Konten dari Pengguna

UU Reforma Agraria: Dari Janji Hukum ke Keadilan di Atas Tanah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay

Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 patut disambut sebagai langkah penting. Indonesia kini memiliki momentum untuk menangani ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria secara lebih terpadu. Namun, ukuran keberhasilannya bukanlah selesainya pembahasan di parlemen, melainkan seberapa cepat dan adil negara memulihkan hak warga, menyelesaikan konflik, serta mencegah sengketa yang sama terulang. Dalam kerangka itulah undang-undang ini perlu didukung sekaligus dikawal secara kritis.

Landasan Keadilan Agraria

Secara konstitusional, reforma agraria berangkat dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur terkait bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh berhenti sebagai pembenaran bagi negara untuk mengatur atau menerbitkan izin. Kewenangan itu mengandung kewajiban untuk memastikan hasil pengelolaan sumber daya benar-benar memberi manfaat yang adil kepada rakyat, termasuk mereka yang selama ini hidup dan bekerja di atas tanah yang disengketakan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah meletakkan asas bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. UUPA juga tidak membenarkan pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas hingga merugikan kepentingan umum. Karena itu, reforma agraria tidak dapat direduksi menjadi penerbitan sertifikat. Legalisasi hak memang penting untuk kepastian hukum, tetapi ia berbeda dari pembenahan struktur penguasaan tanah. Mensertifikatkan keadaan yang timpang tanpa mengoreksi sumber ketimpangannya justru dapat membuat ketidakadilan tampak sah secara administratif.

Arah tersebut sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan itu menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum sebagai prinsip, sekaligus mengamanatkan penyelesaian konflik agraria yang telah terjadi serta antisipasi terhadap konflik baru. Dengan demikian, penyelesaian sengketa bukan unsur tambahan dalam reforma agraria, tetapi merupakan salah satu alasan mendasar mengapa pembaruan agraria harus dijalankan.

Mengapa UU Pengaturan Reforma Agraria Penting

Kekuatan UU Pengaturan Reforma Agraria terletak pada peluangnya menghubungkan beberapa pekerjaan yang selama ini sering berjalan sendiri-sendiri, seperti penataan penguasaan tanah, penentuan penerima manfaat, penyelesaian konflik, perlindungan hak, dan pemberdayaan ekonomi. Pokok pengaturan yang disampaikan setelah persetujuan DPR mencakup penetapan lokasi prioritas berdasarkan, antara lain, ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, dan kemiskinan. Regulasi ini juga mengarah pada penyelesaian konflik melalui mekanisme yang efektif, transparan, dan berkeadilan, dengan perhatian pada pemulihan hak serta hubungan sosial.

Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena konflik agraria jarang hanya berupa pertanyaan tentang siapa memegang dokumen. Dalam sebuah sengketa dapat terdapat riwayat penguasaan turun-temurun, perubahan batas wilayah, izin yang bertumpang tindih, kehilangan sumber penghidupan, atau hubungan yang timpang antara warga dan pihak yang lebih kuat. Kepastian hukum tetap diperlukan, tetapi kepastian yang hanya membaca arsip tanpa memeriksa kenyataan sosial berisiko mengabadikan masalah. Dalam semangat adagium summum ius, summa iniuria, penerapan hukum yang amat kaku dapat berujung pada ketidakadilan, prosedur harus melayani tujuan keadilan, bukan menggantikannya.

Karena itu, harapan agar persoalan tanah segera diselesaikan harus diterjemahkan menjadi tata kerja yang nyata. Setiap pengaduan semestinya memiliki pintu masuk yang jelas, tenggat pemeriksaan, kesempatan bagi semua pihak untuk menunjukkan bukti, keputusan yang beralasan, serta mekanisme untuk memastikan hasilnya dilaksanakan. Mediasi dapat menjadi jalan penting, tetapi musyawarah tidak boleh berarti pihak yang lemah diminta menerima hasil karena tidak sanggup menanggung biaya dan lamanya konflik. Jika hak seseorang atau suatu komunitas telah dilanggar, prinsip ubi jus ibi remedium, di mana ada hak, harus tersedia pemulihan, menuntut lebih dari sekadar berita acara perdamaian.

