, dan kesenjangan kualitas sekolah reguler masih sangat lebar, maka prioritas kebijakan semestinya diarahkan terlebih dahulu pada penguatan fondasi pendidikan nasional secara merata.

Pada akhirnya, mandat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 bukan sekadar menghadirkan sekolah-sekolah unggulan, melainkan menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Pemerataan kualitas pendidikan tidak akan tercapai melalui penciptaan ekosistem pendidikan yang semakin tersegmentasi, tetapi melalui penguatan sekolah reguler sebagai tulang punggung pendidikan nasional. Negara perlu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan terlebih dahulu menjawab kebutuhan terbesar masyarakat, sehingga hak konstitusional atas pendidikan benar-benar dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, bukan hanya oleh sebagian kecil yang berhasil masuk ke sekolah-sekolah khusus.