Manajer Kopdes Ditempatkan Jauh: Ketika Desa Menjadi Titik di Peta
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada satu pertanyaan yang wajar diajukan kepada calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang memprotes lokasi tugas, bukankah sejak mendaftar mereka sudah menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia? Syarat itu memang tercantum dalam ketentuan rekrutmen. Dengan itu, penempatan jauh dari domisili tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran janji oleh pemerintah. Namun, menerima kemungkinan ditugaskan jauh juga tidak berarti seseorang kehilangan hak untuk mempertanyakan alasan, biaya, dan kelayakan penugasannya.

Dalam hal ini perdebatan perlu dijaga tetap jernih. Prinsip pacta sunt servanda mengingatkan bahwa kesediaan yang telah dinyatakan harus dihormati. Pelamar tidak bisa memperlakukan penempatan dekat rumah sebagai hak yang dijanjikan, jika sejak awal syaratnya justru mencakup seluruh Indonesia. Sebaliknya, penyelenggara program tidak semestinya memakai kalimat “sudah bersedia” untuk menutup setiap keberatan. Kesediaan bekerja di mana saja adalah komitmen untuk menjalankan tugas, bukan persetujuan tanpa batas terhadap proses yang tidak dapat dijelaskan.
Mengapa protes tetap muncul?
Sebagian jawabannya bersifat manusiawi. Bersedia ditempatkan jauh saat mengisi formulir tidak sama dengan mengetahui bahwa penugasan konkret akan memisahkan seseorang dari anak, pasangan, atau orang tua yang dirawatnya. Ada ongkos tempat tinggal, perjalanan, dan penyesuaian hidup yang baru terasa ketika lokasi diumumkan. Sebelumnya, sejumlah calon manajer juga mengeluhkan penundaan penempatan dan sebagian mengaku sudah meninggalkan pekerjaan lama tetapi belum memperoleh kepastian. Keberatan mereka patut didengar tanpa serta-merta menganggap semua keputusan penempatan keliru.
Sebagian jawaban lainnya menyangkut tujuan Kopdes itu sendiri. Manajer koperasi desa bukan sekadar petugas yang menjaga gerai karena mereka harus membaca kebutuhan anggota, memahami barang yang benar-benar diperlukan warga, mengenali pola produksi setempat, serta membangun kepercayaan dengan pengurus dan masyarakat. Pengamat koperasi, Agung Sujatmiko mengingatkan bahwa manajer dari luar daerah dapat menghadapi tantangan memahami kondisi sosial dan diterima warga. Menempatkan orang yang cakap tetapi tidak mengenal wilayahnya mungkin menyelesaikan kebutuhan tenaga kerja di atas kertas, namun belum tentu menyelesaikan kebutuhan usaha di lapangan.
Bayangkan seorang manajer yang terbiasa dengan pasar pertanian ditempatkan di wilayah pesisir. Kemampuan mengatur stok dan keuangan tetap berguna, tetapi ia perlu mempelajari musim tangkapan, kebiasaan transaksi nelayan, hingga pihak-pihak yang telah dipercaya warga. Pengetahuan semacam itu tidak bisa seluruhnya diberikan lewat pengarahan singkat. Sebaliknya, orang setempat pun tidak otomatis menjadi manajer terbaik hanya karena mengenal daerahnya. Koperasi membutuhkan dua hal sekaligus: kompetensi mengelola usaha dan kemampuan memahami komunitas yang dilayani.
Dua sisi yang harus dilihat
Pemerintah mempunyai alasan yang layak dipertimbangkan. Menurut data Simkopdes yang diberitakan pada 28 September 2026, dari 28.620 manajer yang ditempatkan, 55,69 persen bertugas dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili, sementara 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi. Pemerintah menyatakan pencocokan mempertimbangkan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan tempat, dan kebutuhan antarwilayah. Jika koperasi dekat rumah belum siap atau posisinya sudah terisi, mengisi kebutuhan di tempat lain bisa menjadi keputusan yang masuk akal. Program nasional tidak akan berjalan bila setiap peserta hanya bersedia bertugas di desa pilihannya sendiri.
Namun, angka mayoritas yang dekat tidak otomatis menjawab nasib minoritas yang jauh. Data nasional menerangkan pola bahwa belum menerangkan mengapa orang tertentu dikirim ke lokasi tertentu, apakah ada alternatif yang lebih sesuai, dan bagaimana ia dapat bekerja efektif sesampainya di sana. Dalam hal ini, berlaku asas proporsionalitas, yakni tujuan pemerataan tenaga kerja harus ditimbang bersama beban yang ditanggung individu dan kebutuhan koperasi tujuan. Penempatan jauh dapat dibenarkan, tetapi seharusnya menjadi keputusan yang beralasan, bukan sekadar hasil sistem yang tak boleh dipertanyakan.
Asas audi alteram partem, dengarkan pihak lain juga penting. Calon manajer perlu jujur bahwa mereka telah menyetujui kemungkinan penugasan nasional. Pemerintah perlu jujur tentang dasar pemilihan lokasi dan mendengarkan keadaan yang mungkin luput dari data pendaftaran. Sementara itu, pengurus dan anggota koperasi tujuan harus punya suara karena merekalah yang paling mengetahui kebutuhan usaha dan kelak bekerja bersama manajer tersebut. Dalam koperasi, manusia dan hubungan saling percaya tidak boleh diperlakukan sebagai variabel sisa setelah peta penempatan selesai dibuat.
Ini selaras dengan prinsip koperasi yang menempatkan kendali demokratis pada anggota. UU Perkoperasian menyebut Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi; prinsip koperasi internasional pun menekankan kendali anggota dan otonomi koperasi. Penempatan oleh penyelenggara program perlu dijembatani dengan peran nyata pengurus dan anggota, agar manajer tidak datang sebagai sosok yang sekadar “dikirim dari atas.”
Solusinya bukan memberi hak mutlak untuk pindah kepada setiap orang yang tidak puas. Itu akan merugikan daerah yang kekurangan manajer dan tidak adil bagi peserta lain yang menerima penugasan sulit. Yang lebih tepat ialah menyediakan alasan penempatan yang dapat diperiksa, jalur keberatan untuk keadaan mendesak, serta kemungkinan pertukaran lokasi bila kebutuhan kedua koperasi tetap terpenuhi. Untuk penugasan jauh yang memang diperlukan, hak finansial dan dukungan relokasi perlu diterangkan sebelum orang diminta berangkat. Di lokasi tujuan, manajer juga perlu waktu dan bantuan untuk mengenali anggota, usaha, serta kebiasaan setempat.
Protes patut dikritik jika tuntutannya adalah “harus dekat rumah,” padahal syarat penugasan nasional sudah diketahui. Namun protes patut dianggap masukan jika pertanyaannya adalah “mengapa saya ditempatkan di sini, bagaimana saya bisa menjalankan tugas dengan baik, dan apakah bebannya ditangani secara adil?” Itulah perbedaan antara menolak komitmen dan meminta komitmen dilaksanakan dengan akal sehat.
Kopdes tidak akan berhasil hanya karena setiap manajer telah mendapat titik pada peta. Keberhasilannya bergantung pada apakah orang yang ditempatkan mampu memahami wilayahnya, diterima anggotanya, dan diberi kondisi kerja yang memungkinkan ia menghasilkan manfaat. Kesediaan bertugas di seluruh Indonesia memang harus ditepati. Justru karena tugas itu penting, penempatannya tidak boleh berhenti pada kalimat: “Anda sudah tanda tangan.”

