Konten dari Pengguna

Konflik Palestina Israel, Perang atau Genosida?

Sintia Viana
Saya adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Lampung. Saya tertarik dengan Bahasa Inggris, sejarah, dan feminis. Saya juga suka menonton film dan menulis puisi.
11 Juli 2024 12:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sintia Viana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Palestina beberapa bulan belakangan ini sedang menjadi topik hangat. Pasalnya, Palestina kembali mendapatkan serangan dari Israel. Hal ini kemudian menjadi isu penting yang dilirik dunia. Namun apakah ini bentuk serangan karena peperangan atau ini merupakan genosida?
ADVERTISEMENT
Pada 7 Oktober 2023, Hamas dan warga Palestina lain mendapatkan serangan dari Israel. Hal ini bermula ketika kelompok Hamas melancarkan serangan ke wilayah Israel selatan. Setelah kejadian itu, Israel kemudian mendeklarasikan perang dan membalasnya dengan menghancurkan Jalur Gaza. Berdasarkan data dari rescue.org, akibat serangan itu terdapat 34.151 orang meninggal dan 200 lainnya menjadi sandera.
Wilayah Khan Younnis di Ghaza (Sumber: https://plus.unsplash.com/premium_photo-1707154052883-90942c8c61c3?q=80&w=2070&auto=format&fit=crop&ixlib=rb-4.0.3&ixid=M3wxMjA3fDB8MHxwaG90by1wYWdlfHx8fGVufDB8fHx8fA%3D%3D)
Sampai sejauh ini, Palestina tidak melakukan serangan balik kepada Israel. Hal ini menunjukkan bahwa serangan yang dilakukan Israel adalah serangan tunggal yang membabi buta. Israel seringkali membidik wanita dan anak-anak sebagai korban. Hal ini serupa dengan peristiwa holocaust yang dulu pernah terjadi ketika Perang Dunia II. Holocaust sendiri merupakan suatu peristiwa penghabisan nyawa secara sistematis terhadap orang Yahudi, dilakukan oleh kelompok zionis Jerman yang dipimpin oleh Adolf Hitler.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan opini penulis, peristiwa ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat karena termasuk genosida. Pengertian genosida sendiri dijelaskan dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide atau Konvensi Genosida yang diratifikasi pada tahun 1948 dan juga Statuta Roma (The Rome Statute of the International Criminal Court) pada tahun 1998. Konvensi ini menjelaskan arti genosida sebagai setiap perbuatan yang dilakukan sebagai tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, sutau kelompok nasional, etnis, ras, atau keagamaan. Berdasarkan definisi tersebut, hal yang dilakukan Israel tidak bukan adalah genosida.
Hal ini terbukti bahwa tentara Israel telah memerintahkan warga sipil Palestina untuk meninggalkan Gaza. Selain itu, Israel juga telah melancarkan serangan terhadap sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat ibadah. Hingga saat ini, PBB masih belum memberikan pernyataan resmi terkait gencatan senjata yang seharusnya dilakukan oleh Israel.
ADVERTISEMENT