Konten dari Pengguna

Ketika Status Sosial Masuk ke Dalam Lapas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay

Inspeksi Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 kembali mengajukan pertanyaan, apakah kondisi seseorang menjalani pidana ditentukan oleh kebutuhan pembinaan yang sah, atau oleh kedudukan dan kemampuan ekonominya? Pertanyaan itu penting, tetapi jawabannya belum boleh didahului oleh tuduhan terhadap narapidana tertentu.

Dilaporkan bahwa Ombudsman menemukan sekitar sepuluh bangunan berperabot lengkap di area lapas, terpisah dari gedung hunian utama. Ombudsman menyatakan menemukan orang yang diduga warga binaan di kawasan tersebut, tetapi identitas dan status seluruhnya belum dipastikan secara terbuka. Di pihak lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa kawasan itu mencakup rumah dinas dan tempat istirahat warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi. Kedua keterangan tersebut menuntut pemeriksaan dokumen dan penggunaan bangunan yang sebenarnya, bukan vonis berdasarkan penampilan fasilitas semata.

Kecurigaan publik memiliki riwayat yang konkret. Pada 2019, Ombudsman menemukan narapidana korupsi di Blok Bravo Lapas Cibinong menempati kamar seorang diri dengan kasur, lemari, kamar mandi, pancuran, kipas angin, dan televisi. Di Blok Alfa, satu kamar narapidana umum dihuni sekitar 10 sampai 25 orang. Ombudsman saat itu tidak menyatakan bahwa kamar seorang diri selalu keliru. Yang dipersoalkan ialah dasar pemilihannya, yakni alasan usia atau kebutuhan tertentu harus berlaku pula bagi narapidana lain dengan keadaan serupa, bukan hanya bagi terpidana korupsi.

Persamaan bukan Penyeragaman

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam pemasyarakatan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menetapkan asas nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, profesionalitas, serta kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan. Artinya, negara wajib menjaga kondisi hidup yang manusiawi bagi semua narapidana. Kritik terhadap fasilitas eksklusif tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan penghuni blok lain berdesakan atau kekurangan layanan dasar.

Persamaan perlakuan juga bukan perintah menempatkan setiap orang dalam kondisi yang identik. Pasal 36 ayat (4) UU Pemasyarakatan membuka pengelompokan penempatan berdasarkan usia, jenis kelamin, atau alasan lain sesuai asesmen risiko dan kebutuhan oleh asesor pemasyarakatan. Pasal 61 mengatur perlakuan khusus bagi kelompok berkebutuhan khusus, antara lain pengidap penyakit kronis, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Perbedaan yang bertolak dari kebutuhan yang dinilai secara objektif dapat dibenarkan. Keistimewaan karena jabatan lama, kekayaan, atau jenis perkara tidak memperoleh pembenaran dari ketentuan itu.

Prinsip yang sama tercermin dalam Aturan Nelson Mandela. Aturan 2 meminta standar diterapkan tanpa diskriminasi sambil memperhatikan kebutuhan individual, khususnya kelompok rentan. Aturan 12 memuat standar kamar individual ketika penjara menggunakan sel atau kamar individual. Karena itu, persoalannya bukan apakah kamar sendiri terlalu baik bagi seorang terpidana korupsi. Persoalannya ialah mengapa standar yang lebih baik tersedia secara selektif, sementara penghuni lain menanggung kepadatan, dan apakah seleksi tersebut dapat diuji.

Dalam hal ini, adagium equality before the law harus dibaca lebih jauh daripada persamaan di ruang sidang. Putusan pengadilan menentukan pidana; administrasi lapas menentukan bagaimana pidana itu dijalani setiap hari. Jika administrasi memberikan kenyamanan tambahan kepada orang berpengaruh tanpa dasar yang sah, persamaan yang dijanjikan hukum berhenti pada saat putusan dijalankan.

Pengujian yang Perlu

Pembelaan bahwa suatu bangunan merupakan rumah dinas atau sarana asimilasi patut diperiksa, bukan langsung ditolak. Namun, penetapan administratif atas bangunan tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang menghuninya pada malam hari, atas dasar keputusan apa, dan apakah fasilitas itu digunakan sesuai peruntukannya. Penjelasan bahwa sebagian warga binaan beristirahat di tempat kegiatan asimilasi pun perlu diuji terhadap catatan penempatan, daftar peserta, jadwal kegiatan, serta hasil asesmen mereka.

Karena itu, Ditjen Pemasyarakatan perlu membuka hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, yakni status tiap bangunan, daftar penghuni menurut kategori tanpa mengumbar data pribadi yang tidak perlu, dasar penempatan, inventaris fasilitas, dan catatan keluar-masuk. Ombudsman perlu memperoleh akses untuk mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi di lapangan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberi Ombudsman kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, meminta keterangan dan dokumen, serta melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan memperhatikan ketentuan hukum.

Jika ditemukan penempatan yang menyimpang, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pemindahan penghuni atau pencopotan perabot. Perlu ditelusuri siapa yang memutuskan, siapa yang mengawasi, apakah terdapat pembayaran, dan apakah ada pola serupa di lapas lain. Namun, dugaan jual-beli fasilitas harus tetap diperlakukan sebagai dugaan sampai bukti transaksi dan pertanggungjawaban pihak terkait diuji. Disiplin pembuktian penting agar pengawasan tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan prasangka.

Kasus Cibinong memperlihatkan dua kewajiban negara yang tidak boleh dipertentangkan, yakni mencegah hak istimewa dan memenuhi hak dasar seluruh narapidana. Pasal 9 UU Pemasyarakatan menjamin, antara lain, perawatan, layanan kesehatan, makanan layak, serta perlakuan manusiawi. Ukuran keberhasilan pengusutan ini bukan sekadar memastikan apakah ada “sel mewah,” melainkan memastikan bahwa setiap perbedaan perlakuan memiliki alasan yang sah, tercatat, dapat diawasi, dan tersedia bagi siapa pun yang memenuhi alasan yang sama