Redefinisi Korupsi: Menyempitkan Korupsi Menjadi Suap?
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden menyetujui kajian DEN untuk menyelaraskan definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan UNCAC. Inti usulannya adalah korupsi dibatasi pada penyuapan, "jadi tidak bicara mengenai kerugian negara". Luhut merujuk "UN Charter", menyebut Indonesia satu-satunya negara yang memidana kerugian negara, dan menilai unsur itu membebani Danantara.
Sejak 2 Januari 2026, unsur kerugian negara diatur Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, pengganti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kerangka Normatif
Pasal 603 KUHP:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana [...]"
Pasal 604 KUHP:
"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana [...]"
UNCAC (diratifikasi dengan UU 7/2006). Bab III memuat, antara lain, "Bribery of national public officials" (Pasal 15), "Embezzlement, misappropriation or other diversion of property by a public official" (Pasal 17), "Trading in influence" (Pasal 18), "Abuse of functions" (Pasal 19), dan "Illicit enrichment" (Pasal 20).
Pasal 3 ayat (2):
"For the purposes of implementing this Convention, it shall not be necessary, except as otherwise stated herein, for the offences set forth in it to result in damage or harm to state property."
Pasal 17:
"Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally, the embezzlement, misappropriation or other diversion by a public official for his or her benefit or for the benefit of another person or entity, of any property, public or private funds or securities or any other thing of value entrusted to the public official by virtue of his or her position."
Pasal 19:
"Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, the abuse of functions or position, that is, the performance of or failure to perform an act, in violation of laws, by a public official in the discharge of his or her functions, for the purpose of obtaining an undue advantage for himself or herself or for another person or entity."
Pasal 65 ayat (2):
"Each State Party may adopt more strict or severe measures than those provided for by this Convention for preventing and combating corruption."
Piagam PBB, Pembukaan:
"to establish conditions under which justice and respect for the obligations arising from treaties and other sources of international law can be maintained"
SDG Target 16.5: "Substantially reduce corruption and bribery in all their forms." Metadata indikator suap 16.5.1 mencatat indikator itu "does not cover other forms of corruption, such as 'grand corruption'".
Pembanding, Filipina: RA 3019 Sec. 3(e):
"Causing any undue injury to any party, including the Government, or giving any private party any unwarranted benefits, advantage or preference in the discharge of his official administrative or judicial functions through manifest partiality, evident bad faith or gross inexcusable negligence."
Analisis Kritis
Jika kita membedah kutipan-kutipan otentik di atas, premis yang diajukan oleh DEN justru menemui jalan buntu pada tiga titik fundamental.
Pertama, miskonsepsi terhadap UNCAC. Klaim bahwa UNCAC menyamakan korupsi murni sebagai suap adalah keliru. UNCAC menggunakan pendekatan inventarisasi perbuatan. Suap (bribery) memang diatur dalam Pasal 15. Namun, Pasal 17 secara mandatory ("shall adopt") mewajibkan negara peserta untuk memidana penggelapan (embezzlement) oleh pejabat publik atas dana atau properti. Ketika penggelapan uang negara dilarang, bukankah esensinya adalah mencegah kerugian entitas negara tersebut?
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) UNCAC yang sering dikutip untuk menolak unsur kerugian negara sebenarnya hanya menyatakan bahwa kerugian negara tidak perlu menjadi syarat mutlak (it shall not be necessary). Frasa ini bermakna memperluas jangkauan pemidanaan (bahwa korupsi bisa terjadi tanpa harus menunggu ada kerugian negara, misalnya dalam kasus suap), bukan melarang negara untuk mengatur delik kerugian negara. Bahkan, Pasal 65 ayat (2) UNCAC memberikan kedaulatan bagi negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat dari konvensi.
Kedua, kesalahan rujukan pada Piagam PBB. Merujuk "UN Charter" untuk mendefinisikan korupsi adalah logical fallacy dalam hukum tata negara internasional. Piagam PBB tidak mengatur definisi korupsi. Relevansinya hanya pada kewajiban anggota PBB untuk menghormati perjanjian internasional yang diratifikasinya.
