Konten dari Pengguna

Preseden Berbahaya: Kriminalisasi Kebijakan Swasta dalam Jabatan Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang menjerat Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) merupakan salah satu ujian paling krusial bagi sistem pembuktian pidana korupsi di Indonesia. Terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam rangkaian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menurut hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,567 triliun.

Perkara ini menarik karena adanya kedudukan ganda Terdakwa sebagai pejabat publik sekaligus pelaku usaha dengan latar belakang korporasi digital. Kondisi demikian yang kemudian patut dipertanyakan, apakah konflik kepentingan struktural yang melekat pada diri seorang pejabat publik dapat berdiri sendiri sebagai pondasi pembuktian mens rea dalam delik korupsi?

Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi

Dakwaan Penuntut Umum

Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primairnya adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Baru, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP Baru.

Dakwaan primairnya terbukti jika memenuhi setiap unsur dari: “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Pada sisi lain, dakwaan subsidairnya terbukti jika memenuhi setiap unsur dari: “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dalam putusan perkara a quo, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan primairnya tidak terbukti karena dianggap perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan dalam kapasitas perseorangan biasa, tetapi melalui kewenangan jabatan selaku menteri. Dengan itu, secara lebih tepat dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan kewenangan Pasal 3 UU Tipikor, bukan oleh orang perorangan umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Analisis Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP Baru terpenuhi. Dalam kesempatan ini, akan diberikan beberapa analisis terkait pertimbangan hukum a quo.

dokumentasi pribadi

Pertama, terkait unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi”. Majelis hakim menyatakan unsur ini terpenuhi karena tindakan Terdakwa bertujuan untuk menguntungkan korporasi, dalam hal ini adalah Google. Argumentasi yang digunakan bertumpu pada korelasi temporal antara penerbitan Permendikbud 5/2021 pada Februari 2021 dan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) pada Agustus hingga Oktober 2021, di mana Terdakwa tercatat sebagai pemegang saham perusahaan yang menerima rangkaian investasi tersebut dengan total nilai USD 786.999.428.

Terhadap dalil Advokat Terdakwa bahwa Google tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang diuntungkan karena tidak secara langsung menjual perangkat laptop, Majelis Hakim merespons dengan memperluas konstruksi menguntungkan korporasi, yakni bahwa keuntungan Google tidak harus berwujud keuntungan penjualan langsung, melainkan cukup melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional dan penguatan posisi investasi korporasinya di Indonesia.

Namun, patut untuk kemudian dicatat bahwa konstruksi demikian mengandung kelemahan karena pada dasarnya korelasi temporal antara penerbitan kebijakan dan masuknya investasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan kausal yang bersifat yuridis.

Dalam logika hukum pembuktian, post hoc ergo propter hoc, asumsi bahwa peristiwa yang terjadi lebih dahulu adalah penyebab peristiwa berikutnya, merupakan kesalahan penalaran yang tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa didukung bukti adanya quid pro quo (sesuatu untuk sesuatu) yang dapat diverifikasi secara objektif. Tidak hanya itu, perluasan makna “menguntungkan korporasi” tanpa batas normatif yang tegas, berpotensi bahwa hampir setiap kebijakan pemerintah yang secara tidak langsung menguntungkan perusahaan tertentu dan merugikan keuangan negara berpotensi dikriminalisasi.

Kedua, terkait unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Majelis hakim menyatakan unsur ini terpenuhi dengan argumentasi bahwa (i) keberadaan grup percakapan WhatsApp sejak tahun 2019 yang dianggap sebagai bukti perencanaan sistematis di luar struktur birokrasi formal; (ii) penempatan staf khusus menteri yang dinilai melampaui kewenangan normatifnya hingga mendominasi pengambilan keputusan kebijakan; dan (iii) peran konsultan yang secara aktif mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan ke sistem Chrome OS. Adapun mengenai mens rea, Majelis Hakim membangun kesimpulan niat melalui adanya asas kepercayaan atas penandatanganan Permendikbud dan constructive knowledge yang dilekatkan pada latar belakang Terdakwa sebagai pemegang saham PT AKAB.

