Pertanggungjawaban Konstitusional atas Ijazah Gibran
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan yang lebih mendasar daripada keberhasilan atau kegagalan permohonan. Ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti pendidikan yang meyakinkan, sekaligus menegaskan bahwa pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan melalui perselisihan hasil pemilihan umum, persoalan beralih pada tindak lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah berstatus sebagai wakil presiden sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga permintaan diskualifikasi melalui rezim sengketa hasil pemilu dinilai tidak tepat lagi.
Putusan tersebut perlu dibaca secara proporsional karena amar tidak dapat diterima tidak identik dengan pengesahan seluruh aspek persyaratan pendidikan Gibran dan sebaliknya, pertimbangan mengenai ketiadaan bukti yang meyakinkan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan bahwa Gibran melakukan pemalsuan atau ketidakjujuran. Perbedaan antara persoalan pembuktian dokumen, keabsahan penyetaraan, dan kesalahan pribadi harus dipertahankan agar kritik tidak mendahului pembuktian.
Konfigurasi Politik dan Tindak Lanjut
Persyaratan tersebut membuat kekuatan bukti dan dukungan parlemen sama-sama menentukan. Berdasarkan konfigurasi yang dilaporkan pada September 2026, tujuh partai pendukung pemerintahan Prabowo menguasai 470 dari 580 kursi DPR. Partai-partai itu adalah Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat. PDI Perjuangan memiliki 110 kursi di luar koalisi tersebut.
Konsekuensinya jelas karena bahkan jika seluruh anggota PDI Perjuangan mendukung pengajuan pendapat kepada MK, jumlah itu belum memenuhi ambang konstitusional. Proses memerlukan dukungan sebagian anggota partai koalisi. Sebaliknya, apabila koalisi tetap solid menolak tindak lanjut, pemeriksaan hukum atas pendapat DPR dapat tidak pernah dimulai.
Namun, konfigurasi kursi tidak dapat diperlakukan sebagai konfigurasi kepentingan yang permanen. Dukungan kepada pemerintahan Prabowo tidak selalu identik dengan dukungan tanpa syarat kepada Gibran. Secara analitis, partai dapat berkepentingan mempertahankan pemerintahan sekaligus mengambil sikap berbeda terhadap keberlanjutan jabatan wakil presiden. Kemungkinan ini harus dibedakan dari klaim bahwa perpecahan koalisi telah terjadi.
Peluang tindak lanjut dapat berubah apabila muncul perubahan hubungan antara Prabowo, Jokowi, dan pimpinan partai koalisi. Perbedaan mengenai distribusi kekuasaan, arah kebijakan, maupun kepentingan elektoral dapat memengaruhi kesediaan fraksi mendukung pemeriksaan. Dalam skenario demikian, persoalan pendidikan Gibran berpotensi memperoleh perhatian politik yang lebih besar. Skenario tersebut merupakan kemungkinan yang perlu diuji melalui tindakan dan pernyataan resmi, bukan kesimpulan mengenai motif elite.
Manuver politik juga tidak harus berbentuk dukungan langsung terhadap pemakzulan. Perubahan dapat dimulai dari tuntutan membuka dokumen, permintaan penjelasan kepada KPU dan instansi pendidikan, atau kesediaan fraksi memeriksa dugaan pelanggaran. Dukungan terhadap pemeriksaan perlu dibedakan dari persetujuan terhadap pemberhentian. Partai dapat menyetujui pengujian bukti tanpa lebih dahulu menyimpulkan bahwa alasan pemakzulan telah terpenuhi.
Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara pada malam 6 Oktober 2026 perlu ditempatkan dalam konteks ini. Pertemuan berlangsung tertutup dan bertepatan dengan pembacaan putusan MK, sementara isi pembicaraannya belum diketahui. Fakta tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan adanya intervensi terhadap Mahkamah atau kesepakatan mengenai keberlanjutan jabatan Gibran.
Relevansi politik pertemuan itu harus dinilai melalui perkembangan sesudahnya. Apabila fraksi-fraksi mempertahankan penolakan terhadap pemeriksaan, keadaan tersebut menunjukkan kesinambungan dukungan politik. Apabila sebagian fraksi mulai meminta keterbukaan dokumen atau mendukung pengujian dugaan pelanggaran, perubahan itu menunjukkan bahwa dukungan kepada Gibran tidak sepenuhnya mengikuti batas formal koalisi. Kedua kemungkinan memerlukan bukti tindakan, bukan penafsiran atas pertemuan semata.
Risiko yang perlu diawasi ialah penggunaan dugaan pelanggaran sebagai instrumen tawar-menawar antar-elite. Dalam skenario demikian, intensitas desakan dapat meningkat atau menurun mengikuti hubungan politik, tanpa perubahan berarti pada bukti. Proses dapat didorong untuk memperoleh konsesi atau dihentikan setelah tercapai kesepakatan. Kemungkinan penyalahgunaan ini merupakan alasan untuk menuntut transparansi, bukan dasar untuk menuduh bahwa transaksi tersebut telah berlangsung.
Dengan demikian, dominasi koalisi membuat pemakzulan sulit dalam konfigurasi sekarang, tanpa menjadikannya mustahil dalam setiap keadaan. Perubahan dukungan dapat membuka proses pemeriksaan, sementara konsolidasi elite dapat mempertahankan hambatan politik. Kedua perkembangan tidak menentukan benar atau salahnya dugaan. Manuver politik dapat memengaruhi apakah perkara diperiksa, tanpa dapat menggantikan pembuktian mengenai alasan pemberhentian.
Persoalan konstitusionalnya terletak pada ketergantungan akses menuju pemeriksaan hukum terhadap persetujuan politik. Bukti yang kuat dapat tidak memperoleh tindak lanjut ketika dukungan parlemen tidak tersedia. Sebaliknya, perubahan kepentingan elite dapat mempercepat pemeriksaan atas persoalan yang sebelumnya diabaikan. Karena itu, ukuran yang harus dipertahankan ialah konsistensi dasar hukum, keterbukaan bukti, dan kesempatan pembelaan, terlepas dari pihak yang memperoleh keuntungan politik.