Lembaga yang Harus Bekerja

Salah satu unsur paling menentukan ialah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA, yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perlu dicatat, nama ini berbeda dari gagasan awal Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN: nomenklaturnya berubah dalam pembahasan sebelum pengesahan. LPRA disebut memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria; dewan pengawas juga direncanakan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Menurut penjelasan Menteri ATR/BPN, mediasi konflik komunal seperti sengketa masyarakat dengan korporasi atau BUMN diarahkan ke LPRA, sedangkan perkara individual tetap ditangani ATR/BPN.

Pembentukan lembaga baru itu menjanjikan koordinasi yang lebih kuat, tetapi tidak otomatis menyelesaikan sengketa. LPRA harus mempunyai pembagian kewenangan yang terang dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, serta instansi yang mengurus kehutanan dan aset negara. Tanpa kejelasan tersebut, warga justru dapat dipindahkan dari satu meja ke meja lain. Pengaturan turunannya perlu memastikan LPRA memiliki sumber daya, akses terhadap data, prosedur penanganan perkara, dan kemampuan menindaklanjuti rekomendasi, bukan hanya kewenangan yang baik di atas kertas. Pemerintah telah menyatakan akan menyusun aturan turunan, termasuk pengaturan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria.

Pengawalan publik juga harus menyentuh cara lembaga itu bekerja. Data konflik dan perkembangan penanganannya perlu dibuka sejauh tidak membahayakan pihak terdampak. Masyarakat harus dapat mengetahui mengapa suatu wilayah diprioritaskan, atas dasar apa klaim dinilai, dan mengapa suatu penyelesaian dipilih. Perwakilan petani, masyarakat adat, perempuan, nelayan, dan kelompok terdampak lain perlu didengar sejak pemetaan masalah, bukan baru diminta hadir setelah rancangan keputusan selesai.

Pengawalan yang Kritis

Dukungan terhadap UU ini tidak mengharuskan kita menutup mata terhadap kritik. BBC News Indonesia mencatat bahwa pembahasannya berlangsung kurang dari satu bulan. Sebagian organisasi masyarakat sipil menyambut pengesahan itu sebagai kemajuan, sementara koalisi lain mempertanyakan kecukupan waktu bagi warga terdampak untuk menelaah rumusan akhir dan menyampaikan masukan yang bermakna. Kritik juga muncul terhadap potensi penyempitan reforma agraria menjadi urusan administrasi serta cara hak masyarakat adat ditempatkan dalam rancangan yang mereka telaah. Karena naskah resmi pascapengesahan belum tersedia secara publik dalam laporan tersebut, penilaian atas bunyi pasal final harus dilakukan dengan hati-hati.

Justru karena undang-undang ini menjanjikan banyak hal, pengawalannya perlu terukur. Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan dan membuka naskah resmi beserta aturan pelaksana agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara tujuan dan rumusan hukumnya. Kedua, LPRA harus diberi ukuran kinerja yang berpusat pada hasil, yakni konflik yang benar-benar selesai, hak yang dipulihkan, tanah yang didistribusikan secara adil, dan penghidupan penerima manfaat yang membaik. Ketiga, penataan aset harus berjalan bersama penataan akses, dukungan ekonomi yang memungkinkan tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan aset yang kembali terlepas karena penerimanya tidak memiliki sarana untuk mengelolanya.

Pada akhirnya, sikap yang tepat terhadap UU Pengaturan Reforma Agraria adalah optimisme yang menuntut pertanggungjawaban. Payung hukumnya memberi harapan untuk menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan. LPRA dapat menjadi tempat warga mencari jalan keluar yang lebih jelas. Namun, keduanya baru bermakna apabila negara berani memeriksa akar ketimpangan, mendengar pihak yang terdampak, memulihkan hak secara nyata, dan menjalankan putusannya hingga tuntas. UU ini sudah memberi pijakan. Sekarang, yang harus dijaga adalah agar reforma agraria sungguh hadir di atas tanah, bukan berhenti sebagai keberhasilan di atas kertas.