Konten dari Pengguna

Penyalahgunaan Fungsi Trotoar: Ketika Kenyamanan Pejalan Kaki Terabaikan

Sintya Alifah
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember
13 November 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 22 November 2024 17:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sintya Alifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi: LapakPedagang di Trotoar. Foto: Sintya Alifah
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi: LapakPedagang di Trotoar. Foto: Sintya Alifah
ADVERTISEMENT
Trotoar menjadi salah satu fasilitas umum yang dirancang bagi pejalan kaki. Adanya trotoar memberi ruang bagi masyarakat untuk berjalan dan bergerak. Dalam penggunaannya, trotoar memberikan beberapa manfaat, seperti keamanan, kenyamanan, keterbukaan tempat untuk berinteraksi, serta peningkatan mobilitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam praktiknya, totoar yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, kerap kali disalahgunakan untuk berbagai kepentingan lain. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga tetapi juga mengancam keamanan dan hak hak pejalan kaki.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah penggunaan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan. Padahal, trotoar didesain khusus untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki agar dapat berjalan dengan aman tanpa terganggu kendaraan. Namun, realitanya, trotoar seringkali dijadikan lahan parkir oleh pemilik kendaraan seperti motor, mobil, bahkan tru. Hal ini memaksa pejalan kaki untuk turun ke badan jalan yang berbahaya sehingga meningkatkan risiko akan kecelakan.
Selain itu, trotoar juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat berdagang oleh para pedagang kaki lima. Meskipun aktivitas berdagang ini dapat menghidupkan suasana perkotaan, namun peletakan los atau kios di trotoar dapat mengganggu kelancaran pergerakan pejalan kaki. Selain itu adanya kios-kios pedagang kaki lima di trotoar juga mengganggu kenyamanan pejalan dengan lingkungan yang kotor. Karena mengganggu aksesibilitas, pejalan kaki terpaksa harus berjalan di antara los-los pedagang atau bahkan turun ke jalan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan lainnya adalah adanya bangunan atau fasilitas umum yang dibangun di atas trotoar, seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, atau bahkan bangunan permanen. Bahkan, di kota kota besar, trotoar sering kali digunakan untuk jalan pintas menghindari kemacetan Hal ini secara jelas mengurangi lebar efektif trotoar, mempersulit pergerakan pejalan kaki, hingga membahayakan pejalan kaki.
Selain meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan bagi pejalan kaki, ketidaknyamanan dalam berjalan kaki dapat mengurangi kualitas hidup, mengurangi aktivitas fisik, dan menghambat aksesibilitas. Penumpukan sampah di trotoar menciptkanan kesan kumuh dan tidak terawat serta mengurangi estetika lingkungan. Akibat akibat inilah terkadang membuat minat masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan sehingga mengurangi interaksi sosial diantara masyarakat.
Penyalahgunaan fungsi trotoar ini seringkali terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya trotoar bagi kenyamanan dan keamanan pejalan kaki. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang juga menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik penyalahgunaan trotoar.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya yang komprehensif, mulai dari edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya fungsi trotoar dan dampak peyalahgunaannya, penegakan hukum yang tegas serta sanksi bagi pelanggar parkir liat atau penggunaan tanpa izin. Alokasi lahang bagi para pedagang juga perlu dilakukan pemerintah dalam memberi ruang bagi pejalan kaki. Selain itu penataan dan perawatan trotoar agar memberikan akses yang lebih baik untuk pejalan kaki. Dengan begitu, diharapkan trotoar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang nyaman dan aman bagi seluruh warga