Konten dari Pengguna

Sanksi Administrasi Perpajakan? Jangan Takut!

Desty Yoga Rahminta
penulis merupakan seorang istri dan ibu dari 2 anak yang soleh dan sholehah. di sela hari hari nya penulis bekerja sebagai abdi negara
15 November 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Desty Yoga Rahminta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sanksi Administrasi pajak. jangan takut, Foto koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sanksi Administrasi pajak. jangan takut, Foto koleksi pribadi
ADVERTISEMENT
Sebagai konsekuensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan sistem self assessment, dimungkinkan dalam pelaksanaannya terjadi adanya kesalahan yang dilakukan Wajib Pajak terkait peraturan perpajakan. Sesuai dengan pasal 37 Undang Undang Ketentuan Umum dan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kesalahan tersebut dapat mengakibatkan diterbitkannya sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat berupa bunga, denda dan kenaikan.
ADVERTISEMENT
Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga biasanya dikenakan atas keterlambatan pembayaran Pajak. Besarnya bunga yang dikenakan kepada Wajib Pajak tergantung dengan Suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan uplift factor.
Sanksi administrasi perpajakan berupa denda biasanya dikenakan kepada Wajib Pajak atas keterlambatan atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa atau SPT Tahunan.
Sedangkan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan diberikan kepada Wajib Pajak apabila melakukan pelanggaran atas kewajiban material. Sanksi administrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Wajib Pajak yang telah diterbikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan cara menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik dengan datang langsung atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketika surat permohonan disampaikan secara langsung, nantinya Wajib Pajak akan diberikan bukti penerimaan surat dan tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan surat tersebut dianggap sebagai tanggal surat permohonan diterima.
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :
ADVERTISEMENT
Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dalam hal :
Setelah memenuhi kriteria sebagai surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan surat permohonan tersebut dengan memenuhi beberapa persyaratan :
ADVERTISEMENT
Dalam jangka waktu 6 bulan Direktorat Jenderal Pajak harus menerbirkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Permohonan juga akan dianggap dikabulkan jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan surat permohonan.