Konten dari Pengguna

Korupsi Dana Bencana dan Pengingkaran Kewajiban Negara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 13 Oktober 2026 menghadirkan persoalan yang melampaui dugaan transaksi suap. Perkara ini menyangkut pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai, instrumen pembiayaan untuk penanganan kebencanaan. Dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka. Status tersebut belum merupakan pembuktian kesalahan, tetapi cukup menjadi dasar untuk menuntut pemeriksaan menyeluruh atas tata kelola dana darurat.

Yang dipertaruhkan bukan semata ketertiban administrasi atau integritas pejabat, melainkan kemanusiaan sebagai dasar penggunaan kewenangan negara. Ketika anggaran penyelamatan diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa menerima berapa, melainkan bagaimana kewenangan yang diberikan untuk melindungi masyarakat dapat digunakan menyimpang dari tujuannya.

Sumber: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.

Dana Darurat Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta kepastian hukum sebagai asas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 3 juga menetapkan prinsip cepat dan tepat, prioritas, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas. Kecepatan dan pertanggungjawaban merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bersamaan, bukan pilihan yang saling meniadakan.

Karena itu, alasan kedaruratan tidak dapat membenarkan pengabaian integritas. UU a quo memang memberikan kemudahan akses, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang. Namun, kemudahan tersebut harus dibaca dalam hubungan dengan tujuan undang-undang, yakni perlindungan masyarakat. Penyederhanaan prosedur tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan.

Secara normatif, prinsip proporsionalitas menuntut agar penyederhanaan prosedur terbatas pada kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk mengatasi kedaruratan. Prinsip kecermatan menuntut verifikasi kebutuhan, kemampuan penyedia, dan penerimaan barang. Prinsip akuntabilitas menuntut agar keputusan tetap dapat diperiksa, termasuk ketika pemeriksaan menyeluruh baru dimungkinkan setelah tindakan penyelamatan dilakukan.

Adagium salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat hendaknya menjadi hukum tertinggi, memperoleh makna konkret di sini. Keselamatan rakyat merupakan tujuan pembatasan kewenangan sekaligus alasan pemberian keleluasaan bertindak. Menggunakannya untuk membenarkan keuntungan pribadi merupakan pengingkaran terhadap tujuan kewenangan itu sendiri.

Kesalahan administratif, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana tetap harus dibedakan berdasarkan unsur serta bukti masing-masing. Namun, pembedaan itu tidak boleh dimanipulasi untuk menyebut setiap transaksi koruptif sebagai kekeliruan prosedural.

Kerugian yang Tidak Selesai Dihitung dalam Rupiah

Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Kebutuhan tersebut antara lain air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta penampungan dan hunian. Bantuan bukan kemurahan hati pejabat. Bantuan merupakan pemenuhan hak.

Konsekuensinya, pemeriksaan dugaan korupsi DSP tidak cukup berhenti pada jumlah uang yang diterima atau disita. Audit perlu menelusuri apakah penyimpangan memengaruhi harga, mutu, jumlah, waktu pengiriman, dan ketepatan penerima bantuan. Dampak pelayanan harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Namun, mengabaikannya akan menghasilkan penilaian yang tidak utuh.

Pengadaan dapat tercatat selesai sementara manfaatnya tidak diterima sesuai kebutuhan. Pembayaran dapat terlaksana sementara barang tidak memenuhi spesifikasi. Karena itu, keberhasilan pengelolaan DSP tidak dapat disamakan dengan tingginya penyerapan anggaran. Ukurannya harus mencakup terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara tepat waktu, layak, dan dapat diverifikasi.

Di sinilah keadilan distributif menjadi relevan. Anggaran kebencanaan diperuntukkan bagi masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kerentanan, bukan kedekatan dengan pengambil keputusan. Setiap keuntungan ilegal yang dibebankan pada pengadaan berpotensi mengurangi nilai pelayanan yang seharusnya diterima korban. Potensi tersebut harus menjadi objek pemeriksaan, bukan sekadar ungkapan keprihatinan.

Negara tidak boleh meminta warga membuktikan penderitaannya dengan persyaratan berulang, sementara pejabat menganggap alasan darurat cukup untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran.

Jangan Berhenti pada Pelaku Individual

Menurut keterangan Ketua KPK yang diberitakan pada 15 Oktober 2026, penyidikan mendalami dugaan pengondisian yang melibatkan perusahaan swasta dalam penggunaan DSP untuk keuntungan pribadi. Keterangan ini masih merupakan konstruksi awal penyidikan, bukan fakta yang telah diputus pengadilan. Namun, arah pemeriksaannya menegaskan pentingnya menelusuri hubungan antara keputusan pengadaan dan penerima manfaat.

