Konten dari Pengguna

Mengukur Legalitas Pemblokiran Rekening

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay.

Pemblokiran rekening milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, oleh Bank Mandiri kembali menempatkan satu persoalan di hadapan publik.

Sampai di mana kewenangan negara dapat membatasi akses seseorang terhadap hartanya atas nama penegakan hukum?

Rekening tersebut setidaknya memuat dana pribadi dan donasi sekitar Rp 80 juta untuk rencana aksi warga Pati di Jakarta. Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Namun, kepada publik belum dijelaskan aparat mana yang mengajukan permintaan, tindak pidana apa yang sedang disidik, apakah ada izin Ketua Pengadilan Negeri, atau apakah tindakan itu didasarkan pada keadaan mendesak.

Pada titik tersebut muncul permasalahannya. Pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan “atas perintah aparat” secara jelas dan terang bukan jawaban hukum yang memadai karena hanya menjelaskan asal permintaan, bukan membuktikan keabsahan tindakan. Pemblokiran rekening adalah bentuk pembatasan serius atas penguasaan seseorang terhadap harta kekayaannya. Tindakan tersebut jelas berdampak kepada seseorang karena tidak dapat memakai dananya untuk kebutuhan hidup, memenuhi kontrak, membayar utang, membiayai kegiatan organisasi, atau menerima dan menyalurkan donasi yang sah. Dengan itu, tindakan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif rutin antara bank dan aparat.

KUHAP Baru dan Kontrol Hakim

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku. Pasal 1 angka 37 KUHAP mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya. Lebih lanjut, dalam Pasal 89 KUHAP, diatur bahwa salah satu bentuk upaya paksa adalah pemblokiran

Pasal 140 ayat (1) KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Akan tetapi, kewenangan itu dibatasi secara tegas, yakni pemblokiran harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Lebih lanjut, permohonan izin tersebut harus minimal memuat terkait uraian tentang tindak pidana yang sedang ditangani, dasar atau fakta yang menunjukkan relevansi objek yang hendak diblokir dengan tindak pidana, sumber dari dasar atau fakta tersebut, serta bentuk dan tujuan pemblokiran bagi setiap objek. Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti permohonan itu paling lama dua hari sejak diajukan. Bahkan, ketentuan jangka waktu terkait dengan pemblokiran itu juga diatur bahwa hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Atas hal tersebut, sejatinya ketentuan a quo menunjukkan bahwa pemblokiran bukan sekadar instrumen untuk memudahkan penyidikan karena pemblokiran merupakan tindakan koersif yang harus terlebih dahulu diuji oleh pengadilan.

KUHAP baru memang membuka pengecualian dalam keadaan mendesak. Penyidik dapat melakukan pemblokiran tanpa izin terlebih dahulu bila ada potensi pengalihan harta, adanya tindak pidana terkait teknologi informasi dan transaksi elektronik, permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan/atau situasi yang menurut penilaian penyidik bersifat mendesak. Namun, pengecualian ini tidak menghapus pengawasan pengadilan. Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri tetap harus dimintakan dalam waktu 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan, apabila persetujuan ditolak, blokir wajib dicabut dalam paling lama tiga hari kerja.

Dengan demikian, dalil “ada permintaan aparat” tidak identik dengan “pemblokiran sah." Permintaan itu harus dapat ditempatkan dalam ketentuan Pasal 140 KUHAP.

Sumber: Pixabay.

Persoalan Transparansi Minimum

Kerahasiaan penyidikan memang penting. Negara tidak selalu dapat membuka seluruh alat bukti, strategi investigasi, atau identitas pihak yang sedang diperiksa. Namun, rahasia penyidikan tidak boleh berkembang menjadi alasan untuk meniadakan akuntabilitas dasar.

Nasabah yang rekeningnya diblokir setidaknya patut memperoleh informasi tertulis mengenai identitas instansi pemohon, dasar kewenangan, nomor dan tanggal surat perintah, sifat pemblokiran, jangka waktu, serta mekanisme keberatan atau pemulihan. Informasi itu tidak sama dengan membuka berkas perkara kepada publik karena hal tersebut hanyalah menjadi syarat minimum agar warga mengetahui bahwa pembatasan terhadap haknya dilakukan oleh pejabat berwenang, berdasarkan hukum, dan melalui prosedur yang dapat diuji.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ia juga terkait dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang melindungi hak milik pribadi dan melarang perampasan secara sewenang-wenang. Ketika rekening yang berkaitan dengan aktivitas penggalangan dana untuk aksi warga diblokir, persoalan itu juga bersinggungan dengan kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat.

