Refleksi Putusan MK 40/PUU-XXIV/2026: Mutu Pendidikan adalah yang Utama
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya tidak dibaca sebagai penolakan terhadap hak anak untuk memperoleh pangan bergizi. Putusan a quo justru menempatkan dua hak konstitusional secara proporsional, yakni hak atas pendidikan yang layak dan kepentingan anak atas kesehatan serta gizi. Mahkamah tidak mengoreksi tujuan MBG, tetapi mengoreksi cara pemerintah memasukkan program tersebut ke dalam anggaran pendidikan.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Norma penjelasan tersebut memasukkan “program makan bergizi” pada lembaga pendidikan ke dalam pengertian pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Mahkamah menyatakan pengaturan tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 karena ketentuan tersebut masih diberlakukan bagi APBN 2026, tetapi untuk selanjutnya MBG harus dipisahkan dari definisi dan alokasi anggaran pendidikan, paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan ini patut dibaca sebagai peringatan keras terhadap kecenderungan negara memperlakukan mandat anggaran pendidikan 20% sebagai angka yang bisa diisi oleh hampir semua program yang menyentuh sekolah. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Pertanyaannya adalah apakah memberi makan siswa sama dengan membiayai pendidikan?
Pendidikan Bukan Keranjang Serba Guna
Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa anak lapar sulit belajar. Gizi buruk menurunkan konsentrasi, memperbesar risiko putus sekolah, dan menggerus kesempatan anak untuk berkembang. Dalam arti substantif, MBG memang dapat menjadi faktor penunjang pendidikan. Jadi ketika kita menolak hubungan antara makanan dan proses belajar adalah pandangan yang ahistoris sekaligus tidak manusiawi.
Namun, hubungan penunjang tidak otomatis menjadikan suatu program sebagai komponen inti anggaran pendidikan. Dalam hal inilah letak ketepatan putusan MK. Pendidikan memiliki kebutuhan langsung yang tidak dapat terus-menerus ditunda, seperti ruang kelas yang layak, akses buku, pemerataan sekolah, kesejahteraan guru, hingga penguatan mutu pembelajaran. Para pemohon dalam perkara a quo menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya dipakai langsung bagi kebutuhan inti tersebut.
Ketika semua program yang berkaitan secara tidak langsung dengan keberhasilan belajar dapat dibebankan kepada anggaran pendidikan, batas konstitusional 20% akan mengalami kehilangan makna. Hari ini makan bergizi, besok mungkin transportasi, layanan kesehatan, pembangunan jalan menuju sekolah, atau program lain yang sama-sama dapat diklaim menopang pendidikan. Akhirnya, yang tersisa dari anggaran pendidikan bukan lagi pembiayaan pendidikan, melainkan hanyalah berupa keranjang fiskal serba guna.
Kelonggaran MK yang Problematis
Meski arah putusan patut diapresiasi, terdapat bagian problematis pada masa transisinya. Mahkamah membiarkan pembiayaan MBG dari pos pendidikan tetap berlaku dalam APBN 2026 dan memberikan tenggat pemisahan paling lambat APBN 2028. Pertimbangan MK adalah bahwa pengeluaran MBG secara langsung dari komponen anggaran pendidikan 2026 dapat menyebabkan angka mandatory spending pendidikan 20 persen tidak terpenuhi dalam APBN yang sudah berlaku.
Secara pragmatis, pertimbangan itu dapat dipahami. APBN bukan dokumen sederhana sehingga perubahan mendadak tentu dapat memengaruhi desain defisit, belanja kementerian dan lembaga, transfer, serta program yang sedang berjalan. Mahkamah terlihat memilih kehati-hatian institusional agar koreksi konstitusional tidak menghasilkan kekacauan fiskal baru.
Namun, secara prinsip, kelonggaran tersebut menyisakan kegelisahan. Jika suatu norma dinilai bertentangan dengan konstitusi karena menyimpangkan tujuan anggaran pendidikan, mengapa penyimpangan tersebut masih dapat dipertahankan hingga dua tahun? Dalam hal ini putusan a quo menghadapi paradoks karena putusa a quo mengakui bahwa hal tersebut melanggar konstitusi, tetapi pada sisi lain pelanggaran tersebut tetap diberi waktu untuk terus bekerja dalam praktik.
Adagium ubi jus ibi remedium di mana ada hak, di situ harus tersedia pemulihan perlu menjadi pengingat. Hak atas pendidikan bukan sekadar hak atas angka 20% di atas kertas. Hak tersebut menuntut pemulihan nyata bagi sekolah, guru, murid, dan daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas serta mutu layanan. Jika anggaran pendidikan murni menyempit karena MBG, penundaan pemisahan anggaran berarti penundaan pemulihan atas hak tersebut.
Hal Krusial yang Patut Diperhatikan
Persoalan sesungguhnya adalah bukan “MBG atau pendidikan”, tetapi justru sumber pembiayaan apa yang paling adil bagi program gizi nasional, tanpa mengurangi inti pendidikan dan tanpa mengorbankan layanan dasar lain?
Putusan MK seharusnya menjadi kesempatan untuk membenahi satu kebiasaan lama, yakni memenuhi mandat konstitusi secara nominal, tetapi mengaburkan substansi pelayanan publik. Pendidikan tidak boleh menjadi keranjang bagi semua belanja yang kebetulan menyentuh anak sekolah.
Putusan MK telah membuka pintu koreksi. Kini tanggung jawab politik berada pada pemerintah dan DPR agar tidak menunggu sampai 2028 untuk melakukan sesuatu yang secara jelas telah melanggar konstitusi.