Penyidikan perlu menjawab siapa yang menentukan kebutuhan, memilih penyedia, memengaruhi harga, menyetujui pembayaran, serta menerima keuntungan. Peran formal dalam dokumen tidak selalu menjelaskan seluruh pengaruh atas keputusan. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pejabat yang menandatangani kontrak atau pihak yang menerima uang secara langsung.

Adagium nemo judex in causa sua, tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, relevan sebagai dasar pemikiran pengendalian konflik kepentingan. Pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap penyedia tidak selayaknya sekaligus menentukan kelayakan penyedia, mengesahkan hasil pekerjaan, atau mengendalikan pemeriksaannya.

Pemerintah juga tidak cukup menyatakan bahwa perkara ini merupakan perbuatan “oknum”. Pertanggungjawaban pidana memang bersifat individual dan harus dibuktikan. Akan tetapi, pertanggungjawaban kelembagaan mencakup pertanyaan berbeda: apakah pemisahan fungsi berjalan, apakah informasi konflik kepentingan diperiksa, dan apakah pengawasan mampu mendeteksi penyimpangan sebelum penindakan?

Jabatan atasan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Sebaliknya, ketiadaan bukti pidana terhadap atasan tidak otomatis membuktikan bahwa kepemimpinan dan pengawasannya telah memadai. Evaluasi administratif dan politik tidak harus menunggu putusan pidana, sepanjang menggunakan dasar, kewenangan, serta prosedur yang sah.

Ketegasan Memerlukan Ketelitian Hukum

Kritik yang keras tidak boleh menghapus asas praduga tak bersalah. Mereka yang diamankan tidak otomatis menjadi tersangka; tersangka tidak otomatis bersalah. Perkembangan perkara ini sendiri memperlihatkan perlunya pembedaan tersebut: tidak semua orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Prinsip presumption of innocence, praduga tak bersalah, melindungi setiap orang dari penghukuman sebelum kesalahan dibuktikan. Adagium in dubio pro reo, dalam keraguan diputuskan untuk kepentingan terdakwa, menuntut agar keraguan yang relevan terhadap pembuktian kesalahan tidak dibebankan kepada terdakwa. Keduanya tidak melarang kritik terhadap tata kelola atau evaluasi terhadap pejabat berdasarkan kewenangan yang sah.

Asas nullum crimen, nulla poena sine lege, tiada tindak pidana dan tiada pidana tanpa dasar hukum, juga menuntut ketepatan penerapan ketentuan pidana. Kemarahan publik tidak boleh menggantikan pembuktian unsur delik. Tuntutan hukuman paling berat bukan ukuran tunggal keseriusan pemberantasan korupsi.

Yang dibutuhkan ialah pembuktian yang sah, pemeriksaan seluruh pihak berdasarkan bukti, penelusuran keuntungan ilegal, dan pemulihan kerugian sesuai hukum. Pemberantasan korupsi kehilangan kredibilitas apabila keras dalam pernyataan, tetapi selektif dalam menentukan pihak yang diperiksa.

Akuntabilitas yang Melindungi Korban

Pembenahan DSP harus dimulai dengan pencatatan yang menghubungkan dasar kebutuhan, keputusan pengadaan, penyedia, harga, pembayaran, penerimaan barang, dan penerima manfaat. Informasi pengadaan perlu dibuka dengan tetap melindungi data pribadi serta informasi yang sah untuk dikecualikan. Klaim transparansi tidak memadai apabila masyarakat hanya memperoleh angka agregat yang tidak memungkinkan pemeriksaan.

Pengawasan juga perlu dirancang sesuai karakter kedaruratan: pemeriksaan cepat atas risiko utama sebelum atau saat transaksi, disusul audit mendalam sesegera mungkin. Pengendalian tidak boleh menghambat penyelamatan, tetapi kecepatan penyelamatan juga tidak boleh menghapus bukti keputusan. Ukurannya ialah kebutuhan nyata, bukan penambahan dokumen tanpa fungsi.

Korban dan komunitas terdampak harus memiliki saluran pengaduan yang aman untuk melaporkan bantuan yang tidak diterima, tidak layak, atau tidak sesuai jumlah. Pelibatan mereka bukan tambahan sukarela. Pada akhirnya, perkara ini menuntut lebih dari penangkapan dan penggantian pejabat. Negara harus menunjukkan bahwa setiap keleluasaan dalam pengelolaan dana darurat tetap tunduk pada tujuan perlindungan masyarakat.

Jika korupsi itu terbukti, kesalahannya bukan hanya memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kesalahannya juga terletak pada penggunaan kewenangan penyelamatan untuk mendahulukan kepentingan pribadi ketika warga berada dalam keadaan paling tidak berdaya. Tidak ada alasan kedaruratan yang dapat mengurangi keseriusan pengingkaran tersebut.