Ketiga, mitos "Indonesia satu-satunya negara". Klaim bahwa hanya Indonesia yang memidana kerugian negara terbantahkan oleh hukum Filipina (RA 3019) yang secara tegas memidana pejabat yang menyebabkan "undue injury" kepada pemerintah. Kekhasan penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada keberadaan pasal tersebut, melainkan pada penerapannya yang sering kali mengaburkan antara kerugian bisnis murni dan kerugian akibat niat jahat (mens rea).
Menimbang Pro dan Kontra
Setiap perubahan drastis dalam hukum pidana membawa dua sisi mata uang. Narasi redefinisi ini memiliki alasan valid di satu sisi, namun menyimpan bahaya impunitas di sisi lain.
Keuntungan Redefinisi. Gagasan pemerintah ini positif dalam hal menjamin kepastian hukum. Selama ini, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kerap menjadi "pasal karet" yang ditafsirkan secara inkonsisten oleh penegak hukum. Hal ini berujung pada kriminalisasi keputusan bisnis (business judgment rule). Kerugian BUMN akibat fluktuasi pasar kerap disamakan dengan korupsi, yang pada akhirnya melumpuhkan keberanian direksi entitas strategis untuk mengambil keputusan investasi. Menghapus unsur kerugian dan fokus pada suap dapat menggeser prioritas aparat ke arah penindakan korupsi transaksional yang lebih nyata.
Risiko dan Celah Hukum. Menyempitkan korupsi menjadi sekadar suap akan menciptakan celah impunitas masif. Jika kerugian negara bukan lagi korupsi, bagaimana negara menghukum pejabat yang menggelapkan anggaran atau melakukan mark-up proyek tanpa ada bukti transaksi suap kepada dirinya? Perilaku penggelapan ini akan kehilangan dasar pidana khusus yang kuat. Selain itu, skema pemulihan aset (asset recovery) akan lumpuh. Hukum Indonesia mengaitkan pembayaran pidana "uang pengganti" langsung dengan seberapa besar kerugian keuangan negara yang terjadi. Jika unsur kerugian negara dihapus, dasar pijakan hakim untuk merampas aset hasil mark-up atau penggelapan menjadi hilang. Hal ini ironis, mengingat Putusan MK No. 142/PUU-XXII/2024 justru meminta perumusan ulang UU Tipikor tidak boleh mengurangi sifat korupsi sebagai extraordinary crime.
Kesimpulan dan Catatan Penting ke Depan
Bagi perumus kebijakan, ada beberapa hal krusial yang harus diperhatikan.
Jalur Konstitusional yang Benar: Perubahan definisi delik hanya dapat dilakukan secara sah melalui revisi Undang-Undang (baik KUHP baru maupun UU Tipikor), bukan sekadar kajian instansi atau kebijakan eksekutif, serta wajib melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Harmonisasi UNCAC secara Menyeluruh: Jika niatnya adalah menyelaraskan diri dengan UNCAC, pemerintah seharusnya tidak mengurangi delik, melainkan menambah delik yang belum diatur Indonesia, seperti memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), memperdagangkan pengaruh (trading in influence), dan suap di sektor swasta.
Perkuat Business Judgment Rule: Alih-alih menghapus pasal kerugian negara, pemerintah harus mempertegas batas Safe Harbour (perlindungan) bagi pengambil kebijakan. Selama sebuah kerugian lahir dari iktikad baik, didasari informasi yang memadai, dan nihil benturan kepentingan, hal itu mutlak bukan korupsi.
Memperbaiki Unsur Kesalahan: Penggelapan dan penyalahgunaan wewenang harus tetap menjadi tindak pidana korupsi. Syarat utamanya adalah aparat harus bisa membuktikan secara konkret adanya kesengajaan (dolus) dan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage), dengan kerugian negara bergeser perannya sebagai pemberat hukuman dan parameter utama restitusi uang pengganti.
Menyelaraskan hukum nasional dengan standar global tidak bermakna mereduksi perlawanan. Reformasi hukum korupsi harus diarahkan untuk mempertajam bidikan terhadap niat jahat, bukan memangkas jaring untuk membiarkan penggelapan lolos begitu saja.