Karena itu, negara memikul beban pembuktian yang lebih tinggi karena wajib menunjukkan hubungan yang nyata antara dana atau rekening tersebut dan tindak pidana yang sedang ditangani. Keterkaitan tidak boleh diasumsikan hanya dari identitas pemilik rekening, afiliasi sosialnya, atau rencana kegiatan politik yang legal.

Adagium nullum iudicium sine lege menjadi relevan karena tidak boleh ada proses atau tindakan dalam peradilan pidana tanpa dasar hukum. Dalam konteks pemblokiran, adagium itu menuntut lebih dari sekadar adanya surat dari aparat.

Dasar hukumnya harus jelas, pejabatnya harus berwenang, objeknya harus relevan, dan prosedurnya harus dapat diperiksa.

Risiko “Keadaan Mendesak”

Hal yang menjadi paling problematis dan telah menjadi diskursus sejak awal dari Pasal 140 KUHAP baru terletak pada ruang pemblokiran dalam keadaan mendesak. Memang, norma ini diperlukan, misalnya, ketika terdapat risiko nyata bahwa hasil kejahatan akan segera dipindahkan, disamarkan, atau dihilangkan. Namun, pengecualian tidak boleh berubah menjadi kebiasaan. Istilah “situasi berdasarkan penilaian penyidik” sebagai salah satu unsur keadaan mendesak berpotensi terlalu lentur apabila tidak disertai alasan tertulis yang spesifik dan pengujian pengadilan yang sungguh-sungguh. Kekuasaan yang mula-mula diberikan untuk keadaan luar biasa mudah bergeser menjadi prosedur biasa apabila kontrol yudisial bersifat administratif belaka.

Dalam hal ini, asas audi et alteram partem, dengarkan pula pihak yang terdampak memiliki arti. Dalam keadaan benar-benar mendesak, negara dapat bertindak lebih dahulu tanpa mendengar pemilik rekening. Akan tetapi, sesudah tindakan dilakukan, hak untuk mengetahui alasan dan memperoleh forum pengujian harus tersedia secara cepat serta efektif.

Pemblokiran yang keliru tidak cukup hanya “dikoreksi” pada akhir perkara, ketika kerugian ekonomi dan sosial telah telanjur terjadi.

Tanggung Jawab Bank dan Aparat

Bank berada dalam posisi yang tidak sederhana. Sebagai lembaga keuangan, bank wajib mendukung penegakan hukum dan memenuhi permintaan yang sah dari otoritas berwenang. Pada saat yang sama, bank terikat pada kewajiban menjaga rahasia nasabah serta melindungi dana yang dipercayakan kepadanya. UU Perbankan pada prinsipnya mewajibkan bank merahasiakan keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya, pembukaan untuk kepentingan peradilan pidana sendiri diatur sebagai pengecualian yang berbasis izin dan permintaan tertulis.

Bank patut memastikan bahwa permintaan pemblokiran datang dari institusi yang berwenang, ditandatangani pejabat yang sah, memenuhi unsur formil yang diperlukan, dan tidak melampaui ruang lingkup perintah. Bank memang bukan hakim yang menilai pembuktian perkara, tetapi juga bukan sekadar terminal administratif bagi segala permintaan yang menggunakan kop aparat.

Adapun tanggung jawab utama tetap berada pada aparat yang meminta pemblokiran. Aparat harus menjelaskan, setidaknya kepada pengadilan dan pihak yang terdampak dalam batas yang dimungkinkan hukum, mengapa rekening itu perlu diblokir dan mengapa tindakan tersebut proporsional. Apabila terdapat izin pengadilan, hal itu perlu ditegaskan secara terbuka tanpa membuka detail penyidikan. Jika tindakan didasarkan pada keadaan mendesak, masyarakat berhak mengetahui bahwa persetujuan pengadilan telah dimohonkan dalam tenggat yang diperintahkan undang-undang.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu rekening atau reputasi satu bank karena yang dipertaruhkan adalah ukuran negara hukum itu sendiri. Apakah pembatasan terhadap warga dilakukan berdasarkan alasan yang jelas, prosedur yang sah, dan pengawasan yang independen. Perintah aparat diperlukan dalam penegakan hukum, tetapi bukan cek kosong. Dalam demokrasi konstitusional, semakin besar daya paksa negara, semakin ketat pula kewajiban negara untuk menjelaskan dan mengujinya.