Konten dari Pengguna

Inovasi Kesehatan Dalam Penanganan Gangguan Jiwa

Sinta Amalia Putri
Public Health (2019) - Universitas Indonesia Maju
24 Juli 2022 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sinta Amalia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT

Pengertian Gangguan Jiwa

Gangguan jiwa merupakan sekelompok gejala yang ditandai dengan adanya perubahan mulai dari perubahan pikiran, perubahan perasaan, sikap, dan perilaku seseorang yang dimana menimbulkan suatu disfungsi atau kehilangan fungsi normalnya dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Gangguan jiwa ini bukanlah suatu penyakit menular, melainkan penyakit yang tidak menular. Hal ini membuat gangguan jiwa menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang menjadi perhatian besar di samping dengan penyakit degeneratif, kanker, dan kecelakaan. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah dari penderita gangguan jiwa mengalami peningkatan sehingga penyakit ini menjadi permasalahan kesehatan yang serius dan perlu ditangani lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari World Health Organization (WHO) di tahun 2017 menyatakan bahwa diperkirakan sekitar 450 juta jiwa yang ada di dunia menderita gangguan jiwa termasuk skizofrenia. Selain itu, berdasarkan hasil survei yang diperoleh dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) dan disampaikan dalam studi Global Burden of Disease pada tahun 2017 menunjukkan bahwa perkiraan yang mengalami gangguan kesehatan mental sebesar 792 juta penduduk. Data dari Riskesdas tahun 2018 menyatakan bahwa Indonesia mengalami peningkatan jumlah prevalensi rumah tangga dengan ODGJ sebesar 7 permil rumah tangga atau sekitar kurang lebih 450 ribu ODGJ berat. Sedangkan di tahun 2013, Riskesdas menyatakan bahwa prevalensinya hanya sebesar 1,7 permil atau sekitar 400 ribu saja.
ADVERTISEMENT
Penyebab terjadinya gangguan jiwa ini dapat diakibatkan dari beberapa faktor. Diantaranya yaitu ada faktor biologi, psikologis, dan sosial. Faktor biologis ini berhubungan dengan adanya gangguan pada fungsi otak yang diakibatkan dari genetik, adanya cedera di bagian kepala, atau terjadinya gangguan pada nutrisi seseorang. Faktor psikologis diakibatkan karena timbulnya rasa trauma akan sesuatu, rasa kehilangan yang sudah dirasakan sejak kecil, ditelantarkan atau diabaikan, dan merasa kesulitan saat berinteraksi atau berhadapan dengan orang lain. Faktor sosial diakibatkan karena terjadinya suatu perceraian atau kematian, kehidupan keluarga yang sudah tidak harmonis lagi, sesuatu yang dilakukan tidak sesuai dengan ekspektasi, dan mengalami kekerasan dari lingkungan sekitar. Selain itu juga, ada faktor risiko lainnya yang dapat menyebabkan seseorang yang sebelumnya normal menjadi gangguan jiwa yaitu penyalahgunaan pemakaian alkohol atau narkoba, mempunyai kondisi kesehatan yang serius (kritis), sering merasa kesepian atau terisolasi, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT

Inovasi Kesehatan Untuk Menangani Gangguan Jiwa

Hal ini membuat sebuah Rumah Sakit Jiwa di Daerah Jawa Tengah yaitu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi mengembangkan sebuah inovasi bernama Sistem Terapi Paripurna melalui Pemberdayaan Orang dengan Gangguan Jiwa atau lebih singkatnya yaitu Si Terpa Daya Jiwa. Pihak rumah sakit membuat inovasi ini melihat beberapa permasalahan yang terjadi yaitu rawat inap yang terus-menerus (readmisi), kekambuhan yang sering muncul dari pasien, dan munculnya pandangan negatif dari lingkungan masyarakat bahkan keluarga. Inovasi yang dibuat oleh RSJD Dr. RM. Soedjarwadi ini ternyata memiliki manfaat yang baik dalam memulihkan kekambuhan, kesehatan fisik maupun mental menjadi meningkat, dan dapat melatih kemandirian agar muncul rasa percaya diri serta lebih produktif dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat agar tidak diasingkan. Inovasi ini juga dijadikan sebagai acuan oleh beberapa pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwanya karena dinilai positif untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dan dapat memperlihatkan hasil nyata dari permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Inovasi Si Terpa Daya Jiwa di tahun 2018 mendapatkan apresiasi dan dijadikan sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan tercatat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2018 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018. Menurut laman dari IndonesiaBerinovasi.com tahun 2019 mengatakan bahwa manfaat dari Inovasi ini dari tahun 2017 sampai dengan Juni 2018 hanya satu (1) saja ODGJ Rawat Inap yang kembali ke rumah sakit dengan total keseluruhan 28 ODGJ. Hal ini dikarenakan Inovasi Si Terpa Daya Jiwa telah disesuaikan dengan minat bakat pasien dalam kegiatannya sehari – hari sehingga menjadi mudah untuk dipahami. Inovasi ini dapat menghasilkan suatu karya yang diperoleh dari keterampilan ODGJ. Contoh keterampilannya yaitu keterampilan dalam membatik, membuat lampu hias, memasak, membuat hanger, menjahit, pertukangan, potong rambut, dan lain – lain. Hal ini akan berdampak kepada hasil karya yang dihasilkan dimana jika masyarakat menjadi tertarik, otomatis terjadi peningkatan jumlah produksi hasil karyanya dan juga diikuti dengan peningkatan pendapatan ODGJ.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu dengan adanya Inovasi Si Terpa Daya Jiwa ini, membuat penderita ODGJ yang sebelumnya tidak mempunyai kegiatan yang berguna dan berisiko akan menunjukkan gejala kekambuhan kembali menjadi pasien yang memiliki kegiatan lebih produktif, bermanfaat, dan terstruktur untuk mengurangi timbulnya gejala kekambuhan yang akan datang. Selain itu juga, inovasi ini dapat menurunkan stigma negatif di masyarakat agar sekiranya tidak merugikan siapapun.