Negara yang Abai di Balik Jerit Anak

Timoty Ezra Simanjuntak adalah Advokat dan Managing Partner di S&P Law Office yang berfokus pada penanganan berbagai isu hukum bisnis, litigasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Tempat Pengasuhan Menjadi Ancaman
Penitipan anak atau yang lebih sering dikenal sebagai daycare menjadi salah satu solusi bagi orang tua untuk tetap menjaga anaknya meskipun sembari bekerja. Tidak hanya tempat untuk menitipkan anak, tetapi juga sebagai tempat untuk mendorong anak bersosialisasi, mengembangkan keterampilan, dan membentuk kebiasaan baik bagi anak. Namun ironinya, daycare yang seharusnya menjadi solusi bagi orang tua, justru menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.
Hal ini karena menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mencatat sekitar 44% daycare belum memiliki izin di Indonesia, sementara daycare yang memiliki izin operasional hanya 39,7%. Tidak hanya itu, KemenPPPA juga mencatat hanya 12% daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3% berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20% daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan 66,7% sumber daya pengelola belum tersertifikasi. Statistik tersebut menjadi ironi tersendiri mengingat tidak sedikit orang tua yang percaya untuk menitipkan anaknya ke daycare dengan harapan sang anak dapat bermain dan belajar bersama dengan teman-temannya.
Daycare Little Aresha Yogyakarta, akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat masyarakat karena kasus kekerasan fisik yang terjadi kepada 53 anak dari total 103 anak yang terdaftar. Anak-anak tersebut kebanyakan belum berusia tiga tahun, tetapi harus mengalami kekerasan dan penganiayaan dengan kaki dan tangannya yang terikat. Tubuhnya yang mungil pun dibiarkan begitu saja tanpa baju dan hanya dipakaikan popok yang beralaskan matras tipis. Atas bukti-bukti tersebut, sebanyak 13 orang mulai dari pimpinan hingga staff pengasuh dari Daycare Little Aresha, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Regulasi Lengkap, Pengawasan Nihil
Setelah ditelisik lebih jauh, nyatanya Daycare Little Aresha Yogyakarta belum pernah memiliki izin sama sekali. Lantas bagaimana lembaga seperti ini masih bisa beroperasi, tumbuh dan bertahan tanpa ada yang mencegah? Pertama, secara normatif penyelenggaraan daycare telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara wajib untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, termasuk hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara lebih spesifik, peraturan daycare diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Hak Anak, dimana dalam peraturan-peraturan tersebut telah diatur secara rigid terkait perizinan daycare guna menjamin keamanan dalam implementasinya. Namun, yang menjadi pekerjaan rumah saat ini adalah lemahnya daya ikat dan penegakan hukum atas regulasi-regulasi tersebut di masyarakat.
Kedua, terdapat gap regulasi dan implementasi antara tingkat pusat dan daerah. Hal ini terlihat dari meskipun telah terdapat regulasi yang sedemikian rigidnya pada tingkat pusat, tetapi tidak menjamin pada tingkat daerah regulasi tersebut terimplementasikan dengan baik. Kasus daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi contoh nyata dari kosongnya pengawasan daerah. Daycare yang selama ini berdiri kokoh nyatanya hidup tanpa adanya izin, inspeksi, dan teguran dari instansi setempat. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya peraturan di tingkat daerah yang secara khusus mengatur terkait penitipan anak di banyak kabupaten/kota. Hal ini kemudian yang menyebabkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di masing-masing daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan layanan anak usia dini, sehingga berakibat bahwa kepatuhan terhadap regulasi tingkat pusat hanya formalitas tanpa substansi penegakan yang nyata.
Ketiga, akibat dari ketiadaan regulasi tingkat daerah tersebut menyebabkan tidak terdapat mekanisme pengawasan berkala dan pelaporan publik. Salah satu permasalahan mendasar adalah tidak adanya sistem pengawasan daycare di Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan sektor kesehatan yang mengharuskan fasilitas layanannya mengikuti akreditasi dan inspeksi rutin. Kelemahan penegakan regulasi daycare semakin terlihat karena tidak adanya jadwal kunjungan berkala oleh petugas dari dinas terkait, tidak adanya daftar periksa standar keselamatan dan kesejahteraan anak yang harus dipenuhi secara periodik, dan tidak ada sistem pelaporan publik yang memungkinkan orang tua dan masyarakat luas untuk mengakses informasi terkait legalitas dan kepatuhan dari daycare. Tanpa transparansi dan akuntabilitas inilah, praktik-praktik yang terjadi pada daycare Little Aresha dapat terjadi dalam kegelapan tanpa ada yang mendeteksi, melaporkan, atau menghentikannya.
Jerat Pidana bagi Pelaku Kekerasan di Daycare
Berdasarkan fakta bahwa ditemui luka memar/lebam pada tubuh anak-anak yang dititipkan, sejatinya pengasuh pada daycare tersebut dapat diduga memenuhi unsur actus reus kekerasan fisik dan psikis sebagaimana dilarang Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata "melakukan" dalam Pasal 76C mencakup perbuatan aktif pelaku secara langsung terhadap anak. Adapun mens rea-nya terpenuhi dalam bentuk kesengajaan langsung yang mengandung kehendak dan pengetahuan yang nyata untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan pada anak. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 berlaku, kemudian apabila kekerasan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014. Tidak hanya itu, terdapat juga ketentuan pemberatan sepertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) UU 35/2014 yang secara tegas memberatkan pidana apabila pelaku adalah pengasuh anak. Dengan itu, ketika ketentuan pemberatan berlaku, ancaman pidana ditambah 1/3 dari pokok ancaman hukuman, menjadikan ancaman maksimum efektif setara dengan 4 tahun 8 bulan apabila berbasis Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 atau 6 tahun 8 bulan apabila terbukti mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014.
Hak Korban atas Pemulihan: Restitusi dan Gugatan Perdata
Dalam konteks pidzxzana, korban dapat menuntut untuk mendapatkan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya. Lebih lanjut, Pasal 178 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa restitusi tersebut dapat berupa (i) ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; (ii) ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau (iii) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Tidak hanya itu, dalam konteks perdata, korban juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, berupa wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam konteks wanprestasi, hubungan antara orang tua dan pengelola daycare pada dasarnya adalah hubungan kontraktual yang lahir dari perjanjian pemberian jasa pengasuhan anak. Berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, wanprestasi terjadi apabila satu pihak tidak memenuhi, terlambat memenuhi, atau keliru memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut, apabila wanprestasi terbukti, pengelola daycare dapat dihukum membayar ganti rugi yang terdiri dari penggantian biaya, rugi dan bunga.
Dalam konteks PMH, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Tidak hanya itu, Pasal 1367 KUHPerdata juga mengatur bahwa, “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.” Ketentuan ini yang kemudian secara langsung menjangkau pengelola dan pemilik daycare atas tindakan pengasuh yang merupakan pekerjanya. Lebih lanjut, pada dasarnya terdapat perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat. Dalam hal ini, kerugian dalam PMH mencakup kerugian materiil dan immateriil.
