Kesenjangan Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan

Mahasiswa fakultas hukum universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sahata Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan individual atau kejadian insidental, melainkan fenomena sosial yang berakar kuat dalam struktur ketimpangan gender. Dalam berbagai konteks sosial, budaya, dan ekonomi, perempuan masih ditempatkan dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang, yang pada akhirnya menjadi lahan subur bagi terjadinya kekerasan berbasis gender.
Kesenjangan gender merujuk pada perbedaan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang diterima perempuan dibandingkan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga pengambilan keputusan. Ketimpangan ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga simbolik, seperti dalam konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai makhluk “lemah”, “bergantung”, atau “tidak rasional”. Narasi semacam ini memperkuat subordinasi perempuan dan menormalisasi tindakan kekerasan sebagai bentuk “pendisiplinan” atau “kontrol” sosial.
Dalam konteks rumah tangga, kesenjangan gender sering tercermin dalam pembagian peran yang tidak setara. Perempuan dibebani kerja domestik yang tidak dihargai secara ekonomi, sementara pada saat yang sama diharapkan patuh terhadap otoritas laki-laki sebagai kepala keluarga. Situasi ini menciptakan ketergantungan struktural yang mempersulit perempuan untuk keluar dari relasi yang abusif. Ketika perempuan tidak memiliki akses ekonomi yang memadai, kekerasan dalam rumah tangga menjadi lebih sulit dilawan karena korban berada dalam posisi yang secara sosial dan finansial rentan.
Selain itu, kesenjangan gender dalam ranah hukum dan institusi turut memperparah kondisi perempuan korban kekerasan. Proses pelaporan yang rumit, stigma sosial, serta minimnya perspektif korban dalam penegakan hukum sering kali membuat perempuan enggan melapor. Sistem hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan justru dapat berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender tidak hanya terjadi di tingkat relasi personal, tetapi juga terlembaga dalam struktur hukum dan kebijakan publik.
Di ranah publik, perempuan juga menghadapi berbagai bentuk kekerasan, seperti pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja, dan diskriminasi di tempat kerja. Lemahnya keberpihakan institusi terhadap korban serta masih kuatnya budaya menyalahkan korban (victim blaming) memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai masalah sekunder. Padahal, kekerasan berbasis gender merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menghambat partisipasi penuh perempuan dalam pembangunan sosial.
Upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari agenda penghapusan kesenjangan gender itu sendiri. Pendidikan berbasis kesetaraan gender menjadi kunci penting dalam membentuk kesadaran kritis masyarakat terhadap relasi kuasa yang timpang. Selain itu, negara harus hadir secara aktif melalui kebijakan yang responsif gender, penguatan lembaga perlindungan korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
Oleh karena itu, memandang kekerasan terhadap perempuan hanya sebagai urusan privat adalah kekeliruan fundamental. Kekerasan tersebut merupakan cerminan dari ketidakadilan struktural yang lebih luas. Selama kesenjangan gender masih dibiarkan, selama itu pula kekerasan akan terus berulang dalam berbagai bentuk. Maka, perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan sejatinya adalah perjuangan untuk menciptakan tatanan sosial yang adil, setara, dan manusiawi.