Hal yang patut menjadi catatan untuk diskusi bersama adalah bahwa konstruksi mens rea melalui asas kepercayaan bersifat sirkular karena hakim menyimpulkan niat jahat dari perbuatan penandatanganan, lalu menggunakan niat yang telah disimpulkan itu untuk membuktikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan tindak pidana. Pada dasarnya, penalaran tersebut bersifat petitio principii yang tidak dapat diterima dalam logika pembuktian pidana. Lebih jauh, dalam urutan kronologis perkara, kebijakan ditetapkan terlebih dahulu, investasi masuk setelahnya, dan kerugian dihitung pada tahap berikutnya, Majelis Hakim belum menegaskan terkait titik waktu yang secara konkret membuktikan bahwa pada saat penandatanganan Permendikbud, Terdakwa telah memiliki niat tertentu untuk menguntungkan pihak tertentu. Hal ini berpotensi melanggar contemporaneity rule yang mensyaratkan mens rea hadir secara bersamaan dengan actus reus. Sementara itu, penerapan doktrin constructive knowledge untuk membangun mens rea pidana merupakan category mistake karena doktrin tersebut lazim beroperasi dalam ranah perdata dengan standar pembuktian yang lebih longgar dan tidak dapat disubstitusikan untuk memenuhi syarat dolus specialis yang dituntut oleh delik korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Ketiga, pertimbangan terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion mengemukakan bahwa (i) kausalitas antara tiga peristiwa yang didakwakan, kebijakan pengadaan, kerugian keuangan negara, dan investasi Google, tidak terpenuhi secara yuridis karena ketiganya merupakan peristiwa yang berdiri sendiri tanpa penghubung yang dapat diverifikasi; (ii) bukti percakapan WhatsApp yang tidak disertakan secara utuh tidak dapat dikualifikasikan sebagai meeting of minds; dan (iii) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya tidak berwenang mengadili kebijakan pemerintah yang termasuk dalam kategori acte de gouvernement karena menilai keabsahan substansi kebijakan adalah kompetensi yurisdiksi peradilan administrasi.

Namun, yang patut untuk diperhatikan adalah bahwa argumentasi dissenting ini tidak lepas dari keterbatasan yang perlu dikemukakan karena hakim memberikan penekanan yang terlalu berat pada ketiadaan direct evidence, seperti rekaman, foto, atau CCTV. Hal tersebut mengandung risiko mereduksi standar pembuktian korupsi menjadi terlalu formalistik dan tidak responsif terhadap karakter intrinsik kejahatan kerah putih (white collar crime) karena korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dengan kapasitas institusional yang besar, hampir secara struktural tidak meninggalkan jejak bukti langsung yang eksplisit. Penentuannya harus pada kualitas dan keutuhan rantai inferensi yang dibangun dari bukti-bukti tersebut.

Catatan Kritis

Dalam perkara a quo, mens rea dikonstruksi oleh Majelis Hakim bukan dari bukti niat yang hadir pada saat perbuatan dilakukan, melainkan dari fakta-fakta post hoc, yakni masuknya investasi Google setelah kebijakan ditetapkan yang kemudian dibaca secara retroaktif sebagai manifestasi kehendak pidana. Pendekatan demikian sejatinya secara struktural membalik beban logika pembuktian karena dibanding jaksa membuktikan niat lalu menghubungkannya dengan perbuatan, Majelis Hakim justru menyimpulkan niat dari akibat yang terjadi jauh setelah perbuatan selesai dilakukan.

Lebih jauh, konflik kepentingan struktural yang melekat pada diri Terdakwa, sebagai eks-pelaku usaha di sektor yang bersinggungan dengan kebijakan yang diambilnya merupakan kondisi yang relevan untuk menilai legitimasi dan akuntabilitas administratif suatu kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya berkualitas sebagai bukti perbuatan pidana. Mencampurkan kedua kategori ini tanpa distingsi yang tegas merupakan kesalahan konseptual yang berimplikasi serius karena setiap pejabat publik yang berlatar belakang pengusaha berpotensi dipidana semata berdasarkan korelasi temporal antara kebijakannya dan pertumbuhan investasi di sektor bisnisnya terdahulu.

Sistem hukum yang tidak mampu menarik garis tegas antara mal-administrasi, konflik kepentingan, dan korupsi pidana akan menghasilkan ketidakpastian hukum yang kontraproduktif, baik bagi tata kelola pemerintahan maupun bagi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan itu sendiri. Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan meski langit akan runtuh adalah prinsip yang agung, tetapi keadilan yang dimaksud hanya dapat ditegakkan di atas pondasi pembuktian yang kokoh, rantai kausalitas yang utuh, dan penalaran hukum yang terbebas dari inferensi yang melompat.