Konten dari Pengguna

Ketika UMKM Lebih Pasti daripada Investor Asing: Menyoal RUU PFII

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) membawa salah satu insentif fiskal terbesar yang pernah ditawarkan Indonesia kepada investor asing. Menariknya, kebijakan pajak UMKM yang hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, justru dikaji dan dibuat dengan lebih proses yang lebih matang dan bertahap dari tahun 2013 hingga 2026. Hal ini jauh berbeda dengan RUU PFII yang disusun hanya dalam hitungan hari. Semakin dekat dengan tenggat pengesahan, semakin dipertanyakan pula kepastian hukum dari substansi RUU ini, baik dari sisi proses yang tergesa-gesa maupun materi muatannya, dimana elemen yang paling krusial sekalipun ternyata belum disepakati, bahkan ditentang oleh lembaga negara sendiri.

sumber: Kumparan https://kumparan.com/kumparanbisnis/dpr-setuju-ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia-jadi-uu-27pVjmLU43N
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Kumparan https://kumparan.com/kumparanbisnis/dpr-setuju-ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia-jadi-uu-27pVjmLU43N

Proses Pembahasan yang Berlomba Dengan Tenggat

Sejak awal, mandat konstitusional pembentukan PFII sudah cukup ketat. Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diundangkan pada 17 Juni 2026, mewajibkan undang-undang PFII terbentuk paling lambat tiga bulan sejak diundangkan. Meski begitu, pemerintah dan DPR memilih mempercepat target jauh melampaui batas waktu yang sebenarnya sudah singkat itu. Pembahasan resmi baru dimulai pada 2 Juli, tingkat I ditargetkan rampung 20 Juli, dan pengesahan di rapat paripurna dijadwalkan keesokan harinya, sehingga keseluruhan proses hanya berlangsung sekitar 19 sampai 20 hari kerja.

Ketika Elemen Paling Krusial di Materi Muatan Justru Belum Pasti

Persoalan tidak berhenti disitu saja. Setidaknya terdapat dua hal paling mencolok dalam substansi RUU PFII yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Pertama, terkait besaran insentif pajak. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan mengenai usulan pembebasan PPh sampai 0 persen yang bisa berlaku hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan PFII, di luar pembebasan PPN, PPnBM, dan bea masuk. Namun, durasi 50 tahun itu sendiri ternyata masih hasil tarik ulur antara DPR dan pemerintah. Misbakhun mengakui bahwa secara pribadi ia menginginkan insentif tersebut bersifat permanen, sementara pemerintah membatasinya pada 50 tahun. Artinya, besaran insentif paling krusial dalam RUU ini masih tentatif, bahkan hanya beberapa hari menjelang target pengesahan.

Kedua, elemen kepastian hukum yang justru paling dipertanyakan, adalah rencana pembentukan Pengadilan PFII. Pimpinan DPR memang sudah menyampaikan konsep pengadilan sengketa bisnis bersistem common law, lengkap dengan wacana hakim asing dan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi putusan. Sayangnya, hingga pertengahan Juli 2026, desain teknisnya belum masuk agenda resmi pembahasan Panitia Kerja. Lebih mengejutkan lagi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 6 Juli 2026, Mahkamah Agung (MA) justru mengajukan keberatan. MA berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, yang mensyaratkan bahwa setiap pembentukan pengadilan baru diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan menumpang sebagai bagian dari undang-undang lain. Atas dasar tersebut, MA menilai Pengadilan PFII semestinya tidak lahir hanya sebagai pasal sisipan dalam UU PFII. Tidak berhenti di situ, MA juga menyoroti ketentuan dalam RUU yang menempatkan Pengadilan PFII di bawah lingkungan Peradilan Umum, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kelembagaan dan kendala operasional, sekaligus mengusulkan agar pengadilan ini berada langsung di bawah MA demi menjaga fungsi pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi. Anggota Panitia Kerja, Harris Turino, mengonfirmasi bahwa usulan MA tersebut belum sepenuhnya dibahas dan masih bergantung pada sikap masing-masing fraksi.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Falianty dan Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, sama-sama mengingatkan dalam forum RDPU Panja soal risiko capital round tripping, yaitu modal domestik yang menyamar menjadi investasi asing demi menikmati fasilitas pajak, ditambah risiko entitas family office lolos dari kewajiban pajak minimum global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen.

Kepastian Hukum Dituntut, tapi Prosesnya Sendiri Tak Pasti

Kekhawatiran semacam ini bukan hanya muncul dari proses legislasi itu sendiri, melainkan juga telah disuarakan sejumlah ekonom sepanjang awal Juli 2026. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan bahwa pusat keuangan dibangun di atas kepercayaan, dan insentif pajak, sepenting apa pun, tidak akan pernah cukup dengan sendirinya. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menilai persoalan utama ekonomi Indonesia bukan ketiadaan pusat keuangan, melainkan lemahnya kepastian hukum. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyoroti kebutuhan investor akan regulasi yang jelas dan tidak berubah-ubah. Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengingatkan bahwa insentif pajak hanyalah satu dari lima aspek yang menentukan keberhasilan PFII.

Kritik yang lebih tajam datang dari dua arah berbeda. Ekonom Fajry Akbar dari CITA, yang sebelumnya menyoroti risiko round tripping, juga membandingkan secara eksplisit bahwa di saat pemerintah memperketat pengawasan pajak UMKM hingga ke pedagang di lokapasar, sementara di sisi lain pemerintah juga menyiapkan kebebasan pajak nyaris penuh bagi golongan ekonomi atas lewat adanya skema family office di PFII. Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, memperingatkan bahwa desain PFII berisiko menabrak konstitusi dan menciptakan semacam "negara dalam negara", termasuk berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Penutup

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak bisa direduksi menjadi sekadar simbol insentif besar atau status UU, namun harus dibangun lewat proses, konsistensi, dan mekanisme pengawasan yang jelas, sesuatu yang justru sudah dicerminkan oleh PP 20/2026 meski hanya berstatus peraturan pemerintah. RUU PFII sepatutnya belajar dari pola tersebut. Insentif fiskal besar tanpa proses legislasi yang matang dan kerangka pengawasan yang kuat berisiko menciptakan kepastian yang semu, yang menarik di atas kertas, tetapi rapuh begitu diuji dalam praktik, apalagi ketika elemen krusial seperti desain pengadilannya sendiri masih diperdebatkan oleh MA hanya beberapa hari menjelang pengesahan.

Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR perlu memastikan pembahasan RUU PFII, sekalipun di bawah tenggat yang dipercepat sendiri, tetap dibarengi kerangka pengawasan yang matang, mulai dari prinsip mengenali nasabah, transparansi pemilik manfaat, kepatuhan pajak minimum global, hingga pertukaran informasi pajak, bukan sekadar mengejar target yang telah ditentukan.