Tarif Tetap, Beban Naik: Paradoks PPh Final UMKM

Timoty Ezra Simanjuntak adalah Advokat dan Managing Partner di S&P Law Office yang berfokus pada penanganan berbagai isu hukum bisnis, litigasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baru baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang berpengaruh terhadap iklim investasi dan ekonomi. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026). Melalui PP ini pemerintah kemudian menyesuaikan target sasaran Pajak Penghasilan 0.5%. Namun, banyak yang mengartikan bahwa terbitnya PP tersebut sebagai “kenaikan Pajak UMKM”. Padahal, apabila ditelaah lebih lanjut yang berubah bukannya tarif pajak, tetapi tiga hal krusial yang lebih halus, tetapi sejatinya berdampak luas bagi masyarakat. Ketiga hal tersebut adalah siapa yang berhak menikmati tarif tersebut, bagaimana ambang omzet 4,8 miliar dihitung, dan berapa lama fasilitas tersebut dapat dipakai. Hal ini mengakibatkan beban pajak riil sebagian pelaku usaha naik tanpa pemerintah menyentuh anga tarifnya. Desain baru ini memang lahir dari niat yang masuk akal, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menutup penghindaran pajak, tetapi desain dan waktu pemberlakuannya berisiko kontraproduktif bagi agenda formalisasi UMKM, terlebih di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu.

Sejatinya PP tersebut memang memiliki sisi positif yakni dihapuskannya jangka waktu yang sebelumnya ada pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi batas waktu umum bagi golongan yang masih berhak menerima. Namun, secara bersamaan PP tersebut kemudian mempersempit ruang bagi penerima fasilitas tersebut. Sebelumnya, dalam PP 55/2022 memberikan fasilitas kepada orang pribadi sekaligus badan berbentuk koperasi, CV, Firma, perseroan terbatas, dan badan usaha milik desa kini dipersempit hanya menjadi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Sedangkan untuk CV, Firma, dan PT biasa dikeluarkan dari skema dan hanya diberikan masa transisi sampai jangka waktu lamanya berakhir.
Namun, dalam setiap aturan tidak tentu terdapat sisi yang dinilai menggerus hak pelaku usaha, yakni pertama naiknya beban pajak efektif bagi kelompok yang tergusur. Tarif PPh Badan sebesar 22 % memang terlihat jauh lebih tinggi daripada 0,5 persen, tetapi kedua angka tersebut sejatinya tidak dapat diperbandingkan secara langsung karena dasar pengenaannya yang berbeda. PPh Final dihitung dari peredaran bruto alias omzet, sedangkan PPh Badan dihitung dari penghasilan kena pajak atau laba neto fiskal yang harus ditentukan lebih dulu melalui pembukuan. Justru di situlah letak daya tarik skema 0,5 persen: kemudahan administrasi dan kepastian penghitungan. Begitu masa transisi pada Pasal II berakhir, CV, firma, dan PT kecil yang dikeluarkan dari skema harus beralih ke mekanisme PPh Badan menurut Pasal 17 dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang jauh lebih kompleks seperti harus menyelenggarakan pembukuan, menyusun laporan keuangan, dan menghitung laba neto fiskal lebih dahulu. Lebih dari itu, bagi usaha dengan tingkat keuntungan tinggi, perpindahan dasar pengenaan dari omzet ke laba neto justru menaikkan jumlah pajak yang terutang, sebab tarif final atas omzet selama ini menghasilkan beban yang relatif ringan bagi mereka. Tambahan pajak dan biaya kepatuhan ini mengurangi dana yang semestinya tersedia untuk ekspansi dan pada gilirannya menjadi salah satu faktor yang ditimbang investor ketika menilai efisiensi serta daya tarik sebuah usaha sebagai sasaran penanaman modal.
Kedua, menyentuh prinsip keadilan yang lebih mendasar. Melalui perubahan ini, dua usaha dengan substansi ekonomi dan omzet identik dapat dilakukan berbeda semata karena bentuk hukumnya. Misalnya seorang perorangan beromzet Rp4 miliar tetap menikmati tarif 0,5 persen, sementara CV atau PT Kecil dengan omzet yang sama harus menggunakan tarif umum. Padahal antara keduanya menanggung risiko pasar yang sama dan melayani pelanggan yang sama pula. Padahal prinsip keadilan horizontal menghendaki beban pajak mengikuti kemampuan ekonomi, bukan pilihan bentuk badan. Ketika bentuk hukum menjadi penentu besar-kecilnya pajak, wajib pajak terdorong memilih struktur usaha demi pertimbangan fiskal alih-alih kebutuhan bisnis yang sesungguhnya sebuah distorsi yang semestinya dihindari oleh sistem pajak yang netral.
Keempat, dari distorsi tersebut sejatinya diam diam menghukum upaya naik kelas. Negara yang sebelumnya mendorong UMKM untuk berbadan hukum agar lebih mudah mengakses kredit perbankan justru melalui PP ini pelaku usaha yang berusaha berkonsolidasi menjadi CV, firma, atau PT fasilitas 0,5 persen akan hilang. Rasionalitas yang muncul justru bertahan sebagai orang pribadi, atau memecah usaha ke beberapa perseroan perorangan, alih-alih membentuk entitas yang lebih besar dan transparan. Ini berlawanan dengan semangat kemudahan berusaha.
Kelima, adanya ketidakpastian regulasi. Dalam delapan tahun, ketentuan PPh final UMKM telah berganti tiga kali mulai dari PP 23 Tahun 2018, ke PP 55 Tahun 2022, lalu PP 20 Tahun 2026. Frekuensi perubahan ini, ditambah dengan adanya kerumitan aturan baru, menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana jangka menengah. Kekhawatiran soal investasi di sini bukan tentang investor asing yang hengkang dari Indonesia melainkan dua hal lain yang lebih membumi yakni menurunnya efisiensi usaha sebagai sasaran penanaman modal sebagaimana diuraikan di muka, dan tergerusnya kepercayaan pelaku usaha domestik serta calon wirausaha untuk membesarkan usahanya ketika aturan main terus berubah. Memberlakukan perubahan sebesar ini di tengah daya beli yang sedang lesu hanya memperbesar potensi salah waktu.
PP tersebut memang menghadirkan sisi baik seperti pencabutan Pasal 59 memberi kepastian yang lama dinanti dan kehendak menutup celah pemecahan usaha pun tujuan yang sah. Namun, tujuan yang sah tidak otomatis membenarkan setiap desain yang dipilih untuk mencapainya. Menjadikan bentuk badan sebagai penentu beban pajak dan menghukum upaya naik kelas adalah harga yang terlalu mahal, terlebih bila ditagih di waktu yang salah. Oleh karena itu, kritik ini bukan ajakan menolak seluruh isi PP 20/2026, melainkan dorongan menyempurnakannya lewat aturan pelaksana dan revisi ke depan. Pajak yang adil bagi UMKM bukan sekadar soal tarif yang dipertahankan, melainkan apakah aturan di sekelilingnya membuat usaha kecil lebih mudah tumbuh atau justru sebaliknya.
