POJK 6/2026: Ketika Hukum Menyusul Fakta di Era Finfluencer
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Het recht hinkt achter de feiten aan
hukum berjalan tertatih-tatih mengejar kenyataan. Adagium tersebut mengandung makna bahwa hukum senantiasa tertinggal dari peristiwa yang akan diaturnya. Hakikatnya, hukum lahir sebagai respon atas realitas yang telah terjadi, bukan prediksi masa yang akan datang. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2026), yang diundangkan pada 4 Juni 2026, menjadi jawaban hukum atas fenomena financial influencer atau kerap disebut finfluencer. Finfluencer adalah pembuat konten media sosial yang menyebarkan informasi, edukasi, bahkan rekomendasi investasi kepada jutaan pengikut, bukan karena memiliki lisensi, melainkan karena viral, followers yang masif, dan diksi yang meyakinkan.
Selama bertahun-tahun, jutaan orang setiap hari mengambil keputusan keuangan berdasarkan saran influencer di TikTok, Instagram, dan YouTube, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masalah besar ini.
Respons Hukum atas Realitas yang Tertinggal
OJK secara resmi menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Kepala Departemen Surveillance OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa POJK ini disusun sebagai upaya perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan.
Setidaknya terdapat 4 (empat) pengaturan yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, memperjelas posisi finfluencer. Dalam POJK tersebut, finluencer didefisinikan sebagai “Penyampai Informasi”, yaitu pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan. Sebelum hadirnya POJK ini, finfluencer beroperasi di zona abu-abu yang memungkinkan mereka memperoleh manfaat ekonomis tanpa tanggung jawab hukum yang proporsional.
Kedua, Pasal 8 POJK tersebut mengatur tanggung jawab finfluencer. Finfluencer yang merekomendasikan produk pasar modal wajib mengantongi izin penasihat investasi, sementara yang merekomendasikan aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. Pengaturan tersebut mencerminkan prinsip mendasar bahwa pihak yang memengaruhi pengambilan keputusan keuangan publik harus memiliki kompetensi yang dapat diverifikasi secara institusional.
Ketiga, pengaturan larangan klaim yang menyesatkan. Fininfluencer berkewajiban untuk mengungkapkan setiap kepentingan ekonomis dari informasi yang disampaikan, serta mencantumkan peringatan apabila produk atau layanan yang diulas berisiko tinggi. Pengaturan tersebut menjadi pengejawantahan prinsip full disclosure yang selama ini hanya berlaku bagi pelaku usaha terdaftar, kini diperluas kepada pihak yang secara faktual memiliki pengaruh setara.
Keempat, pengaturan pertanggungjawaban ganda. PUJK yang bekerja sama dengan finfluencer dalam kegiatan pemasaran menanggung kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan finfluencer tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuka pintu bagi sanksi administratif kepada PUJK hingga maksimal Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK a quo. OJK bahkan dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital apabila finfluencer tidak menindaklanjuti perintah tertulis
Menilai Ketepatan Langkah OJK
Ketepatan langkah OJK dapat dinilai berdasarkan kerangka legal system Lawrence Friedman dan perspektif hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick yang mencerminkan adagium het recht hinkt achter de feiten aan.
Dari sisi struktur, POJK ini memperkuat kewenangan OJK dan Satgas PASTI sebagai institusi penegak hukum yang mendapatkan instrumen baru yang lebih spesifik sehingga dapat meningkatkan efektivitas regulasi.
Dari sisi substansi, POJK ini mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang selama ini menjadi ruang bebas bagi praktik finfluencer yang tidak bertanggung jawab. Sebelum POJK ini terbit, tidak terdapat norma spesifik yang mengatur perilaku penyampai informasi keuangan di luar jalur pelaku usaha resmi.
Dari sisi budaya hukum, efektivitas POJK ini akan sangat bergantung pada perubahan kesadaran masyarakat, baik dari sisi finfluencer yang harus menginternalisasi norma baru, maupun dari sisi konsumen yang harus lebih kritis dalam mengonsumsi informasi keuangan.
Dalam perspektif hukum responsif, POJK lahir sebagai respons atas realitas sosial, yaitu maraknya kerugian masyarakat akibat ulah finfluencer dan bertujuan melindungi konsumen, bukan sekadar menghukum pelanggar.
Penutup
Kehadiran POJK 6/2026 adalah langkah yang niscaya dan tepat arah. Namun, apresiasi tidak menghalangi evaluasi kritis yang konstruktif. Mekanisme penegakan perlu diperjelas agar sertifikasi kompetensi diikuti dengan pencabutan izin dan penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran. Di sisi lain, koordinasi antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital juga harus diinstitusionalisasikan secara lebih formal melalui protokol pengawasan dan take-down yang terstandar. Perlindungan konsumen juga perlu diperkuat melalui edukasi hukum yang mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengenali informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 merupakan pengakuan resmi negara bahwa fenomena finfluencer telah melampaui batas edukasi dan memasuki wilayah risiko bagi konsumen jasa keuangan. OJK telah mengambil langkah yang tepat dengan mendefinisikan, mengatur, membebani kewajiban pengungkapan, serta menciptakan akuntabilitas bagi para pihak yang selama ini beroperasi tanpa tanggung jawab hukum yang memadai. Namun, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tepat sasaran, melainkan juga hukum yang tepat waktu. Selama hukum terus tertatih-tatih di belakang realitas, korban akan terus berjatuhan sebelum perlindungan tiba. Tantangan sesungguhnya bukan sekadar mengimplementasikan POJK ini secara efektif, melainkan membangun kapasitas regulasi yang cukup adaptif untuk mengantisipasi, bukan hanya menyusul, perkembangan ekosistem keuangan digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada siklus pembentukan peraturan.

