Konten dari Pengguna

Utang Negara di Balik Padamnya Listrik Rakyat

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Quid leges sine moribus vanae proficiunt, apa gunanya hukum tanpa moral yang menyertainya? Indonesia baru saja menyaksikan dua peristiwa yang seharusnya menghentak kesadaran bersama. Pada Jumat malam, 22 Mei 2026 pukul 18.44 WIB, sistem transmisi 275 kV Muara Bungo, Sungai Rumbai di Jambi mengalami gangguan. Satu titik putus kemudian diikuti dengan power swing, osilasi tegangan dan frekuensi masif, menjalar ke seluruh sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara dan Selatan. Dalam hitungan menit, provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau jatuh dalam kegelapan. Lebih dari 8,3 juta pelanggan PLN kehilangan aliran listrik. Pemadaman berlangsung hingga 24 Mei 2026 yang sempat diikuti dengan pemadaman parsial susulan akibat defisit daya saat beban puncak. Dampaknya terdapat korban jiwa akibat keracunan karbon monoksida dari genset dan tenggelam di sungai. Selain itu, kerugian bisnis juga dirasakan karena terhambatnya seluruh aktivitas.

sumber: Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/piro4d-2707530/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3121677">PIRO 4D</a> dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3121677">Pixabay</a>
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/piro4d-2707530/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3121677">PIRO 4D</a> dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3121677">Pixabay</a>

Kurang dari sebulan kemudian, giliran Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Pada Juni 2026, pemadaman bergilir melanda wilayah-wilayah di Jawa akibat kekurangan pasokan medium rank coal ke pembangkit-pembangkit PLN. Di beberapa daerah, pemadaman berlangsung 3 hingga 5 jam. Industri baja di Jawa Timur diprediksi kehilangan produksi hingga 1.200 ton. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengakui bahwa pasokan batu bara untuk produksi listrik telah menipis pada Juni 2026, dari target 154 juta ton, hanya 141 juta ton yang terealisasi. Selain itu, kondisi diperparah dengan keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan serta gangguan teknis pada sejumlah PLTU dan PLTGU. Ironisnya, sistem Jamali memiliki reserve margin hingga 30 persen yang semestinya mampu menyerap gangguan tunggal tanpa perlu memadamkan pelanggan sama sekali.

Atas insiden tersebut, PLN meminta maaf kepada masyarakat. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, secara terbuka mendesak evaluasi menyeluruh atas rantai pasok batubara domestik, sembari mengingatkan ironi bahwa negara pengekspor batubara terbesar dunia justru gagal memasok kebutuhan pembangkitnya sendiri. Dua insiden dalam dua bulan berturut-turun menunjukkan history repeats itself, and that's one of the things that's wrong with history.

Kapasitas Bertumbuh, Tetapi Tidak dengan Keandalan

Secara statistik, kapasitas terpasang pembangkit listrik Indonesia terlihat sangat menakjubkan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit nasional tumbuh dari 83,8 GW pada tahun 2022, sebanyak 91,2 GW pada 2023, naik lagi menjadi 100,6 GW pada 2024, hingga 107,51 GW pada akhir 2025 dengan pertumbuhan 6,8% dalam setahun. Dari total tersebut, kapasitas energi baru terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW, atau sekitar 14,5% dari total kapasitas terpasang yang didominasi PLTA sebesar 7.587 MW, bioenergi sebesar 3.148 MW, panas bumi sebesar 2.744 MW, dan surya sebesar 1.494 MW.

Namun, data tersebut hanyalah ilusi. Porsi batubara dalam bauran energi primer nasional masih bertahan di 39,48 persen per semester I/2024, sedangkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer baru menyentuh sekitar 15 persen pada 2024. Kemudian diperparah dengan kebutuhan listrik nasional diproyeksikan melonjak dari 539 TWh pada 2025 menjadi 1.813 TWh pada 2060, lebih dari tiga kali lipat, di saat rapuhnya pasokan energi dan gangguan transmisi.

Antara Kemandirian dan Ketergantungan Atas Energi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007) sesungguhnya telah menegaskan filosofi ketahanan energi sebagai staats plicht, yaitu kewajiban konstitusional negara, tidak hanya sekedar hukum di atas kertas.

Pasal 3 UU 30/2007 secara tegas telah menyatakan tujuan dalam penggunaan energi bahwa terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, tersedianya sumber energi dari dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, dan tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi. Kemudian, Pasal 5 UU 30/2007 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional. Dalam Pasal 6 UU 30/2007 menambahkan bahwa dalam kondisi darurat energi yang mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial, dan/atau ekonomi, Pemerintah wajib melaksanakan penanggulangan yang diperlukan. Pasal yang paling mendasar terlihat dalam Pasal 19 UU 30/2007 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh energi.

UU a quo menjadi kontrak sosial antara negara dan rakyat. Negara berkewajiban menyediakan energi dan rakyat berhak memperolehnya. Ketika listrik padam sebagaimana dua peristiwa berulang tersebut, negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dan kegagalan ini bukanlah kegagalan teknis semata, melainkan kegagalan struktural, kegagalan kebijakan, dan kegagalan moral.

The Gap Between Promise and Performance

Terulangnya insiden blockout disebabkan adanya empat kelemahan fundamental. Pertama, kelemahan struktural infrastruktur. Terlihat bahwa sistem kelistrikan di Indonesia masih terfragmentasi. Supergrid yang direncanakan dalam RUKN penghubung antara Sumatera–Jawa pada 2029 dan Kalimantan–Jawa pada 2040, hingga saat ini masih dalam angan belaka. Selain itu, terlihat ketika satu titik kelistrikan di Jambi berimbas pada mayoritas pulau Sumatera.

Kedua, ketergantungan batu bara yang tidak terputus. Saat ini Indonesia bukan kekurangan batu bara secara volume karena target produksi 2026 mencapai 600 juta ton. Namun, PLN kekurangan batu bara dengan spesifikasi yang tepat, yaitu medium-rank coal dengan GAR di atas 5.000 kcal/kg. Quality mismatch telah menjadi celah struktural selama bertahun-tahun. Ketika pasokan batu bara jenis ini tersendat menyebabkan pembangkit-pembangkit PLN berhenti dan pada akhirnya rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Ketiga, target KEN yang ambisius di atas kertas, tetapi lemah di lapangan. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai penurunan target EBT menyiratkan lemahnya komitmen untuk melakukan transisi energi dan sarat kepentingan untuk mempertahankan energi fosil.

Keempat, monopoli PLN dan moral hazard. Struktur kelistrikan yang tersentralisasi pada satu BUMN, tanpa kompetisi yang memadai dan akuntabilitas publik yang tajam, menciptakan moral hazard klasik. Kerugian akibat kegagalan pasokan dieksternalisasi kepada konsumen, sementara kompensasi yang diberikan jauh dari sepadan dengan kerugian ekonomi riil yang diderita rumah tangga dan pelaku usaha.

Lex Dura, Sed Ita Scripta

Pemadaman listrik di Sumatera dan Jawa menunjukkan perlunya penguatan ketahanan energi melalui audit cadangan penyangga energi, percepatan pembangunan supergrid dan smart grid, reformasi rantai pasok batubara domestik, serta diversifikasi sumber pembangkit. Sebab, energy security is not just about megawatts; it is about the architecture of power, physical, political, and institutional. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas energi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 UU Energi harus diwujudkan melalui sistem ketenagalistrikan yang andal, tangguh, dan berkelanjutan.